DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
15 Oktober 1991
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 285/PJ.322/1991
TENTANG
PERMOHONAN PEMBEBASAN PAJAK PAJAK ATAS JAM TANGAN TUNA NETRA
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 3 September 1991 perihal seperti tersebut di atas,
dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf c dan Pasal 5 ayat (1) huruf b UU PPN 1984 atas
impor BKP terutang PPN dan apabila BKP tersebut adalah barang mewah terutang PPn BM dan sesuai
dengan ketentuan Pasal 22 ayat (1) UU PPh Tahun 1984 atas kegiatan di bidang impor terutang PPh
Pasal 22 Impor.
2. Dalam surat Saudara disebutkan bahwa Yayasan XYZ bermaksud mendatangkan jam tangan khusus
untuk para tuna netra dari Hongkong dengan Merk Catorex.
Berdasarkan ketentuan tersebut di atas maka atas impor jam tangan merk Catorex terutang PPN.
Mengingat hingga saat ini belum ada peraturan/ketentuan dari Pemerintah yang dapat memberikan
pembebasan atas impor jam tangan khusus untuk tuna netra yang belum diproduksi di Indonesia,
maka dengan menyesal permintaan Saudara untuk membebaskan PPN tersebut tidak dapat
dikabulkan.
3. Mengingat Yayasan XYZ kegiatannya ditujukan untuk kepentingan umum maka sesuai dengan
ketentuan Pasal 4 ayat (3) huruf i dan j UU PPh Tahun 1984 atas penghasilannya dari kegiatan usaha
untuk kepentingan umum bukan merupakan obyek PPh. Dengan demikian sesuai dengan Pasal 3 ayat
(1) huruf a dan ayat (2) Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 382/KMK.04/1989 tanggal 2 April 1989
Yayasan XYZ dapat dibebaskan dari pemungutan PPh Pasal 22 Impor. Untuk memperoleh Surat
Keterangan Bebas PPh Pasal 22 Impor, Saudara dapat mengajukan permohonan kepada Direktur
Jenderal Pajak cq. Kantor Pelayanan Pajak terdekat di mana Yayasan XYZ terdaftar/berkedudukan.
Demikian untuk dapat dimaklumi.
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd.
Drs. MAR'IE MUHAMMAD