DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                               22 Agustus 1996

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 148/PJ.32/1996

                            TENTANG

                        PPN ATAS PENYERAHAN BKP
          SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PASAL 1 (2) HURUF d UU NOMOR 11 TAHUN 1994

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 29 Juli 1996 perihal tersebut di atas, dengan ini disampaikan 
hal-hal sebagai berikut :

1.  Dalam surat tersebut di atas dinyatakan 
    a.  PT XYZ adalah perusahaan yang bergerak di bidang usaha pabrik bubur pulp terpadu. 
        Dalam rangka efisiensi, PT XYZ akan melakukan   penggabungan usaha dan pengalihan 
        seluruh aktiva kepada badan usaha industri kertas.

    b.  Selama ini PT XYZ telah memperoleh fasilitas penangguhan pembayaran Pajak Pertambahan 
        Nilai atas impor mesin-mesin pabrik pulp.

    c.  Berdasarkan uraian pada butir a dan b tersebut di atas, Saudara mohon penjelasan apakah 
        atas penyerahan aktiva pabrik pulp kepada pabrik kertas tidak termasuk dalam pengertian 
        penyerahan Barang Kena Pajak, sehingga tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai, dan 
        bagaimana dengan fasilitas penangguhan pembayaran Pajak Pertambahan Nilai atas impor 
        barang modal yang telah diperoleh, apakah Pajak Pertambahan Nilainya harus disetor. 

2.  Sesuai dengan ketentuan Pasal 1 huruf c angka 2 huruf d Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 
    sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994, yang tidak termasuk 
    dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak adalah penyerahan Barang Kena Pajak dalam 
    rangka perubahan bentuk usaha atau penggabungan usaha atau pengalihan seluruh aktiva 
    perusahaan yang diikuti dengan perubahan pihak yang berhak atas Barang Kena Pajak.

3.  Sesuai dengan ketentuan Pasal 9 ayat (4) huruf a Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 
    sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994, Pajak Masukan atas 
    Barang Kena Pajak yang dialihkan dan yang telah dikreditkan oleh Pengusaha Kena Pajak yang 
    melakukan perubahan bentuk usaha atau oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan 
    penggabungan usaha atau oleh Pengusaha Kena Pajak yang mengalihkan seluruh aktiva perusahaan, 
    tetap dapat dikreditkan dan tidak harus dibayar kembali oleh Pengusaha Kena Pajak tersebut.

4.  Berdasarkan ketentuan di atas, maka dapat ditegaskan sebagai berikut :
    a.  Pengalihan seluruh aktiva pabrik kertas kepada badan usaha industri kertas yang akan 
        dilakukan PT XYZ adalah termasuk dalam pengertian pengalihan seluruh aktiva perusahaan
        yang diikuti dengan perubahan pihak yang berhak atas Barang Kena Pajak sebagaimana 
        dimaksud dalam Pasal 1 huruf d  angka 2 huruf d Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 
        sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994, oleh karena itu 
        atas pengalihan dimaksud tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai.

    b.  Karena penangguhan Pajak Pertambahan Nilai diartikan sama dengan pengkreditan Pajak 
        Masukan, maka berdasarkan Pasal 9 ayat (14) huruf a Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 
        sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994 tersebut pada butir 
        3 di atas, Pajak Pertambahan Nilai atas impor mesin-mesin pabrik kertas yang mendapat 
        penangguhan tidak harus dibayar kembali sepanjang pengalihan tersebut dalam rangka 
        penggabungan usaha dan pengalihan seluruh aktiva.

Demikian untuk dimaklumi.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PERATURAN PERPAJAKAN,

ttd

ABRONI NASUTION