DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
6 Juli 1985
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 48/PJ.31/1985
TENTANG
PENEGASAN MASALAH PENGUSAHA KENA PAJAK DAN BARANG KENA PAJAK
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Bersama ini disampaikan surat Direktur Jenderal Pajak tanggal 1 Juli 1985 Nomor : S-1870/PJ.3/1985 kepada
PT. MISAYA MITRA CO, Perihal Penegasan dan penjualan udang beku tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai
karena udang beku merupakan bukan Barang Kena Pajak dan termasuk dalam golongan bukan Pengusaha
Kena Pajak.
Demikian untuk dimaklumi
DIREKTUR PAJAK TIDAK LANGSUNG
KEPALA BAGIAN SEKRETARIAT
ttd
Drs. IMAN SAMARYO