DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                      13 Mei 1994

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 07/PJ.10/1994

                        TENTANG

  PEMBERITAHUAN BERLAKUNYA PERSETUJUAN PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA (P3B) RI - LUXEMBOURGH

                           DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

1.  Sehubungan dengan telah disahkannya Persetujuan Penghindaran Berganda (P3B) antara RI -
    Luxembourgh, pada tanggal 14 Januari 1993, serta masing-masing Pemerintah telah saling
    memberitahukan dipenuhinya "Constitutional requirements" sebagai syarat berlakunya Persetujuan
    yaitu oleh Pemerintah RI pada tanggal 10 Maret 1994 dan oleh Pemerintah Luxembourgh pada tanggal 
    10 Januari 1994, maka sesuai Pasal 30 ayat (1) Persetujuan dimaksud, Persetujuan ini mulai berlaku 
    di kedua negara sejak pemberitahuan yang terakhir. Namun demikian, ketentuan P3B RI - 
    Luxembourgh tersebut yang menyangkut pajak yang dipungut pada sumbernya (withholding tax) 
    diberlakukan sejak 1 Januari 1995 sedang terhadap pajak penghasilan mulai diterapkan untuk tahun 
    pajak yang dimulai pada atau setelah 1 Januari 1995.

2.  Bersama ini kami kirimkan pula copy teks Persetujuan dimaksud untuk dapat Saudara pelajari lebih
    lanjut, apabila Saudara menemukan kesukaran ataupun keraguan dalam pelaksanaan Persetujuan 
    ini, Saudara dapat menghubungi Direktorat Hubungan Perpajakan Internasional, Direktorat Jenderal
    Pajak.

    Demikian untuk mendapat perhatian Saudara dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd

FUAD BAWAZIER