KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 
                     NOMOR 568/KMK.01/1999

                        TENTANG 

                 PENETAPAN TARIP BEA MASUK ATAS IMPOR BERAS DAN GULA

                MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

bahwa guna menjaga kepentingan petani dan konsumen dalam rangka stabilisasi pengadaan pangan di dalam 
negeri, dipandang perlu untuk menetapkan tarip bea masuk atas impor beras dan gula;

Mengingat :

1.  Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia 
    Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3612);
2.  Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 355/M Tahun 1999;
3.  Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 440/KMK.05/1996 tentang Penetapan Sistem 
    Klasifikasi Barang dan Besarnya Tarip Bea Masuk Atas Barang Impor, sebagaimana telah diubah dan 
    ditambah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 
    505/KMK.01/1999;

Memperhatikan :

1.  Surat Menteri Pertanian Nomor : KU.410/449/Mentan/XII/99 tanggal 20 Desember 1999;
2.  Surat Menteri Perindustrian dan Perdagangan nomor 1015/MPP/12/1999 tanggal 22 Desember 1999.

                          MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENETAPAN TARIP BEA MASUK ATAS 
IMPOR BERAS DAN GULA.


                        Pasal 1

Atas impor beras dan gula, dikenakan tarip bea masuk sehingga menjadi sebagaimana ditetapkan dalam 
lampiran Keputusan ini.


                        Pasal 2

Ketentuan dalam Keputusan ini berlaku terhadap impor barang yang dokumen PIB-nya telah mendapat Nomor 
Pendaftaran dari Kantor Inspeksi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai pelabuhan pemasukan sejak tanggal 
berlakunya Keputusan ini.


                        Pasal 3

Dengan berlakunya Keputusan ini, ketentuan-ketentuan tentang pengenaan tarip bea masuk yang telah ada 
sebelum ditetapkannya Keputusan ini sepanjang mengenai barang sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 
Keputusan ini, dinyatakan tidak berlaku.


                        Pasal 4

Direktur Jenderal Bea dan Cukai diinstruksikan untuk melaksanakan ketentuan dalam Keputusan ini.


                        Pasal 5

Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari 2000

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam 
Berita Negara Republik Indonesia.




Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 31 Desember 1999
MENTERI KEUANGAN

ttd

BAMBANG SUDIBYO