DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                   27 Maret 1997

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 39/PJ.313/1997

                            TENTANG

              PENEGASAN MENGENAI PENYUSUTAN AKTIVA TETAP BANGUNAN

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara  tanggal 14 Pebruari 1997 perihal tersebut di atas dengan ini diberikan 
penjelasan sebagai berikut :

1.  Dalam surat Saudara dijelaskan bahwa PT XYZ membangun gedung termasuk semua peralatan dan 
    perlengkapan untuk dipergunakan oleh PT ABC yang bergerak dalam bidang industri pharmasi.
    Bangunan tersebut dicatat sebagai aktiva tetap bangunan pada PT XYZ, sedangkan IMB (Ijin 
    Mendirikan Bangunan) atas nama PT ABC.

    Sehubungan dengan hal tersebut di atas, Saudara menanyakan hal-hal sebagai berikut :
    -   apakah PT XYZ diperkenankan melakukan penyusutan atas bangunan tersebut. Dalam hal ini 
        PT ABC tidak membayar sewa atas penggunaan bangunan dan nantinya bangunan tersebut 
        akan dibeli oleh PT ABC ?;
    -   apakah PT XYZ diperkenankan melakukan penyusutan atas bangunan tersebut jika dipungut 
        sewa atas penggunaan bangunan tersebut ?

2.  Berdasarkan ketentuan yang terdapat dalam Pasal 11 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 
    sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994 disebutkan bahwa 
    penyusutan atas pengeluaran untuk pembelian, pendirian, penambahan, perbaikan, atau perubahan 
    harta berwujud, kecuali tanah, yang dimiliki dan digunakan untuk mendapatkan, menagih, dan 
    memelihara penghasilan yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun dilakukan dalam 
    bagian-bagian yang sama besar selama masa manfaat yang telah ditentukan bagi harta tersebut.

    Dalam penjelasannya antara lain disebutkan bahwa pengeluaran untuk memperoleh harta berwujud 
    yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun harus dibebankan sebagai biaya untuk 
    mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan dengan cara mengalokasian pengeluaran 
    tersebut selama masa manfaat harta tersebut melalui penyusutan.

3.  Sesuai dengan ketentuan Pasal 1 jo. Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 29 TAHUN 1996 
    antara lain disebutkan bahwa atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak badan dari 
    persewaan tanah dan/atau bangunan, wajib dibayar Pajak Penghasilan sebesar 6% (enam persen) 
    dari jumlah bruto nilai persewaan tanah dan/atau bangunan dan bersifat final.

4.  Ketentuan Pasal 2 huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 47 TAHUN 1994 antara lain mengatur bahwa 
    untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri tidak boleh 
    dikurangkan penghasilan bruto berupa biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara 
    penghasilan yang pengenaan pajaknya bersifat final.

5.  Berdasarkan ketentuan tersebut di atas, dengan ini ditegaskan bahwa yang dapat melakukan 
    penyusutan terhadap bangunan adalah pihak yang memiliki dan mempergunakan bangunan untuk 
    mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 
    (satu) tahun. Oleh karena PT XYZ hanya memiliki dan tidak memanfaatkan gedung untuk 
    mendapatkan, memperoleh dan memelihara penghasilan, maka atas aktiva yang dimiliki berupa 
    gedung tersebut tidak dapat disusutkan.

    Apabila antara PT XYZ dengan PT ABC terdapat hubungan istimewa sebagaimana dimaksud dalam 
    Pasal 18 ayat (3) dan (4) Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah terakhir 
    dengan Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994, maka Direktur Jenderal Pajak berwenang menentukan 
    kembali besarnya penghasilan dan pengurangan untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak 
    baik bagi PT XYZ maupun PT ABC, sebagai pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa.

    Demikian pula dalam hal PT XYZ memungut sewa atas bangunan tersebut, oleh karena atas 
    penghasilan dari persewaan itu dipotong PPh yang bersifat final, maka atas aktiva berupa gedung 
    yang dimiliki oleh PT XYZ tersebut juga tidak dapat disusutkan.

Demikian untuk dimaklumi.




DIREKTUR

ttd

Drs. DJONIFAR AF, MA