DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
29 Juni 2005
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 254/PJ.75/2005
TENTANG
KEWAJIBAN PERPAJAKAN BAGI BENDAHARAWAN KPU/KPUD
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan dibentuknya Komisi Pemilihan Umum/Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPU/KPUD) dan
dalam rangka pengawasan terhadap pemenuhan kewajiban perpajakan oleh Bendaharawan KPU/KPUD, dengan
ini diminta agar Saudara melakukan kegiatan sebagai berikut :
1. Melakukan kerja sama dengan Komisi Pemilihan Umum/Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPU/KPUD)
yang berada dalam wilayah kerja Saudara untuk mendapatkan data Bendaharawan di KPU/KPUD.
2. Melakukan penelitian terhadap seluruh pemenuhan kewajiban perpajakan para bendaharawan di
KPU/KPUD, termasuk penyetoran pajak yang telah dipotong dan dipungut sesuai dengan ketentuan
yang berlaku.
3. Melakukan himbauan secara persuasive untuk menyelesaikan kewajiban perpajakan para
Bendaharawan di KPU/KPUD apabila ditemukan data tidak dipenuhinya kewajiban perpajakan.
4. Apabila himbauan secara persuasive tidak dipenuhi, Saudara segera melakukan tindakan law
enforcemen, sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku kepada bendaharawan KPU/KPUD dimaksud.
Demikian disampaikan untuk dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
Direktur,
ttd.
Gunadi
NIP. 060044247
Tembusan:
1. Direktur Jenderal;
2. Sekretaris Direktur Jenderal;
3. Para Direktur di KDJP
4. Para Tenaga Pengkaji di KDJP.