KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 44/KMK.04/1998
TENTANG
PAJAK PENGHASILAN YANG DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS PENGHASILAN WAJIB PAJAK BADAN
UNTUK USAHA INDUSTRI TERTENTU SESUAI PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 45 TAHUN 1996
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
Bahwa dipandang perlu untuk mengatur pelaksanaan lebih lanjut terhadap perlakuan Pajak Penghasilan atas
penghasilan Wajib Pajak Badan yang bergerak dalam bidang usaha industri tertentu sebagaimana dimaksud
dalam Peraturan Pemerintah No. 45 TAHUN 1996, dengan Keputusan Menteri Keuangan;
Mengingat :
1. Undang-undang No. 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (LN Tahun
1983 No. 49, TLN No. 3262) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No. 9 TAHUN 1994
(LN Tahun 1994 No. 59, TLN No. 3566).
2. Undang-undang No. 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan (LN Tahun 1983 No. 50, TLN No. 3263)
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang No. 10 TAHUN 1994 (LN
Tahun 1994 No. 60, TLN No. 3567).
3. Peraturan Pemerintah No. 45 1996 tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Wajib Pajak Badan
Untuk Usaha Industri tertentu.
4. Keputusan Presiden No. 96/M Tahun 1993 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan
Presiden No. 150/M Tahun 1997.
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN RI TENTANG PAJAK PENGHASILAN YANG DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS
PENGHASILAN WAJIB PAJAK BADAN UNTUK USAHA INDUSTRI TERTENTU SESUAI PERATURAN PEMERINTAH
NOMOR 45 TAHUN 1996
Pasal 1
Pajak Penghasilan yang terutang oleh Wajib Pajak Badan Dalam Negeri atas Penghasilan yang diterima atau
diperoleh perusahaan yang baru didirikan untuk usaha industri tertentu berdasarkan Peraturan Pemerintah
No. 45 TAHUN 1996 dapat ditanggung pemerintah.
Pasal 2
Wajib Pajak yang memperoleh fasilitas sesuai dengan Pasal 1 berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 45 Tahun
1996 ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
Pasal 3
Penghasilan diluar usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 diatas tetap dipotong/dipungut Pajak
Penghasilan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pasal 4
Jangka Waktu Pajak Penghasilan yang ditanggung Pemerintah sesuai dengan Keputusan Presiden dan mulai
diberlakukan sejak perusahaan menyelesaikan pembangunan proyeknya, yang selambat-lambatnya 5 (lima)
tahun setelah diperoleh surat persetujuan penanaman modal atau izin usaha dari instansi yang berwenang.
Pasal 5
Tata cara pembayaran Pajak Penghasilan yang ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1
diatas diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Pajak dan Direktur Jenderal Anggaran baik secara bersama-
sama maupun sendiri-sendiri.
Pasal 6
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan menempatkannya
Dalam berita Negara RI.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 10 Februari 1998
MENTERI KEUANGAN
ttd
MAR'IE MUHAMMAD