DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                24 Agustus 1990

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 1064/PJ.5.2/1990

                            TENTANG

                   PENGUSAHA ROKOK PERORANGAN YANG TERMASUK GOLONGAN K. 1000

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : S-243/WPJ.08/KP.11/1990 tanggal 5 Juli 1990 perihal tersebut 
pada pokok surat, dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut :

1.  Dalam Pasal II Keputusan Menteri Keuangan Nomor 605/KMK.04/1990 tanggal 25 Mei 1990   ditetapkan 
    bahwa Pengusaha Rokok K. 1000 dinyatakan bukan Pengusaha Kena Pajak dan PPN tidak ditagih atas 
    penyerahan rokok oleh Pengusaha Rokok K. 1000, karena dalam harga pita cukai yang disediakan 
    bagi Pengusaha Rokok K. 1000 (Bandroll K. 1000) tidak termasuk PPN.

    Dengan demikian Keputusan Menteri Keuangan Nomor 303/KMK.04/1989 tidak berlaku bagi Pengusaha 
    Rokok K. 1000.

2.  Dalam butir 3.1 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-13/PJ.5.2/1990 tanggal 9 Juli 1990 
    (Seri PPN-166) telah ditegaskan bahwa apabila terdapat pengusaha rokok K. 1000 sudah dikukuhkan 
    sebagai PKP agar pengukuhannya dicabut terhitung mulai tanggal 1 Juli 1990 setelah terlebih dahulu 
    dilakukan penelitian SPT Masa PPN-nya dari masa sebelumnya.

Demikian untuk dimaklumi.




A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK 
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA,

ttd.

WALUYO DARYADI KS