DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI

Jl. Jenderal Achmad Yani
Jakarta - 13230
Kotak Pos 108 Jakarta 10002

Telepon : 4890308
Faksimile : 4890871


 

 

06 Mei 2009

Yth.

1. Para Kepala Kantor Wilayah
2. Para Kepala Kantor Pelayanan Utama
3. Para Kepala Kantor Pelayanan dan Pengawasan
Di Lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai

 

 

SURAT EDARAN
Nomor : SE-11/BC/2009

TENTANG
PERUBAHAN ATAS SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL NOMOR : SE-08/BC/2009
TENTANG PEMBERLAKUAN KETENTUAN ATAS EKSPOR BARANG YANG WAJIB
MENGGUNAKAN L/C

 

      Sehubungan dengan adanya beberapa kendala dalam pelaksanaan penerapan wajib L/C atas ekspor komoditi produk pertambangan, CPO, kakao, kopi dan karet yang cara pembayarannya dapat menggunakan L/C atau dokumen pembayaran lainnya khususnya cara pembayaran CAD dan TT, dengan ini disampaikan perubahan Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor SE-08/BC/2009 tentang Pemberlakuan Ketentuan Atas Ekspor Barang Yang Wajib Menggunakan L/C pada angka 4, sehingga angka 4 dalam Surat Edaran dimaksud menjadi :

4.

Pengisian cara pembayaran, nomor dan tanggal dokumen pembayaran pada PEB atas komoditi yang dapat dilakukan dengan cara pembayaran L/C atau cara pembayaran lainnya :

 

a.

Cara pembayaran diisi dengan kode salah satu cara pembayaran. Untuk cara pembayaran yang bukti pembayarannya belum diterima eksportir, cara pembayaran dipilih “pembayaran kemudian” atau “pembayaran dilakukan dengan perhitungan kemudian”;

 

b.

Nomor dan tanggal L/C atau nomor dan tanggal dokumen pembayaran lainnya, apabila ada, diisikan di kolom isian “Jenis/Nomor/Tanggal dokumen pelengkap pabean” pada PEB. Jika dokumen pelengkap pabean lebih dari satu, maka diisi ” ….. (jumlah dalam angka dan huruf) dokumen, lihat lembar lanjutan”. Dengan demikian nomor dan tanggal L/C atau nomor dan tanggal dokumen pembayaran lainnya apabila ada, dicantumkan dalam lembar lanjutan dokumen PEB.

 

c.

Dengan demikian untuk ekspor komoditi yang dapat dilakukan dengan cara pembayaran L/C atau cara pembayaran lainnya, jika dokumen pembayarannya belum ada, tidak perlu mencantumkan nomor tanggal dokumen pembayaran di kolom isian “Jenis/Nomor/Tanggal dokumen pelengkap pabean” pada PEB.

 

 

Demikian disampaikan untuk digunakan sebagai pedoman dalam pelayanan kepabeanan di bidang ekspor.

 

 

 

 

 

 

 

Direktur Jenderal

 

 

 

 

 

ttd,-

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

ANWAR SUPRIJADI

 

 

 

 

 

NIP 120050332

Tembusan:

1. Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan RI;
2. Sekretaris Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
3. Para Direktur dan Tenaga Pengkaji Di Lingkungan Kantor Pusat DJBC.