DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 13 Mei 1994 SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE - 07/PJ.10/1994 TENTANG PEMBERITAHUAN BERLAKUNYA PERSETUJUAN PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA (P3B) RI - LUXEMBOURGH DIREKTUR JENDERAL PAJAK, 1. Sehubungan dengan telah disahkannya Persetujuan Penghindaran Berganda (P3B) antara RI - Luxembourgh, pada tanggal 14 Januari 1993, serta masing-masing Pemerintah telah saling memberitahukan dipenuhinya "Constitutional requirements" sebagai syarat berlakunya Persetujuan yaitu oleh Pemerintah RI pada tanggal 10 Maret 1994 dan oleh Pemerintah Luxembourgh pada tanggal 10 Januari 1994, maka sesuai Pasal 30 ayat (1) Persetujuan dimaksud, Persetujuan ini mulai berlaku di kedua negara sejak pemberitahuan yang terakhir. Namun demikian, ketentuan P3B RI - Luxembourgh tersebut yang menyangkut pajak yang dipungut pada sumbernya (withholding tax) diberlakukan sejak 1 Januari 1995 sedang terhadap pajak penghasilan mulai diterapkan untuk tahun pajak yang dimulai pada atau setelah 1 Januari 1995. 2. Bersama ini kami kirimkan pula copy teks Persetujuan dimaksud untuk dapat Saudara pelajari lebih lanjut, apabila Saudara menemukan kesukaran ataupun keraguan dalam pelaksanaan Persetujuan ini, Saudara dapat menghubungi Direktorat Hubungan Perpajakan Internasional, Direktorat Jenderal Pajak. Demikian untuk mendapat perhatian Saudara dan dilaksanakan sebagaimana mestinya. DIREKTUR JENDERAL PAJAK ttd FUAD BAWAZIER