KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
JALAN JENDERAL GATOT SUBROTO KAV. 40-42, JAKARTA 12190,KOTAK POS 124
TELEPON (021) 5250208, 5251609; FAKSIMILE (021) 5736093; SITUS www.pajak.go.id
LAYANANI NFORMASI DAN KELUHAN KRING PAJAK(021) 500200
EMAIL [email protected]
Nomor
:
S-338/PJ/2014
Sifat
:
Sangat Segera
Lampiran
:
Satu lembar
Hal
:
Instruksi Penerbitan STP PBB Sektor Perkebunan,
Perhutanan dan Pertambangan (PBB-P3)
Yth.
1.
Para Kepala Kantor Wilayah DJP
2.
Para Kepala Kantor Pelayanan Pajak
Seluruh Indonesia
Dalam rangka meningkatkan penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perkebunan, Perhutanan dan Pertambangan (PBB-P3) dan mencegah terjadinya penetapan yang melampaui daluwarsa penetapan PBB serta mencegah piutang PBB yang melampaui daluwarsa penagihan tanpa adanya tindakan penagihan dengan Surat Paksa yang berakibat pada resiko temuan pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI), dengan ini kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut:
1.
Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor **SE-48/PJ/2008** tentang Batas Waktu Penerbitan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan, dan Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan, serta Daluwarsa Penagihan Pajak Bumi dan Bangunan (**SE-48/PJ/2008**), antara lain menyebutkan bahwa:
a.
penagihan PBB dengan Surat Paksa hanya dapat dilakukan setelah penerbitan Surat Tagihan Pajak PBB (STP PBB), dan STP PBB hanya dapat diterbitkan apabila Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) atau Surat Ketetapan Pajak PBB (SKP PBB) sampai dengan jatuh tempo tidak/kurang dibayar;
b.
untuk Tahun Pajak 2008 dan Tahun Pajak-Tahun Pajak berikutnya, ketetapan PBB (SPPT, SKP PBB dan STP PBB) diterbitkan paling lama 5 (lima) tahun sejak berakhirnya Tahun Pajak;
c.
untuk Tahun Pajak 2008 dan Tahun Pajak-Tahun Pajak berikutnya, hak untuk melakukan penagihan PBB, termasuk denda administrasi dan biaya penagihan PBB, daluwarsa setelah melampaui waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak penerbitan STP PBB dan tertangguh apabila memenuhi ketentuan Pasal 22 ayat (2) Undang-Undang Nomor **6 TAHUN 1983** tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor **16 TAHUN 2009**.
2.
Berdasarkan **SE-48/PJ/2008** tersebut di atas maka diinstruksikan kepada KPP yang mengadministrasikan PBB Seklor Perkebunan, Perhutanan dan Pertambangan (PBB-P3) unluk menerbitkan STP PBB atas SPPT atau SKP PBB yang sampai dengan jatuh tempo pembayaran tidak atau kurang dibayar, dengan memperhatikan batas waktu daluwarsa penetapan PBB, khususnya Tahun Pajak 2009 dan Tahun Pajak-Tahun Pajak berikutnya.
3.
Khusus untuk Tahun Pajak 2009, diinstruksikan kepada KPP untuk segera menerbitkan STP PBB paling lambat akhir tahun 2014 yang merupakan balas akhir daluwarsa penetapan PBB. Data awal berdasarkan Aplikasi Pemeriksaan dan Penagihan (ALPP) Modul Penagihan adalah sebagaimana terlampir.
4.
Jika KPP tidak menerbitkan STP PBB sebagaimana dimaksud pada angka 3, maka penagihan pajak dengan Surat Paksa terhadap piutang PBB-P3 lidak dapat dilakukan dan berakibat resiko hilangnya potensi penerimaan pajak dari PBB-P3.
5.
Dalam hal KPP sebelumnya telah menerbitkan STP PBB alas SPPT/SKP untuk suatu tahun pajak tetapi jumlah denda administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) Undang-Undang Nomor **12 TAHUN 1985** tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor **12 TAHUN 1994** belum dihitung sampai dengan kondisi terakhir maka:
a.
STP PBB tersebut agar dibatalkan dengan mengacu pada Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor **SE-97/PJ/2009** tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengajuan dan Penyelesaian Permohonan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Bumi dan Bangunan dan Pengurangan atau Pembatalan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan, dan Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan yang Tidak Benar.
b.
KPP menerbitkan STP PBB yang mencakup jumlah denda administrasi sampai dengan kondisi terakhir yang dihitung dari saat jatuh tempo sampai dengan hari pembayaran untuk jangka waktu paling lama 24 (dua puluh empat) bulan.
6.
Tata cara dan prosedur penerbitan STP PBB mengacu pada Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor **KEP-503/PJ./2000** tentang Tata Cara Penerbitan Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan dan Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak Bumi dan Bangunan dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan dan Standard Operating Procedures Nomor: KPP70-0101 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan (STP PBB).
7.
Atas STP PBB yang telah melampaui jatuh tempo pembayaran dan tidak atau kurang dibayar, diinstruksikan kepada KPP untuk segera menindaklanjuti dengan penagihan aktif sesuai Undang-Undang Nomor **19 TAHUN 1997** tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor **19 TAHUN 2000**.
8.
Pelaksanaan penagihan pajak dengan Surat Paksa terhadap PBB-P3 lebih lanjut memperhatikan Surat Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Nomor 77/PJ.04/2013 tanggal 18 Januari 2013 perihal Permintaan Profil dan Rencana Penagihan Pajak atas Penunggak Utang PBB Sektor Perkebunan, Perhutanan dan Pertambangan Non Migas.
9.
Kepada Para Kepala Kanwil DJP diminta untuk melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap penerbitan STP PBB-P3 dan tindakan penagihannya pada KPP-KPP di wilayah unit kerjanya masing-masing.
Demikian disampaikan untuk diketahui dan ditindaklanjuti, atas perhatian dan kerja samanya diucapkan terima kasih.
Direktur Jenderal,
ttd.
A Fuad Rahmany
NIP 195411111981121001
Tembusan
:
1.
Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak
2.
Para Direktur dan Tenaga Pengkaji di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak