DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 15 Desember 2004 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 1094/PJ.32/2004 TENTANG KONFIRMASI PENGENAAN PPN DAN PPh DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara nomor XXX September 2004 perihal sebagaimana tersebut pada pokok surat, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Dalam surat tersebut disampaikan hal-hal sebagai berikut: a. PT. ABC adalah Pelaksana Pekerjaan Publikasi Sinetron Transmigrasi (Dep. Tenaga Kerja & Transmigrasi RI) melalui media TV sesuai dengan Surat Perjanjian/Kontrak tanggal 14 Juni 2004 Nomor XXX; b. Tagihan uang muka kerja yang Saudara ajukan ke KPKN Jakarta III dikenakan PPN sebesar 10% dan PPh sebesar 6%, sementara pada ketentuan pasal 1 angka 2 huruf f Peraturan Pemerintah Nomor 28 TAHUN 1988, jasa penyiaran televisi baik televisi Pemerintah maupun Swasta yang tidak bersifat iklan dan tidak dibiayai oleh sponsor yang bertujuan komersial dikecualikan dari pengenaan PPN; c. Saudara memohon penegasan mengenai pengenaan pajak (PPN & PPh) atas pekerjaan tersebut di atas. 2. Pajak Pertambahan Nilai (PPN) a. Berdasarkan Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000 (UU PPN) diatur antara lain: 1) Pasal 1 angka 5, Jasa adalah setiap kegiatan pelayanan berdasarkan suatu perikatan atau perbuatan hukum yang menyebabkan suatu barang atau fasilitas atau kemudahan atau hak tersedia untuk dipakai, termasuk jasa yang dilakukan untuk menghasilkan barang karena pesanan atau permintaan dengan bahan dan atas petunjuk dari pemesan; 2) Pasal 1 angka 17, Dasar Pengenaan Pajak adalah jumlah Harga Jual, Penggantian, Nilai Impor, Nilai Ekspor, atau Nilai lain yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan yang dipakai sebagai dasar untuk menghitung pajak yang terutang; 3) Pasal 1 angka 19, Penggantian adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh pemberi jasa karena penyerahan Jasa Kena Pajak, tidak termasuk pajak yang dipungut menurut Undang-undang ini dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak; 4) Pasal 3A ayat (1), Pengusaha yang melakukan penyerahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a, huruf c, atau huruf f, wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, dan wajib memungut, menyetor, dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Yang Terutang; 5) Pasal 4 huruf c, Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha; 6) Pasal 4A ayat (3), menetapkan jenis jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai dimana pembuatan film bukan termasuk jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai; 7) Pasal 11 antara lain mengatur bahwa terutangnya pajak terjadi pada saat penyerahan Jasa Kena Pajak atau pada saat pembayaran dalam hal pembayaran diterima sebelum penyerahan Jasa Kena Pajak atau pada saat lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak; 8) Pasal 16A ayat (1), Pajak yang terutang atas penyerahan Barang Kena Pajak dan atau penyerahan Jasa Kena Pajak kepada Pemungut Pajak Pertambahan Nilai dipungut, disetor, dan dilaporkan oleh Pemungut Pajak Pertambahan Nilai. b. Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 563/KMK.03/2003 tentang penunjukan Bendaharawan Pemerintah Dan Kantor Perbendaharaan Dan Kas Negara Untuk Memungut, Menyetor, Dan Melaporkan Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Beserta Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, Dan Pelaporannya, diatur antara lain: 1) Pasal 1 angka 2, Pengusaha Kena Pajak Rekanan Pemerintah adalah Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak kepada Bendaharawan Pemerintah atau Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara; 2) Pasal 2 ayat (1), Bendaharawan Pemerintah dan Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara ditetapkan sebagai Pemungut Pajak Pertambahan Nilai; 3) pasal 3 ayat (1), Dalam jumlah pembayaran yang dilakukan oleh Bendaharawan Pemerintah atau Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara termasuk jumlah Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang terutang; 4) Pasal 5 ayat (1), Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dilakukan pada saat pembayaran dengan cara pemotongan secara langsung dari tagihan Pengusaha Kena Pajak Rekanan Pemerintah. 3. Pajak Penghasilan a. Berdasarkan ketentuan Pasal 23 ayat (1) huruf c angka 2) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (UU PPh) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang- undang Nomor 17 TAHUN 2000 antara lain diatur bahwa atas penghasilan berupa imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lain selain jasa yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud Pasal 21 yang terutang oleh badan pemerintah, Subjek Pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap wajib dipotong Pajak Penghasilan sebesar 15% (lima belas persen) dari perkiraan penghasilan neto; b. Sesuai dengan Keputusan Jenderal Pajak Nomor KEP - 170/PJ./2002 tentang Jenis Jasa Lain dan Perkiraan Penghasilan Neto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf c UU PPh, disebutkan bahwa: 1) Pasal 1 ayat (2), yang dimaksud dengan jumlah imbalan bruto untuk jasa lain selain jasa konstruksi dan jasa catering adalah jumlah imbalan yang dibayarkan hanya atas pemberian jasanya saja, kecuali apabila dalam kontrak/perjanjian tidak dapat dipisahkan antara pemberian jasa dengan material/barang akan dikenakan atas seluruh nilai kontrak; 2) Lampiran II angka 5 huruf c, jasa selain jasa-jasa tersebut di atas yang pembayarannya dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah perkiraan penghasilan netonya 10% dari jumlah bruto tidak termasuk PPN. 4. Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di atas, dengan ini diberikan penegasan bahwa: a. Pajak Pertambahan Nilai 1) Atas penyerahan Jasa Kena Pajak berupa pembuatan film lepas untuk Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi oleh PT ABC terutang Pajak Pertambahan Nilai sebesar 10% (sepuluh persen) dengan Dasar Pengenaan Pajak sebesar penggantian yang diterima. 2) Pajak Pertambahan Nilai terutang pada saat pembayaran uang muka dan langsung dipotong oleh KPKN dengan Dasar Pengenaan Pajak sebesar penerimaan uang muka tersebut. 3) Pada waktu menerima pembayaran uang muka, PT. ABC harus membuat faktur pajak. Atas pembayaran selanjutnya, faktur pajak tetap harus dibuat dengan DPP sebesar nilai kontrak dikurangi dengan pembayaran yang sudah terealisir. b. Pajak Penghasilan Atas pembayaran yang dilakukan oleh KPKN Jakarta Tiga kepada PT. ABC atas jasa publikasi melalui sinetron di televisi sebagaimana dimaksud dalam butir 1 di atas wajib dipotong PPh Pasal 23 sebesar 15% x 10% atau 1,5% dari jumlah bruto tidak termasuk PPN. Demikian untuk dimaklumi DIREKTUR, ttd HERRY SUMARDJITO