DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
2 September 2004
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 457/PJ.12/2004
TENTANG
PENYAMPAIAN LAPORAN KEUANGAN SEMESTER I TAHUN ANGGARAN 2004
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan surat dari Biro Perencanaan dan Keuangan Nomor : S-1025/SJ.1/2004 tanggal 24 Agustus 2004
perihal Penyusunan Laporan Keuangan Semester I Tahun Anggaran 2004, dengan ini disampaikan hal-hal
sebagai berikut :
1. Laporan Keuangan (LK) Tahun Anggaran 2004 harus disusun dan disampaikan sesuai dengan
ketentuan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 337/KMK.012/2003 tanggal 18 Juli 2003 jo.
Surat Keputusan BAKUN Nomor : 16/AK/2004 tanggal 24 Juli 2004 (Keputusan BAKUN Nomor :
16/AK/2004 tanggal 24 Juli 2004 terlampir).
2. Batas waktu penyampaian Laporan Keuangan (LK) Semester I Tahun Anggaran 2004 telah berakhir
(Unit Akuntansi Proyek/Kantor tanggal 5 Juli 2004 dan Unit Akuntansi Wilayah tanggal 15 Juli 2004),
bagi Unit Akuntansi Proyek/Kantor dan Unit Akuntansi Wilayah yang belum memenuhi agar segera
menyampaikan Laporan Keuangan Semester I Tahun Anggaran 2004 kepada Unit Akuntansi
Wilayah/Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak atau Unit Akuntansi Eselon I/Sekretariat Direktorat
Jenderal Pajak (daftar penyampaian ADK SAI terlampir).
3. Bagi pengguna dana yang bersumber dari BA 69 (SKO) disamping menyusun dan menyampaikan
Laporan Keuangan BA 15 dengan menggunakan program Aplikasi SAI juga wajib menyusun dan
menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) BA 69 sesuai format terlampir (Lampiran II)
setiap bulan beserta bukti-bukti kepada Pusat Akuntansi Anggaran Pembiayaan dan Perhitungan
BAKUN dengan tembusan kepada Biro Perencanaan dan Keuangan Departemen Keuangan R.I.
Atas perhatian Saudara diucapkan terima kasih.
Direktorat Jenderal,
ttd.
Djazoeli Sadhani
NIP. 060036043
Tembusan :
1. Kepala Biro Perencanaan dan Keuangan
2. Kepala Pusat Akuntansi Anggaran Pembiayaan dan Perhitungan