DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
9 November 1989
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 21/PJ.32/1989
TENTANG
PPN YANG BERKAITAN DENGAN PERUSAHAAN PELAYARAN/AGEN PELAYARAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Bersama ini disampaikan rekaman Surat penegasan Direktur Jenderal Pajak Nomor : S-268/PJ.32/1989
tanggal 22 September 1989 perihal PPN yang berkaitan dengan Perusahaan Pelayaran/Agen yang ditujukan
kepada Ketua Indonesian National Lines dan Ketua Overseas Shipowners Representatives Association, untuk
dipakai sebagai pedoman dalam menangani masalah yang sama di wilayah kerja Saudara.
Penegasan ini supaya diberitahukan kepada semua Perum Pelabuhan dan Perusahaan Pelayaran di wilayah
kerja Saudara agar tidak terjadi keragu-raguan dalam pelaksanaan.
Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan.
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd
Drs. MAR'IE MUHAMMAD