15 Desember 2006
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
NOMOR SE - 37/BC/2006
TENTANG
PETUNJUK PELAKSANAN PENGGUNAAN BUKU TARIF BEA MASUK INDONESIA 2007 (BTBMI 2007)
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,
Sehubungan dengan diterbitkannya BTBMI 2007 yang disusun berdasarkan :
- Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 110/PMK.010/2006 tanggal 15 Nopember 2006
tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor ;
- Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 125/PMK.010/2006 tanggal 15 Desember 2006
tentang Penetapan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor dalam Rangka Skema Common Effective
Preferential Tariff (CEPT),
dengan ini disampaikan petunjuk pelaksanaan penggunaannya sebagai berikut:
1. UMUM
1.1. Berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 1993, Indonesia telah
menjadi contracting party dari the International, Convention on the Harmonized Description
and Coding System (HS Convention). Sebagai salah satu contracting party dari HS Convention,
Indonesia telah beberapa kali menerbitkan dan menyempurnakan BTBMI, terakhir BTBMI 2004
yang disusun berdasarkan Amandemen HS 2002 dan ASEAN Harmonised Tariff Nomenclature
(AHTN);
1.2. Sebagai salah satu negara ASEAN, Indonesia telah memberlakukan sistem klasifikasi barang
berdasarkan ASEAN Harmonised Tariff Nomenclature (AHTN) berdasarkan Protocol Governing
the Implementation of the ASEAN Harmonised Tariff Nomenclature (AHTN) mulai 1 Januari
2004;
1.3. World Customs Organization (WCO) telah melakukan amandemen HS keempat yang mulai
berlaku pada tanggal 1 Januari 2007. Dengan adanya amandemen tersebut maka struktur
klasifikasi AHTN juga harus disesuaikan dengan amandemen HS tersebut dan sekaligus
dilakukan penyederhanaan sehingga menjadi lebih harmonis. Konsekuensinya, struktur
klasifikasi tarif yang berlaku selama ini juga harus direvisi sesuai dengan amandemen HS
keempat dan perubahan AHTN. Revisi tersebut dituangkan dalam keputusan-keputusan
Menteri Keuangan tersebut di atas;
1.4. Untuk melaksanakan Peraturan Menteri Keuangan di atas dengan optimal dan untuk
meningkatkan pelayanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dalam kegiatan perdagangan
internasional, maka dipandang perlu menerbitkan BTBMI 2007.
1.5. Materi pokok BTBMI 2007 terdiri atas :
1.5.1. Sistem klasifikasi barang impor yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri
Keuangan Republik Indonesia Nomor 110/PMK.010/2006 tanggal 15 Nopember 2006;
1.5.2. Pembebanan tarif bea masuk atas barang impor yang ditetapkan berdasarkan
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 110/PMK.010/2006 tanggal
15 Nopember 2006;
1.5.3. Pembebanan tarif bea masuk atas barang impor dalam rangka skema Common
Effective Preferential Tariff (CEPT) for AFTA yang ditetapkan berdasarkan Peraturan
Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 125/PMK.010/2006 tanggal 15 Desember
2006;
1.5.4. Besarnya pembebanan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang ditetapkan
berdasarkan Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai
Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3264)
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18
tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 128, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3986);
1.5.5. Pembebanan tarif Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) yang ditetapkan
berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 569/KMK.04/2000
dan Nomor 570/KMK.04/2000 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 39/KMK.03/2003 tanggal
28 Januari 2003 dan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor
620/PMK.03/2004 tanggal 31 Desember 2004;
1.5.6. Ketentuan larangan/pembatasan impor barang tertentu yang antara lain ditetapkan
berdasarkan Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor
230/MPP/KEP/7/1997 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 751/MPP/KEP/11/2002 dan
tata niaga impor dan peredaran bahan berbahaya tertentu ditetapkan berdasarkan
Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 418/MPP/KEP/6/2003
tanggal 17 Juni 2003 serta peraturan instansi teknis lainnya;
1.5.7. Catatan Penjelasan Tambahan (Supplementary Explanatory Notes/SEN) yang
merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Buku Tarif Bea Masuk Indonesia 2007
digunakan sebagai pelengkap untuk memberikan penjelasan teknis terhadap barang-
barang tertentu yang diuraikan dalam BTBMI 2007.
