DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 3 November 2003 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 1062/PJ.51/2003 TENTANG PEMBEBANAN PPN PADA BTBMI 2003 DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Kasubdit Klasifikasi Barang Direktorat Teknis Kepabeanan Direktorat Jenderal Bea Dan Cukai tanpa nomor tanggal 1 Agustus 2003 hal Ralat Pembebanan PPN Pada BTBMI 2003, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Dalam surat tersebut secara garis besar disampaikan hal-hal sebagai berikut : a. Bahwa atas jenis barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya tidak dikenakan PPN sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 144 TAHUN 2000. b. Atas jenis barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya tersebut belum diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan sehingga pada Buku Tarif Bea Masuk Indonesia Tahun 2003 (BTBMI 2003) masih tercantum sebagai jenis Barang Kena Pajak yang dikenakan pembebanan PPN sebesar 10%. c. Bahwa pada BTBMI 2003, jenis barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya diklasifikasikan pada 16 (enam belas) pos tarif. d. Sehubungan dengan adanya beberapa perubahan pada BTBMI 2003, Direktorat Jenderal Bea Dan Cukai akan melakukan ralat pada beberapa pos tarif termasuk ralat pembebanan PPN pada 16 (enam belas) pos tarif tersebut. e. Saudara memohon tanggapan sehubungan dengan pengenaan PPN atas jenis barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya sebagaimana diklasifikasikan 16 (enam belas) pos tarif tersebut di atas. 2. Pasal 4A ayat (2) huruf a Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000 jo. Pasal 1 dan Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 144 TAHUN 2000 tentang Jenis Barang Dan Jasa Yang Tidak Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai menetapkan bahwa jenis barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya yang tidak dikenakan PPN adalah: a. Minyak mentah (crude oil); b. Gas Bumi; c. Panas Bumi; d. Pasir dan kerikil; e. Batubara sebelum diproses menjadi briket batubara; dan f. Bijih besi, bijih timah, bijih emas, bijih tembaga, bijih nikel, dan bijih perak serta bijih bauksit. 3. Berdasarkan ketentuan tersebut di atas serta memperhatikan BTBMI 2003, bersama ini kami sampaikan jenis barang hasil pertambangan yang diambil langsung dari sumbernya yang tidak dikenakan PPN (terlampir). Demikian agar Saudara maklum. A.n. DIREKTUR JENDERAL, DIREKTUR PPN DAN PTLL ttd I MADE GDE ERATA