DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
4 Januari 1985
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 09/PJ.22/1985
TENTANG
PAJAK PENGHASILAN ATAS DEPOSITO BERJANGKA
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Berkenaan dengan surat-surat Saudara Nomor : XXX tanggal 21 Juni 1984 dan Nomor : XXX tanggal
24 Juli 1984 perihal seperti tersebut pada pokok surat ini, dengan ini kami beritahukan hal-hal sebagai berikut :
1. Sesuai Pasal 1 Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1983 bunga deposito berjangka/tabungan
lainnya dalam valuta asing milik penduduk Indonesia ditangguhkan pelaksanaan pemungutan pajaknya.
2. Bunga deposito berjangka/tabungan lainnya baik dalam rupiah maupun valuta asing milik bukan
penduduk Indonesia, sesuai Pasal 26 Undang-undang Pajak Penghasilan 1984 dipotong PPh sebesar
20% final.
3. Jasa giro, bunga call money dan deposit on call, baik dalam rupiah maupun dalam valuta asing, baik
dimiliki oleh penduduk maupun bukan penduduk Indonesia, dipotong PPh berdasarkan Pasal 23 dan 26
Undang-undang Pajak Penghasilan 1984.
Pemotongan tersebut harus dilakukan terhadap jasa giro, bunga money on call dan deposit on call
yang dibayarkan setelah tanggal 1 Januari 1984.
4. Berbeda dengan bunga deposito wajib, perusahaan-perusahaan asuransi dan sebagainya yang
dibebaskan dari pemotongan PPh berdasarkan surat Menteri Keuangan Nomor : S-134/MK.011/1984
tanggal 21 Januari 1984 kepada Direktur Jenderal Pajak, sampai saat ini tidak ada pengaturan khusus
dari Menteri Keuangan mengenai pembebasan bunga deposito wajib dari Biro Perjalanan, sehingga
bunga yang dibayarkan atas deposito wajib tersebut yang penempatannya kurang dari 3 (tiga) bulan
harus dipotong PPh Pasal 23 Undang-undang Pajak Penghasilan 1984.
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd
Drs. SALAMUN A.T.