2. TEKNIS
2.1. BTBMI 2007 disusun dalam 9 kolom, terdiri atas:
a. Kolom pertama adalah kolom "Pos/Subpos/PosTarif" yang mencantumkan nomor pos/
subpos sebagai berikut :
1. 4 (empat) dan 6 (enam) digit pertama berasal dari teks Harmonized System-
World Customs Organization (HS-WCO);
2. 8 (delapan) digit berasal dari teks AHTN;
3. 10 (sepuluh) digit merupakan teks berasal dari uraian barang dalam bahasa
Indonesia, kecuali :
3.1. yang 2 digit terakhirnya "00" (misalnya 1702.30.20.00) berasal dari
teks AHTN;
3.2. yang 4 digit terakhirnya "00.00" (misalnya 1702.50.00.00) berasal
dari teks HS-WCO.
4. 4 (empat), 6 (enam) dan 10 (sepuluh) digit pada bab 98 merupakan teks
berasal dari uraian barang dalam bahasa Indonesia.
b. Kolom kedua adalah kolom "Uraian Barang" dalam bahasa Indonesia yang disusun
dengan pola sebagai berikut:
1. Uraian barang pada pos (4 digit) dan subpos (6 digit) merupakan terjemahan
dari teks HS-WCO;
2. Uraian barang pada subpos ASEAN (8 digit) merupakan terjemahan dari teks
AHTN;
3. Uraian barang pada pos tarif nasional (10 digit) merupakan teks berasal dari
uraian barang dalam bahasa Indonesia, kecuali:
3.1. yang 2 digit terakhirnya "00" (misalnya 1702.30.20.00) berasal dari
teks AHTN;
3.2. yang 4 digit terakhirnya "00.00" (misalnya 1702.50.00.00) berasal
dari teks HS - WCO.
4. Khusus uraian barang dalam bab 98 merupakan teks berasal dari uraian
barang dalam bahasa Indonesia.
c. Kolom ketiga adalah kolom "Description of Goods" dalam bahasa Inggris yang disusun
dengan pola sebagai berikut :
1. Uraian barang pos (4 digit) dan subpos (6 digit) merupakan teks HS-WCO
dalam bahasa Inggris;
2. Uraian barang pada subpos ASEAN (8 digit) merupakan teks AHTN dalam
bahasa Inggris;
3. Uraian barang pada pos tarif nasional (10 digit) merupakan terjemahan dari
teks bahasa Indonesia ke dalam bahasa Inggris, kecuali :
3.1. yang 2 digit terakhirnya "00" (misalnya 1702.30.20.00) merupakan
teks AHTN;
3.2. yang 4 digit terakhirnya "00.00" (misalnya 1702.50.00.00) merupakan
teks asli HS - WCO.
4. Khusus uraian barang dalam bab 98 merupakan teks berasal dari uraian
barang dalam bahasa Indonesia.
d. Kolom keempat adalah kolom "Bea Masuk Umum" yang mencantumkan pembebanan
tarif bea masuk atas barang impor berlaku umum yang ditetapkan berdasarkan
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 110/PMK.010/2006 tanggal
15 Nopember 2006;
e. Kolom kelima adalah kolom "Bea Masuk CEPT" yang mencantumkan pembebanan
tarif bea masuk yang berlaku untuk impor barang dari negara-negara ASEAN dalam
rangka Skema CEPT yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan
Republik Indonesia Nomor 125/PMK.010/2006 tanggal 15 Desember 2006;
f. Kolom keenam adalah kolom "PPN" (Pajak Pertambahan Nilai) yang mencantumkan
pembebanan tarif PPN yang ditetapkan berdasarkan Undang-undang Nomor 8 Tahun
1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun
2000;
g. Kolom ketujuh adalah kolom "PPnBM" (Pajak Penjualan Atas Barang Mewah) yang
mencantumkan pembebanan tarif PPnBM yang ditetapkan berdasarkan Keputusan
Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 569/KMK.04/2000 dan Nomor
570/KMK.04/2000 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan
Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 39/KMK.03/2003 tanggal 28 Januari 2003
dan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 620/PMK.03/2004 tanggal
31 Desember 2004;
h. Kolom kedelapan adalah kolom "Larangan/Pembatasan" yang mencantumkan
ketentuan larangan atau pembatasan barang impor yang ditetapkan instansi teknis
terkait antara lain berdasarkan Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan
Nomor 230/MPP/KEP/7/1997 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan
Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 62/MPP/KEP/02/2001 dan tata niaga
impor dan peredaran bahan berbahaya tertentu ditetapkan berdasarkan Keputusan
Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 254/MPP/KEP/7/2000, serta ketentuan
instansi teknis lainnya;
i. Kolom kesembilan adalah kolom "Keterangan" yang disediakan untuk mencantumkan
keterangan tambahan yang dianggap perlu dan ketentuan lain yang belum ditampung
pada kolom-kolom sebelumnya.
