DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                              3 November 2003

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 1062/PJ.51/2003

                            TENTANG

                 PEMBEBANAN PPN PADA BTBMI 2003

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Kasubdit Klasifikasi Barang Direktorat Teknis Kepabeanan Direktorat Jenderal Bea 
Dan Cukai tanpa nomor tanggal 1 Agustus 2003 hal Ralat Pembebanan PPN Pada BTBMI 2003, dengan ini kami 
sampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.  Dalam surat tersebut secara garis besar disampaikan hal-hal sebagai berikut :
    a.  Bahwa atas jenis barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung 
        dari sumbernya tidak dikenakan PPN sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 
        144 TAHUN 2000.
    b.  Atas jenis barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari 
        sumbernya tersebut belum diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan sehingga pada Buku 
        Tarif Bea Masuk Indonesia Tahun 2003 (BTBMI 2003) masih tercantum sebagai jenis Barang 
        Kena Pajak yang dikenakan pembebanan PPN sebesar 10%.
    c.  Bahwa pada BTBMI 2003, jenis barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang 
        diambil langsung dari sumbernya diklasifikasikan pada 16 (enam belas) pos tarif.
    d.  Sehubungan dengan adanya beberapa perubahan pada BTBMI 2003, Direktorat Jenderal Bea 
        Dan Cukai akan melakukan ralat pada beberapa pos tarif termasuk ralat pembebanan PPN 
        pada 16 (enam belas) pos tarif tersebut.
    e.  Saudara memohon tanggapan sehubungan dengan pengenaan PPN atas jenis barang hasil 
        pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya sebagaimana 
        diklasifikasikan 16 (enam belas) pos tarif tersebut di atas.

2.  Pasal 4A ayat (2) huruf a Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai 
    Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah 
    terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000 jo. Pasal 1 dan Pasal 2 Peraturan Pemerintah 
    Nomor 144 TAHUN 2000 tentang Jenis Barang Dan Jasa Yang Tidak Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai 
    menetapkan bahwa jenis barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung 
    dari sumbernya yang tidak dikenakan PPN adalah:
    a.  Minyak mentah (crude oil);
    b.  Gas Bumi;
    c.  Panas Bumi;
    d.  Pasir dan kerikil;
    e.  Batubara sebelum diproses menjadi briket batubara; dan
    f.  Bijih besi, bijih timah, bijih emas, bijih tembaga, bijih nikel, dan bijih perak serta bijih bauksit.

3.  Berdasarkan ketentuan tersebut di atas serta memperhatikan BTBMI 2003, bersama ini kami 
    sampaikan jenis barang hasil pertambangan yang diambil langsung dari sumbernya yang tidak 
    dikenakan PPN (terlampir).

Demikian agar Saudara maklum.




A.n. DIREKTUR JENDERAL,
DIREKTUR PPN DAN PTLL

ttd

I MADE GDE ERATA