KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 409/KMK.03/2004
TENTANG
PENGHAPUSAN PIUTANG PAJAK PADA KANTOR WILAYAH
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK KALIMANTAN TIMUR DAN KALIMANTAN SELATAN
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
a. bahwa berdasarkan penatausahaan Direktorat Jenderal Pajak, terdapat piutang pajak tahun 1991
sampai dengan tahun 1994 di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Timur dan
Kalimantan Selatan, yang tidak dapat ditagih lagi karena telah daluwarsa;
b. bahwa untuk menyelenggarakan tata usaha piutang pajak yang baik, dipandang perlu menghapus
piutang pajak sebagaimana dimaksud dalam huruf a di atas, dari tata usaha piutang pajak sesuai
dengan ketentuan Pasal 22 dan Pasal 24 Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan
Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-
undang Nomor 16 TAHUN 2000;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan
Keputusan Menteri Keuangan tentang Penghapusan Piutang Pajak Pada Kantor Wilayah Direktorat
Jenderal Pajak Kalimantan Timur dan Kalimantan Selatan;
Mengingat :
1. Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum Dan Tatacara Perpajakan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3262), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16
Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Indonesia Tahun 2000 Nomor 126, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3984);
2. Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Nomor 3263) sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 TAHUN 2000 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3985);
3. Undang-Undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak
Penjualan Atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264), sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 TAHUN 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2000 Nomor 128, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3986);
4. Keputusan Presiden Nomor 228/M Tahun 2001;
5. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 565/KMK.04/2000 Tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak
Dan Penetapan Besarnya Penghapusan sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri
Keuangan Nomor 539/KMK.03/2002;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENGHAPUSAN PIUTANG PAJAK PADA KANTOR WILAYAH
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK KALIMANTAN TIMUR DAN KALIMANTAN SELATAN.
PERTAMA :
Menghapus Piutang Pajak tahun 1991 sampai dengan tahun 1994 di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak
Kalimantan Timur dan Kalimantan Selatan sebesar Rp.1.519.062.973,00 (satu milyar lima ratus sembilan
belas juta enam puluh dua ribu sembilan ratus tujuh puluh tiga rupiah), sebagaimana ditetapkan dalam
Lampiran Keputusan Menteri Keuangan ini.
KEDUA :
Direktur Jenderal Pajak atas nama Menteri Keuangan menetapkan rincian atas besarnya penghapusan piutang
pajak sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA.
KETIGA :
Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Salinan Keputusan Menteri Keuangan ini disampaikan kepada:
1. Ketua Badan Pemeriksa Keuangan
2. Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
3. Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan;
4. Inspektur Jenderal Departemen Keuangan;
5. Direktur Jenderal Pajak;
6. Kepala Biro Hukum dan Humas Departemen Keuangan;
7. Direktur Pemeriksaan Penyidikan dan Penagihan Pajak, Direktorat Jenderal Pajak;
8. Direktur Pajak Penghasilan, Direktorat Jenderal Pajak;
9. Direktur Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Tidak Langsung Lainya, Direktorat Jenderal Pajak;
10. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Timur dan Kalimantan Selatan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 6 September 2004
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
BOEDIONO