DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                  8 Januari 2004

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                          NOMOR S - 07/PJ.31/2004

                            TENTANG

    PENEGASAN ATAS SURAT JAWABAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S-296/PJ.32/2003 
        TANGGAL 30 APRIL 2003 KEPADA KEPALA KARIKPA JAKARTA KHUSUS DUA

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 13 Mei 2003 perihal tersebut di atas dan surat susulan 
Nomor XXX tanggal 23 Mei 2003, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:

1.  Dalam surat Saudara pada intinya meminta penegasan apakah dasar pemotongan PPh Pasal 23 
    sebesar 10% (sesuai ketentuan lex specialis Kontrak Karya yang berlaku) adalah jumlah bruto atau 
    bergantung pada jenis penghasilannya sesuai dengan ketentuan umum Pasal 23 Undang-undang Pajak 
    Penghasilan yang berlaku dan ketentuan pelaksanaan sebagaimana diatur dalam Keputusan Direktur 
    Jenderal Pajak yang berlaku (SKDJP Nomor KEP - 170/PJ./2002). 
    Saudara juga menanyakan apakah Keputusan Pengadilan Pajak dan surat-surat penegasan Direktorat 
    Jenderal Pajak yang menyangkut kasus yang sama dari Wajib Pajak-Wajib Pajak yang berlainan dapat 
    diberlakukan terhadap kasus PT. ABC ?

2.  Dalam surat jawaban Direktur Jenderal Pajak Nomor S-296/PJ.32/2003 tanggal 30 April 2003, telah 
    ditegaskan bahwa atas pembayaran imbalan jasa yang dilakukan oleh PT ABC wajib dipotong PPh 
    Pasal 23 dengan tarif 10% (sepuluh persen) dari jumlah bruto. Penegasan tersebut menunjuk pada 
    ketentuan lex-specialis Kontrak Karya sesuai Article 11.2 (ii) butir c, yaitu "Other payment made by 
    contractor (PT ABC) including but not limited to fee for technical services based on the prevailing laws 
    and regulations in Indonesia at the rate of ten percent (10%)".

3.  Sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas dengan ini ditegaskan bahwa ketentuan lex-specialis 
    Kontrak Karya PT ABC tersebut hanya mengatur khusus mengenai besarnya tarif pemotongan PPh 
    Pasal 23 (yaitu sebesar 10%) yang harus dilakukan oleh PT ABC. Dengan demikian hal-hal mengenai 
    dasar pemotongan (jumlah bruto atau perkiraan penghasilan neto), objek pemotongan dan 
    pengecualian atau pembebasan dari pemotongan pajak yang tidak diatur dalam Kontrak Karya, 
    mengacu kepada ketentuan umum Undang-undang Pajak Penghasilan beserta peraturan 
    pelaksanaannya. Ketentuan lex specialis Kontrak Karya tersebut juga tidak dapat diberlakukan 
    terhadap pemotongan pajak yang bersifat final.

Demikian untuk dimaklumi.




DIREKTUR JENDERAL

ttd

HADI POERNOMO