DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
11 Februari 2000
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 189/PJ.54/2000
TENTANG
PPN ATAS PEMAKAIAN SENDIRI
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 18 Mei 1999 perihal tersebut pada pokok surat,
dengan ini kami sampaikan penjelasan sebagai berikut :
1. Dalam surat Saudara diinformasikan bahwa terdapat permasalahan berkaitan dengan pemakaian
sendiri yaitu dalam setiap kegiatan industri kayu atau plywood selalu terdapat sisa potongan kecil
kayu log dalam bentuk log core, log end dan sisa serpihan plywood yang tidak dapat dipergunakan/
diproses lagi untuk dijadikan barang produksi yang sudah merupakan weste (limbah). Akan tetapi
limbah ini tidak dibuang oleh Wajib Pajak keluar areal pabrik dengan alasan :
a. Membuang, menumpuk atau membakar limbah disembarang tempat akan mengakibatkan
kerusakan lingkungan yang sering menimbulkan protes dari masyarakat karena tidak ada
tempat yang tersedia untuk pembuangan limbah tersebut.
b. Untuk membuang limbah membutuhkan beban biaya bongkar dan pengangkutan limbah bagi
perusahaan.
Dengan alasan tersebut, Wajib Pajak memanfaatkannya sebagai bahan bakar pada tungku boiler yang
ada di lingkungan pabrik disamping untuk tujuan pemusnahan limbah. Pemakaian sendiri di atas
menurut pengertian Wajib Pajak bukan merupakan pemakaian sendiri yang terutang PPN karena
penggunaannya tidak semata-mata ditujukan untuk menciptakan barang produksi serta tidak
dibebankan sebagai biaya yang mempengaruhi harga pokok. Sedangkan dalam setiap Laporan Hasil
Pemeriksaan, Pemeriksa menganggap bahwa penggunaan weste (limbah) sebagai bahan bakar adalah
pemakaian sendiri untuk tujuan produksi yang terutang PPN. Berkenaan dengan seringnya timbul
perbedaan pendapat mengenai pengertian pengenaan PPN atas pemakaian sendiri antara Pemeriksa
dan Wajib Pajak di lapangan, Saudara mohon penegasan mengenai permasalahan tersebut.
2. a. Dalam Pasal 1 huruf b, huruf c dan huruf d angka 1) huruf d) serta Pasal 4A Undang-undang
Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan
atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994
diatur bahwa :
a.1. Barang adalah barang berwujud yang menurut sifat atau hukumnya dapat berupa
barang bergerak atau barang tidak bergerak maupun barang tidak berwujud.
a.2. Barang Kena Pajak adalah barang sebagaimana dimaksud pada huruf b yang
dikenakan pajak berdasarkan Undang-undang ini. Lebih lanjut dalam penjelasan
ditegaskan bahwa pada dasarnya semua barang dikenakan pajak, kecuali yang
ditentukan lain oleh Undang-undang ini.
a.3. Yang termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak adalah pemakaian
sendiri dan pemberian cuma-cuma.
a.4. Jenis barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf b dan jenis jasa
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf e yang tidak dikenakan pajak
berdasarkan Undang-undang ini ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
b. Dalam Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 50 TAHUN 1994 tanggal 28 Desember 1994
ditegaskan bahwa limbah kayu tidak termasuk dalam jenis barang yang tidak dikenakan
Pajak Pertambahan Nilai.
c. Dalam Pasal 1, Pasal 2 huruf a dan Pasal 3 angka 1 huruf a serta angka 2 Keputusan Menteri
Keuangan RI Nomor : 642/KMK.04/1994 tanggal 29 Desember 1994 tentang Nilai Lain sebagai
Dasar Pengenaan Pajak ditegaskan bahwa :
c.1. Yang dimaksud dengan Nilai Lain dalam Keputusan ini adalah suatu jumlah yang
ditetapkan sebagai Dasar Pengenaan Pajak.
c.2. Nilai Lain sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 untuk pemakaian sendiri Barang Kena
Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak adalah Harga Jual atau Penggantian, tidak termasuk
laba kotor.
c.3. Pajak yang terutang atas pemakaian sendiri Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena
Pajak adalah sebesar 10% X Harga Jual atau Penggantian sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 huruf a.
c.4. Dalam hal besarnya pajak yang terutang dihitung dengan menggunakan Nilai Lain
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf f, maka Pajak
Masukan yang berkenaan dengan pajak yang terutang tersebut dapat dikreditkan.
3. Berdasarkan ketentuan pada butir 2 di atas dan memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1,
dengan ini kami tegaskan bahwa :
a. Limbah kayu merupakan Barang Kena Pajak.
b. Atas pemakaian sendiri limbah kayu oleh Wajib Pajak, merupakan penyerahan Barang Kena
Pajak yang terutang Pajak Pertambahan Nilai sebesar 10% sesuai Pasal 7 ayat (1) Undang-
undang Nomor 8 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11
Tahun 1994. Besarnya Dasar Pengenaan Pajak yang digunakan dan dicantumkan dalam
Faktur Pajak adalah Harga Jual yang seharusnya diminta (harga pasar wajar) namun tidak
termasuk laba kotor.
c. Pajak Pertambahan Nilai yang tercantum dalam Faktur Pajak merupakan Pajak Keluaran dan
sekaligus merupakan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan. Sehingga dalam Faktur Pajak
Standar yang diterbitkan, identitas penjual dan pembeli adalah sama (wajib pajak yang
bersangkutan).
Demikian agar dimaklumi.
DIREKTUR,
ttd
A. SJARIFUDDIN ALSAH