DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                               18 Agustus 2004

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 718/PJ.51/2004

                            TENTANG

                PPN DAN PPn BM ATAS PENYERAHAN APARTEMEN

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 7 April 2004 hal Permohonan Penegasan Perlakuan 
Pajak Penjualan Barang Mewah Pertambahan Nilai atas Penjualan Apartemen dan Nomor XXX tanggal 8 Juni 
2004 hal Penjelasan atas Surat No. S-241/PJ.51/2004 Mengenai Permintaan Informasi Tambahan, dengan ini 
disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.  Dalam surat-surat tersebut dikemukakan bahwa :
    a.  PT ABC adalah perusahaan yang bergerak di bidang usaha persewaan gedung dan 
        perhotelan, yang meliputi Apartemen Kuningan, Apartemen Setiabudi, Kawasan Mega 
        Kuningan, Plaza Setiabudi, Plaza Menteng, Hotel Raddin Ancol, Hotel Raddin Sanur Bali;
    b.  PT ABC berencana untuk menjual seluruh unit Apartemen Setiabudi yang selama ini tercatat 
        dalam akun "Aktiva Tetap";
    c.  Apartemen Setiabudi diperoleh PT ABC dengan cara membangun sendiri dengan 
        menggunakan jasa XYZ sebagai kontraktor, yang berlangsung dari tahun 1992 sampai 
        dengan 1994;
    d.  Mengingat bahwa Apartemen Setiabudi dicatat pada akun "Aktiva Tetap" yang tujuan semula 
        tidak untuk diperjualbelikan dan PT ABC bukan sebagai pabrikan atau produsen BKP yang   
        tergolong mewah, maka Saudara berpendapat bahwa seluruh penjualan unit Apartemen 
        Setiabudi tidak terutang PPn BM tetapi atas penjualan tersebut tetap terutang PPN sesuai 
        dengan Pasal 16D UU PPN;
    e.  Saudara memohon penegasan atas pendapat Saudara tersebut.

2.  Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak 
    Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-
    undang Nomor 18 TAHUN 2000 (UU PPN), mengatur antara lain :
    a.  Pasal 4 huruf a
        Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah 
        Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha.

        Dalam Memori penjelasannya dijelaskan bahwa penyerahan barang yang dikenakan pajak 
        harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
        1)  barang berwujud yang diserahkan merupakan Barang Kena Pajak,
        2)  barang tidak berwujud yang diserahkan merupakan Barang Kena Pajak tidak 
            berwujud,
        3)  penyerahan dilakukan di dalam Daerah Pabean, dan
        4)  penyerahan dilakukan dalam rangka kegiatan usaha atau pekerjaannya.
    b.  Pasal 5 ayat (1)
        Disamping pengenaan PPN, dikenakan juga Pajak Penjualan atas Barang Mewah terhadap:
        1)  Penyerahan Barang Kena Pajak yang tergolong mewah yang dilakukan oleh 
            Pengusaha yang menghasilkan Barang Kena Pajak yang tergolong mewah tersebut di 
            dalam Daerah Pabean dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya.
        2)  Impor Barang Kena Pajak yang tergolong mewah.
    c.  Pasal 1 angka 16
        Menghasilkan adalah kegiatan mengolah melalui proses mengubah bentuk atau sifat suatu 
        barang dari bentuk aslinya menjadi barang baru atau mempunyai daya guna baru, atau 
        kegiatan mengolah sumber daya alam termasuk menyuruh orang pribadi atau badan lain 
        melakukan kegiatan tersebut.
    d.  Pasal 1A ayat (1) huruf d
        Pemakaian sendiri termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak.

3.  Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-87/PJ./2002 tentang Pengenaan Pajak Pertambahan 
    Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Pemakaian Sendiri dan atas Pemberian Cuma-
    Cuma Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak, mengatur antara lain:
    a.  Pasal 1 angka 5
        Pemakaian Sendiri Barang Kena Pajak dan atau Pemanfaatan Jasa Kena Pajak untuk tujuan 
        produktif adalah pemakaian Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak yang nyata-nyata 
        digunakan untuk kegiatan produksi selanjutnya atau untuk kegiatan yang mempunyai 
        hubungan langsung dengan kegiatan usaha Pengusaha yang bersangkutan.
    b.  Pasal 2
        Pemakaian Barang Kena Pajak dan atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak untuk tujuan produktif 
        belum merupakan penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak sehingga tidak 
        terutang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.

4.  Lampiran II huruf b.2. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 570/KMK.04/2000 tentang Jenis Barang 
    Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Yang Dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah Selain 
    Kendaraan Bermotor sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Menteri 
    Keuangan Nomor 39/KMK.03/2003, mengatur bahwa atas penyerahan apartemen, kondominium, 
    town house, dan sejenisnya dengan luas bangunan 150 m2 atau lebih atau dengan harga jual 
    bangunannya Rp 4 juta/m2 atau lebih tidak termasuk nilai tanahnya dikenakan Pajak Penjualan atas 
    Barang Mewah sebesar 20% (dua puluh persen).

5.  Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dengan ini kami tegaskan bahwa:
    a.  PT ABC termasuk dalam pengertian Pengusaha yang menghasilkan BKP yang tergolong 
        mewah, apabila unit apartemen yang dimilikinya mempunyai luas bangunan 150 m2 atau 
        lebih atau dengan harga jual bangunannya Rp 4 juta/m2 atau lebih tidak termasuk nilai 
        tanahnya.
    b.  Pada saat bangunan selesai dibangun dan digunakan oleh PT ABC untuk disewakan, terjadi 
        pemakaian sendiri BKP. Mengingat bahwa pemakaian tersebut dipergunakan untuk kegiatan 
        yang produktif (untuk disewakan), atas pemakaian sendiri tersebut belum dikenakan PPN 
        dan PPn BM.
    c.  Pada saat apartemen tersebut dialihkan/dijual, maka atas pengalihan/penjualan tersebut 
        terutang PPN dan PPn BM dengan Dasar Pengenaan Pajak sebesar Harga Jual.

Demikian untuk dimaklumi.




A.n. DIREKTUR JENDERAL,
DIREKTUR PPN DAN PTLL

ttd

A. SJARIFUDDIN ALSAH