2.2. Pencantuman tanda strip (-) pada kolom pembebanan tarif ditujukan untuk hal-hal sebagai
berikut:
a. Tanda strip (-) pada kolom Bea Masuk CEPT berarti komoditi pada pos tarif
bersangkutan tidak termasuk dalam skema CEPT;
b. Tanda strip (-) pada kolom PPN atau PPnBM berarti komoditi pada pos tariff
bersangkutan tidak dikenakan pembebanan PPN atau PPnBM.
2.3. Pencantuman tanda asterisk (*) pada kolom pembebanan tarif ditujukan untuk hal-hal sebagai
berikut :
a. Pencantuman tanda satu asterisk (*) pada kolom "Bea Masuk Umum" Bab 87 berarti
pembebanan impornya mengikuti tarif BM barang jadinya pada pos tarif 87.01 sampai
dengan 87.05;
b. Pencantuman tanda satu asterisk (*) pada kolom "PPN", "PPnBM" dan "Larangan/
Pembatasan" berarti pengenaan PPN, PPnBM dan pemberlakuan ketentuan larangan/
pembatasan berlaku hanya terhadap sebagian Jenis barang atau sebagian kelompok
barang dalam pos tariff bersangkutan;
2.4. Pengertian Istilah dalam BTBMI 2007 :
a. Istilah "Kemasan" harus diartikan sebagai kemasan, dari bahan apapun yang langsung
bersentuhan dengan barangnya;
b. Istilah "Completely Knocked Down (CKD)" merujuk kepada barang dalam keadaan
terbongkar sama sekali sesuai dengan penetapan dari lembaga Pemerintah terkait
(dalam hal otomotif adalah Departemen Perindustrian) yang telah disampaikan dan
diterima oleh Menteri Keuangan dan selanjutnya ditetapkan untuk dilaksanakan oleh
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
c. Apabila terdapat keraguan berkaitan dengan istilah "Bibit/Benih", maka yang
berwenang menetapkan suatu barang adalah bibit atau benih adalah lembaga
Pemerintah terkait yang diberi wewenang untuk menetapkan barang tersebut sebagai
bibit/benih.
2.5. Catatan Penjelasan Tambahan (SEN) merupakan pedoman dalam menginterpretasikan
pengertian maupun istilah teknis barang yang tercantum dalam Subpos ASEAN tertentu.
Apabila terdapat keraguan dalam menginterpretasikan teks yang tercantum dalam Catatan
Penjelasan Tambahan (SEN), maka yang mengikat secara hukum adalah teks asli SEN dalam
bahasa Inggris.
3. PENUTUP
3.1. BTBMI 2007 dimaksudkan hanya sebagai referensi praktis saja, sehingga apabila terdapat hal
yang meragukan berkaitan dengan pungutan dan pengaturan pembebanan tarif BM, PPN,
PPnBM, atau pemberlakuan ketentuan larangan atau pembatasan maupun ketentuan lainnya,
maka yang mengikat secara hukum adalah Keputusan Menteri Keuangan atau peraturan
perundang-undangan lain yang mendasarinya;
3.2. BTBMI 2007 ini selain digunakan untuk keperluan klasifikasi dan pembebanan tarif bea masuk
atas barang impor, dapat digunakan juga untuk klasifikasi barang ekspor, pungutan yang
berkaitan dengan ekspor, statistik perdagangan, dan keperluan lainnya yang berkaitan;
3.3. Sebagai petunjuk untuk mengetahui keberadaan pos tarif lama pada pos tarif baru atau
sebaliknya, dipergunakan Tabel Korelasi yang disusun dalam 2 (dua) versi yaitu Tabel
Korelasi BTBMI 2004 - BTBMI 2007 dan Tabel Korelasi BTBMI 2007 - BTBMI 2004;
3.4. Untuk menampung perubahan materi pada BTBMI 2007 di masa mendatang, Direktorat
Jenderal Bea dan Cukai akan menerbitkan halaman pengganti berupa lembaran lepas untuk
menggantikan halaman yang materinya mengalami perubahan.
Demikian petunjuk pelaksanaan penggunaan BTBMI 2007 ini disampaikan untuk diketahui dan dilaksanakan
dengan penuh tanggung jawab.
Direktur Jenderal,
ttd.
Anwar Suprijadi
NIP 120050332
Tembusan:
1. Menteri Keuangan Republik Indonesia;
2. Ketua Tim Tarif Departemen Keuangan;
3. Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan;
4. Sekretaris Jenderal Departemen Perindustrian;
5. Sekretaris Jenderal Departemen Perdagangan;
6. Direksi Bank Indonesia;
7. Direktur Jenderal Perdagangan Internasional, Deperdag;
8. Kepala Biro Pusat Statistik;
9. Ketua Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN);
10. Ketua Gabungan Importir Nasional Seluruh Indonesia (GINSI).