DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
24 Agustus 1990
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 25/PJ.43/1990
TENTANG
SKB PPh PASAL 22 ATAS IMPOR EMAS BATANGAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-20/PJ.3/1990 tanggal 29 Mei 1990
tentang tidak dipungut PPh Pasal 22 atas impor emas batangan untuk menghasilkan barang-barang perhiasan
untuk tujuan ekspor, dengan ini disampaikan petunjuk pelaksanaannya sebagai berikut :
1. Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh Pasal 22 atas impor emas batangan hanya diberikan kepada Wajib
Pajak yang akan memproses emas batang tersebut menjadi barang perhiasan untuk tujuan ekspor.
Permohonan SKB tersebut ditujukan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak dimana Wajib Pajak
berdomisili (terdaftar).
2. Permohonan SKB tersebut disertai dengan syarat sebagai berikut :
a. Bagi Wajib Pajak yang pernah melaksanakan ekspor perhiasan emas harus menyampaikan
Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) yang diterbitkan setelah tanggal 29 Mei 1990 dan
Pernyataan Perincian Berat (PRB) barang perhiasan emas.
b. Bagi Wajib Pajak yang belum pernah melaksanakan ekspor perhiasan emas sejak tanggal
29 Mei 1990 harus menyampaikan Rencana Ekspor Perhiasan Emas yang akan
dilaksanakannya.
3. Kepala Kantor Pelayanan Pajak yang bersangkutan hanya dapat menerbitkan SKB dimaksud
sepanjang berdasarkan administrasi di Kantor Pelayanan Pajak oleh Wajib Pajak telah dipenuhi
persyaratan sebagai berikut :
a. Wajib Pajak telah menyampaikan SPT Tahunan PPh Tahun sebelum permohonan SKB
diajukan.
b. Wajib Pajak telah melaksanakan pembayaran masa PPh Pasal 25 secara tertib selama tahun
saat permohonan SKB diajukan.
c. Wajib Pajak tidak mempunyai tunggakan pajak.
4. SKB tersebut berlaku untuk selamanya sepanjang Wajib Pajak yang bersangkutan melaksanakan
ekspor perhiasan emas. Hal ini harus dibuktikan dengan Laporan Realisasi Ekspor/Impor Barang
Perhiasan Emas oleh Wajib Pajak yang bersangkutan.
5. Wajib Pajak yang sudah memperoleh SKB tersebut wajib menyampaikan Laporan Realisasi Ekspor/
Impor baik dalam nilai maupun berat yang dilampiri dengan copy PEB, PRP dan Customs Declaration
(CD) untuk masa 6 (enam) bulan terakhir kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak yang menerbitkan
SKB tersebut. Ketentuan ini juga berlaku bagi Wajib Pajak yang telah memperoleh SKB tetapi
kemudian tidak melaksanakan ekspor barang perhiasan emas, dengan cara menyampaikan laporan
nihil. Apabila Wajib Pajak tidak menyampaikan laporan, maka Kepala Kantor Pelayanan Pajak supaya
memberikan peringatan tertulis kepada Wajib Pajak dan jika setelah satu (1) bulan sejak
dikirimkannya surat peringatan, Wajib Pajak tetap tidak mengindahkannya, maka SKB dicabut oleh
Kepala Kantor Pelayanan Pajak yang bersangkutan dan dinyatakan tidak berlaku lagi. Surat
pencabutan SKB tersebut dikirimkan kepada Wajib Pajak dengan tembusan kepada Direktur Jenderal
Pajak Penghasilan, Direktorat Jenderal Pajak, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak yang
bersangkutan dan Kepala Inspeksi Bea & Cukai sesuai dengan yang tercantum dalam SKB yang
bersangkutan.
6. Bentuk SKB PPh Pasal 22 atas impor emas batangan untuk ekspor perhiasan emas tersebut adalah
sebagaimana terlampir dalam Surat Edaran ini.
Demikian untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya.
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd
Drs. MAR'IE MUHAMMAD