DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 4 September 1984 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 1540/PJ.3/1984 TENTANG PENGAMANAN PENERIMAAN PAJAK PENJUALAN ATAS TRANSAKSI TEMBAKAU DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Menghubungi surat Saudara tanggal 31 Juli 1984 Nomor XXX perihal pada pokok surat ini, maka dalam rangka pengamanan penerimaan Pajak Penjualan atas tembakau, kami dapat menyetujui rencana Saudara untuk membentuk suatu tim yang akan diberi tugas untuk mengawasi kebenaran pembayaran PPn atas tembakau dengan cara melakukan penelitian/pemeriksaan setempat selama masa panen tembakau dengan ketentuan sebagai berikut : 1. Penelitian/pemeriksaan agar dibatasi pada beberapa wajib pajak yang mempunyai peranan yang cukup besar dalam penerimaan Pajak Penjualan termaksud sebanyak-banyaknya 10 wajib pajak. 2. Pengawasan tim harus jelas dan tegas serta dibatasi pada penelitian atas kebenaran penyetoran PPn atas tembakau oleh para wajib pajak yang dimaksud pada butir 1 diatas. 3. Anggota tim yang akan melakukan penelitian/pemeriksaan harus diberi surat perintah pemeriksaan yang ditanda-tangani oleh Kepala Inspeksi Pajak. 4. Kepala Inspeksi Pajak agar melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas tim. 5. Kepala Inspeksi Pajak agar melaporkan hasil pelaksanaan tugasnya kepada Kepala Kantor Wilayah. Perlu ditambahkan bahwa pembentukan tim tersebut diatas dapat pula dilakukan oleh Kepala Inspeksi Pajak lainnya yang dalam wilayahnya terdapat penerimaan Pajak Penjualan atas tembakau. Demikianlah untuk dimaklumi. DIREKTUR JENDERAL PAJAK, ttd Drs. SALAMUN A.T.