DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                             4 September 1984

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 1540/PJ.3/1984

                            TENTANG

              PENGAMANAN PENERIMAAN PAJAK PENJUALAN ATAS TRANSAKSI TEMBAKAU

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Menghubungi surat Saudara tanggal 31 Juli 1984 Nomor XXX perihal pada pokok surat ini, maka dalam rangka 
pengamanan penerimaan Pajak Penjualan atas tembakau, kami dapat menyetujui rencana Saudara untuk 
membentuk suatu tim yang akan diberi tugas untuk mengawasi kebenaran pembayaran PPn atas tembakau 
dengan cara melakukan penelitian/pemeriksaan setempat selama masa panen tembakau dengan ketentuan 
sebagai berikut :
1.      Penelitian/pemeriksaan agar dibatasi pada beberapa wajib pajak yang mempunyai peranan yang 
    cukup besar dalam penerimaan Pajak Penjualan termaksud sebanyak-banyaknya 10 wajib pajak.
2.  Pengawasan tim harus jelas dan tegas serta dibatasi pada penelitian atas kebenaran penyetoran PPn 
    atas tembakau oleh para wajib pajak yang dimaksud pada butir 1 diatas.
3.  Anggota tim yang akan melakukan penelitian/pemeriksaan harus diberi surat perintah pemeriksaan 
    yang ditanda-tangani oleh Kepala Inspeksi Pajak.
4.  Kepala Inspeksi Pajak agar melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas tim.
5.  Kepala Inspeksi Pajak agar melaporkan hasil pelaksanaan tugasnya kepada Kepala Kantor Wilayah.

Perlu ditambahkan bahwa pembentukan tim tersebut diatas dapat pula dilakukan oleh Kepala Inspeksi Pajak 
lainnya yang dalam wilayahnya terdapat penerimaan Pajak Penjualan atas tembakau.

Demikianlah untuk dimaklumi.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd

Drs. SALAMUN A.T.