DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 24 Agustus 1990 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 1064/PJ.5.2/1990 TENTANG PENGUSAHA ROKOK PERORANGAN YANG TERMASUK GOLONGAN K. 1000 DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : S-243/WPJ.08/KP.11/1990 tanggal 5 Juli 1990 perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut : 1. Dalam Pasal II Keputusan Menteri Keuangan Nomor 605/KMK.04/1990 tanggal 25 Mei 1990 ditetapkan bahwa Pengusaha Rokok K. 1000 dinyatakan bukan Pengusaha Kena Pajak dan PPN tidak ditagih atas penyerahan rokok oleh Pengusaha Rokok K. 1000, karena dalam harga pita cukai yang disediakan bagi Pengusaha Rokok K. 1000 (Bandroll K. 1000) tidak termasuk PPN. Dengan demikian Keputusan Menteri Keuangan Nomor 303/KMK.04/1989 tidak berlaku bagi Pengusaha Rokok K. 1000. 2. Dalam butir 3.1 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-13/PJ.5.2/1990 tanggal 9 Juli 1990 (Seri PPN-166) telah ditegaskan bahwa apabila terdapat pengusaha rokok K. 1000 sudah dikukuhkan sebagai PKP agar pengukuhannya dicabut terhitung mulai tanggal 1 Juli 1990 setelah terlebih dahulu dilakukan penelitian SPT Masa PPN-nya dari masa sebelumnya. Demikian untuk dimaklumi. A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA, ttd. WALUYO DARYADI KS