KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 
                     NOMOR 520/KMK.01/1999

                        TENTANG 

      TATALAKSANA KEPABEANAN TERHADAP IMPOR BAHAN, SUKU CADANG, KOMPONEN DAN PERALATAN 
                  UNTUK PERBAIKAN DAN PEMELIHARAAN PESAWAT TERBANG

                MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

a.      bahwa guna menunjang kelancaran penyelesaian kepabeanan terhadap impor bahan, suku cadang, 
    komponen dan peralatan untuk perbaikan dan pemeliharaan pesawat terbang, dipandang perlu untuk 
    mengatur tatalaksana kepabeanan terhadap impor barang yang bersangkutan;
b.  bahwa oleh karena itu dipandang perlu mencabut Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 
    488/KMK.01/1995 dan mengatur kembali tatalaksana kepabeanan atas impor bahan, suku cadang, 
    komponen dan peralatan untuk perbaikan dan pemeliharaan pesawat terbang dengan Keputusan 
    Menteri Keuangan baru;

Mengingat :

1.  Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia 
    Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3612);
2.  Keputusan Presiden Nomor 122/M Tahun 1998;
3.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 25/KMK.05/1997 tentang Tatalaksana Kepabeanan dibidang 
    Impor;
4.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 329/KMK.04/1996 tentang Penetapan Kapal, Pesawat Udara, 
    Kereta Api serta Suku Cadang dan Peralatan untuk Perbaikan/Pemeliharaannya sebagai Barang Kena 
    Pajak yang Bersifat Strategis untuk Pembangunan Nasional;

                            MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TATALAKSANA KEPABEANAN TERHADAP IMPOR BAHAN, SUKU 
CADANG, KOMPONEN DAN PERALATAN UNTUK PERBAIKAN DAN PEMELIHARAAN PESAWAT TERBANG.


                        Pasal 1

Dalam Keputusan ini, yang dimaksud dengan :
1.  Perusahaan Pemeliharaan Pesawat Terbang (PPPT) adalah perusahaan yang telah memiliki sertifikat 
    dari Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, Departemen Perhubungan untuk melakukan dan/atau     
    memberikan jasa perbaikan dan pemeliharaan pesawat terbang;
2.  Pemberitahuan Impor Barang (PIB) adalah pemberitahuan pabean untuk barang impor dengan tujuan 
    impor untuk dipakai atau tujuan impor sementara;
3.  PIB berkala adalah PIB yang digunakan untuk menyelesaikan kewajiban terhadap barang impor yang 
    telah dikeluarkan dalam periode tertentu.


                        Pasal 2

(1) Guna mengeluarkan terlebih dahulu barang impor berupa bahan, suku cadang, komponen dan 
    peralatan untuk perbaikan dan pemeliharaan pesawat terbang dari kawasan pabean dengan tujuan 
    impor untuk dipakai, PPPT mengajukan permohonan dengan dilampiri dokumen pelengkap pabean 
    kepada Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai tempat pengeluaran barang impor;
(2) Guna mendapatkan kemudahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPPT wajib menyerahkan 
    jaminan tunai, jaminan bank, jaminan perusahaan asuransi atau jaminan tertulis atas persetujuan 
    Direktur Jenderal Bea dan Cukai.


                        Pasal 3

(1) Guna penyelesaian kewajiban pabean terhadap pengeluaran barang sebagaimana dimaksud dalam 
    Pasal 2, PPPT wajib mengajukan PIB kepada Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai yang 
    bersangkutan;

(2) PPPT diberikan kemudahan untuk mengajukan PIB berkala dalam periode tertentu;

(3) Perhitungan bea masuk dan pajak dalam rangka impor atas PIB berkala sebagaimana dimaksud pada 
    ayat (2) berdasarkan klasifikasi, pembebanan tarif bea masuk dan Nilai Dasar Penghitungan Bea 
    Masuk (NDPBM) yang berlaku pada saat pengajuan permohonan yang bersangkutan.


                        Pasal 4

Pengajuan PIB berkala oleh PPPT dapat dilakukan dengan menggunakan media elektronik.


                        Pasal 5

Atas impor bahan, suku cadang, komponen dan peralatan untuk perbaikan dan pemeliharaan pesawat terbang 
yang dilaksanakan, berdasarkan Keputusan ini, dilakukan post audit dibidang kepabeanan.


                        Pasal 6

Ketentuan yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan Keputusan ini di atur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal 
Bea dan Cukai.


                        Pasal 7

Dengan berlakunya Keputusan ini, Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 488/KMK.01/1995 dinyatakan tidak 
berlaku.


                        Pasal 8

Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam 
Berita Negara Republik Indonesia.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 14 Oktober 1999
MENTERI KEUANGAN,

ttd

BAMBANG SUBIANTO.