KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 
                    NOMOR 702/KMK.04/1996

                        TENTANG 

                PELAKSANAAN TEKNIS PERPAJAKAN ATAS 
              KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 75 TAHUN 1996 
    TENTANG KETENTUAN POKOK PERJANJIAN KARYA PENGUSAHAAN PERTAMBANGAN BATUBARA

                MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

a.  bahwa dalam rangka pelaksanaan lebih lanjut Keputusan Presiden Nomor 75 Tahun 1996 tentang 
    Ketentuan Pokok Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara, perlu ditetapkan mengenai 
    pelaksanaan teknis perpajakannya;
b.  bahwa oleh karena itu, ketentuan mengenai pelaksanaan teknis perpajakan tersebut perlu ditetapkan 
    dengan Keputusan Menteri Keuangan;

Mengingat :

a.  Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata cara Perpajakan (Lembaran 
    Negara Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262) sebagaimana telah diubah
    terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 59, 
    Tambahan Lembaran Negara Nomor 3566);
b.  Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 
    50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-
    undang Nomor 10 TAHUN 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara 
    Nomor 3567);
c.  Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak 
    Penjualan Atas Barang Mewah (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara 
    Nomor 3264) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994 (Lembaran 
    Negara Tahun 1994 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3568);
d.  Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 1996 tentang Ketentuan Pokok Perjanjian 
    Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara;

                          MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PELAKSANAAN TEKNIS PERPAJAKAN ATAS 
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 75 TAHUN 1996 TENTANG KETENTUAN POKOK 
PERJANJIAN KARYA PENGUSAHAAN PERTAMBANGAN BATUBARA.


                        Pasal 1

(1) Atas penyerahan Barang Kena Pajak tidak berwujud berupa hak pengelolaan pengusahaan 
    pertambangan batubara dari Pemerintah ke perusahaan Kontraktor Swasta, terutang Pajak 
    Pertambahan Nilai.

(2) Nilai imbalan atas penyerahan Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah 
    sebesar 13,5% dari hasil produksi batubara perusahaan Kontraktor Swasta yang diserahkan kepada 
    Pemerintah c.q. Departemen Pertambangan dan Energi berdasarkan harga pada saat berada di atas 
    kapal (Free On Board) atau pada harga setempat (at sale point), atau pada nilai lain yang ditetapkan 
    Pemerintah sesuai dengan Pasal 3 ayat (2) Keputusan Presiden RI Nomor 75 Tahun 1996.

(3) Oleh karena dalam nilai imbalan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sudah termasuk Pajak 
    Pertambahan Nilai, maka besarnya Dasar Pengenaan Pajak adalah 100/110 x nilai imbalan tersebut
    dan besarnya Pajak Pertambahan Nilai yang terutang adalah 10% x Dasar Pengenaan Pajak.

(4) Bendaharawan Departemen Pertambangan dan Energi adalah merupakan Pengusaha Kena Pajak yang 
    berkewajiban :
    1.  melaporkan kegiatannya ke Kantor Pelayanan Pajak Perusahaan Negara dan Daerah untuk 
        dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak,
    2.  memungut Pajak Pertambahan Nilai yang terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (3),
    3.  menerbitkan Faktur Pajak, menyetor dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai yang terutang 
        sesuai ketentuan yang berlaku.

(5) Nilai imbalan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) setelah dikurangi dengan jumlah Pajak 
    Pertambahan Nilai yang harus dipungut dan disetor sebagaimana dimaksud pada ayat (3), sebagai 
    Penerimaan Negara Bukan Pajak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.


                        Pasal 2

Atas penyerahan batubara hasil produksi Kontraktor Swasta kepada siapapun tetap terutang Pajak 
Pertambahan Nilai sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.


                        Pasal 3

Pajak Penghasilan dan pajak lainnya tetap terutang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang 
berlaku.


                        Pasal 4

Pelaksanaan lebih lanjut Keputusan Menteri Keuangan ini diatur oleh Direktur Jenderal Pajak dan Direktur 
Jenderal Lembaga Keuangan sesuai dengan bidangnya masing-masing.


                        Pasal 5

Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam 
Berita Negara Republik Indonesia.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 30 Desember 1996
MENTERI KEUANGAN,

ttd

MAR'IE MUHAMMAD