DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
13 Agustus 2004
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 826/PJ.312/2004
TENTANG
PERMOHONAN PENEGASAN ATAS KEWAJIBAN PERPAJAKAN PT BSP
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXXXXXXX tanggal 06 Agustus 2004 dan surat Saudara Nomor
XXXXXXXX tanggal 31 Mei 2004 (belum kami terima) serta nomor XXXXXXXX tanggal 23 April 2004 perihal
tersebut di atas, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Dalam surat tersebut Saudara mengemukakan bahwa :
a. PT BSP adalah perusahaan dengan modal dalam negeri (BUMD), yang bekerjasama dengan
Perusahaan Pertambangan Minyak dan Gas Bumi Negara (PERTAMIA) untuk suatu kontrak
bagi hasil (Production Sharing Contract), telah menandatangani kontrak dengan Badan
Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BPMIGAS) pada tanggal 6 Agustus
2002 dengan contract area Coastal Plains and Pekanbaru (CPP);
b. PT BSP telah terdaftar di KPP Pekanbaru Senapelan pada tanggal 16 April 2002 dengan NPWP:
XXXXXXXXX. Sesuai permintaan dari Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan, Jakarta (Nomor
Surat : S-5418/LK/2002 tanggal 18 Desember 2002), PT BSP telah menyetorkan Dividen &
Corporate Tax ke rekening valuta asing Departemen Keuangan pada Bank Indonesia. Atas
kekurangan Pajak Perseroan yang terutang untuk tahun pajak 2002, telah disetorkan ke
rekening kas negara sebagai setoran PPh Pasal 29, yang dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh
Badan tahun 2002 (formulir 1771);
c. Berdasarkan ketentuan Pasal 33 ayat (3) UU PPh Tahun 1984 beserta memori penjelasannya,
bahwa Penghasilan Kena Pajak yang diterima atau diperoleh dalam bidang penambangan
minyak dan gas bumi serta dalam bidang penambangan lainnya sehubungan dengan Kontrak
Karya dan Kontrak Bagi Hasil, yang dibuat/ditandatangani sebelum dan atau sampai dengan
berlakunya undang-undang ini, dikenakan pajak berdasarkan ketentuan-ketentuan Ordonansi
Pajak Perseroan 1925 dan Undang-undang Pajak atas Bunga, Dividen dan Royalti 1970 beserta
semua peraturan pelaksanaannya. Apabila Kontrak Karya dan Kontrak Bagi Hasil tersebut
dibuat/ditandatangani setelah berlakunya undang-undang tersebut, maka atas Penghasilan
Kena Pajak yang diterima/diperoleh, dikenakan tarif sesuai dengan Pasal 17 undang-undang
yang sama, sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang PPh Nomor 17 TAHUN 2000.
d. Saudara mohon penegasan apakah Penghasilan Kena Pajak yang diterima/diperoleh PT BSP
dikenakan pajak penghasilan berdasarkan ketentuan-ketentuan Ordonansi Pajak Perseroan
1925 dan Undang-undang Pajak atas Bunga, Dividen dan Royalti 1970 beserta semua
peraturan pelaksanaannya (Keputusan Menteri Keuangan Nomor 267/KMK.012/1978 dan
Nomor 458/KMK.012/1984 serta Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1982), atau
dikenakan tarif sesuai Pasal 17 Undang-undang PPh Nomor 17 TAHUN 2000 mengingat bahwa
Kontrak Bagi Hasil dibuat/ditandatangani setelah berlakunya UU PPh Tahun 1984 (kontrak
bagi hasil ditandatangani tanggal 6 Agustus 2002).
2. Berdasarkan Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah
diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 TAHUN 2000 (UU PPh), antara lain diatur sebagai
berikut :
a. Pasal 33 ayat (3):
Penghasilan kena pajak yang diterima atau diperoleh dalam bidang penambangan minyak dan
gas bumi serta dalam bidang penambangan lainnya sehubungan dengan kontrak karya dan
kontrak bagi hasil, yang masih berlaku pada saat berlakunya undang-undang ini, dikenakan
pajak berdasarkan ketentuan-ketentuan Orgonansi Pajak Perseroan 1925, dan Undang-
undang Pajak atas Bunga, Dividen dan Royalti 1970 beserta semua peraturan
pelaksanaannya;
b. Pasal 33A ayat (4):
Wajib Pajak yang menjalankan usaha di bidang pertambangan minyak dan gas bumi,
pertambangan umum, dan pertambangan lainnya berdasarkan kontrak bagi hasil, kontrak
karya, atau perjanjian kerjasama pengusahaan pertambangan yang masih berlaku pada saat
berlakunya undang-undang ini, pajaknya dihitung berdasarkan ketentuan dalam kontrak bagi
hasil, kontrak karya, atau perjanjian kerjasama pengusahaan pertambangan tersebut sampai
dengan berakhirnya kontrak atau perjanjian kerjasama dimaksud.
3. Sesuai dengan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi antara lain diatur
sebagai berikut :
a. Pasal 31 ayat (1):
Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap yang melaksanakan Kegiatan Usaha Hulu
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) wajib membayar penerimaan negara yang
berupa pajak dan Penerimaan Negara Bukan Pajak;
b. Pasal 31 ayat (2):
Penerimaan negara yang berupa pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) terdiri atas:
(a) pajak-pajak,
(b) bea masuk, dan
(c) pungutan lain atas impor dan cukai,
(d) pajak daerah dan retribusi daerah;
c. Pasal 31 ayat (4):
Dalam Kontrak Kerja Sama ditentukan bahwa kewajiban membayar pajak sebagaimana
dimaksud dalam ayat (2) huruf (a) dilakukan sesuai dengan :
(a) ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan yang berlaku pada
saat Kontrak Kerja Sama ditandatangani; atau
(b) ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan yang berlaku.
4. Berdasarkan ketentuan tersebut di atas, dengan ini ditegaskan sebagai berikut :
a. Ketentuan dalam Kontrak Karya/Kontrak Bagi Hasil dipersamakan dengan ketentuan dalam
undang-undang sehingga ketentuan perpajakan yang diatur dalam Kontrak Karya
diberlakukan secara khusus (special treatment/lex specialis);
b. Dalam hal Kontrak Karya/Kontrak Bagi Hasil mengatur ketentuan khusus mengenai
perpajakan, maka ketentuan perpajakan yang berlaku adalah sesuai dengan Kontrak Karya/
Kontrak Bagi Hasil sampai dengan selesainya masa berlaku Kontrak Karya/Kontrak Bagi Hasil
dimaksud;
c. Dalam hal Kontrak Karya/Kontrak Bagi Hasil tidak mengatur ketentuan khusus mengenai
perpajakan, maka undang-undang perpajakan berlaku secara umum. Dalam hal ini,
kewajiban perpajakan PT BSP harus mengacu kepada Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983
tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor
17 TAHUN 2000 karena Kontrak tersebut ditandatangani setelah berlakunya Undang-undang
Pajak Penghasilan tersebut.
Demikian pendapat kami untuk dimaklumi.
A.n. Direktur Jenderal,
Pjs. Direktur,
ttd.
Robert Pakpahan
NIP 060060167
Tembusan:
1. Direktur Jenderal Pajak;
2. Direktur Jenderal Lembaga Keuangan;
3. Direktur Pajak Penghasilan;
4. Direktur Perencanaan, Potensi dan Sistem Perpajakan;
5. Kepala Kantor Wilayah DJP Sumatera Bagian Tengah.