DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 22 Agustus 1996 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 148/PJ.32/1996 TENTANG PPN ATAS PENYERAHAN BKP SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PASAL 1 (2) HURUF d UU NOMOR 11 TAHUN 1994 DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 29 Juli 1996 perihal tersebut di atas, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Dalam surat tersebut di atas dinyatakan a. PT XYZ adalah perusahaan yang bergerak di bidang usaha pabrik bubur pulp terpadu. Dalam rangka efisiensi, PT XYZ akan melakukan penggabungan usaha dan pengalihan seluruh aktiva kepada badan usaha industri kertas. b. Selama ini PT XYZ telah memperoleh fasilitas penangguhan pembayaran Pajak Pertambahan Nilai atas impor mesin-mesin pabrik pulp. c. Berdasarkan uraian pada butir a dan b tersebut di atas, Saudara mohon penjelasan apakah atas penyerahan aktiva pabrik pulp kepada pabrik kertas tidak termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak, sehingga tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai, dan bagaimana dengan fasilitas penangguhan pembayaran Pajak Pertambahan Nilai atas impor barang modal yang telah diperoleh, apakah Pajak Pertambahan Nilainya harus disetor. 2. Sesuai dengan ketentuan Pasal 1 huruf c angka 2 huruf d Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994, yang tidak termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak adalah penyerahan Barang Kena Pajak dalam rangka perubahan bentuk usaha atau penggabungan usaha atau pengalihan seluruh aktiva perusahaan yang diikuti dengan perubahan pihak yang berhak atas Barang Kena Pajak. 3. Sesuai dengan ketentuan Pasal 9 ayat (4) huruf a Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994, Pajak Masukan atas Barang Kena Pajak yang dialihkan dan yang telah dikreditkan oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan perubahan bentuk usaha atau oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penggabungan usaha atau oleh Pengusaha Kena Pajak yang mengalihkan seluruh aktiva perusahaan, tetap dapat dikreditkan dan tidak harus dibayar kembali oleh Pengusaha Kena Pajak tersebut. 4. Berdasarkan ketentuan di atas, maka dapat ditegaskan sebagai berikut : a. Pengalihan seluruh aktiva pabrik kertas kepada badan usaha industri kertas yang akan dilakukan PT XYZ adalah termasuk dalam pengertian pengalihan seluruh aktiva perusahaan yang diikuti dengan perubahan pihak yang berhak atas Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf d angka 2 huruf d Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994, oleh karena itu atas pengalihan dimaksud tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai. b. Karena penangguhan Pajak Pertambahan Nilai diartikan sama dengan pengkreditan Pajak Masukan, maka berdasarkan Pasal 9 ayat (14) huruf a Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994 tersebut pada butir 3 di atas, Pajak Pertambahan Nilai atas impor mesin-mesin pabrik kertas yang mendapat penangguhan tidak harus dibayar kembali sepanjang pengalihan tersebut dalam rangka penggabungan usaha dan pengalihan seluruh aktiva. Demikian untuk dimaklumi. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PERATURAN PERPAJAKAN, ttd ABRONI NASUTION