DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
18 Januari 1993
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 66/PJ.51/1993
TENTANG
PPN ATAS BAHAN BAKAR MINYAK (BBM)
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 8 Januari 1993, tentang PPN atas produk BBM, dengan
ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Sesuai dengan Pasal 14 Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1985, apabila dalam harga jual telah
ditetapkan PPN menjadi bagian dari harga jual, maka PPN yang terutang dihitung 10/110 dari harga
jual tersebut.
2. Berdasarkan ketentuan tersebut diatas dan setelah kami lakukan penghitungan kembali, kami dapat
menyetujui pengenaan PPN per liter produk BBM sesuai dengan penghitungan yang telah Saudara
lakukan dengan pembulatan sampai dengan 2 desimal sebagaimana terlihat dalam rincian sebagai
berikut :
PPN PER LITER BBM
-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
No. Jenis Produk Harga PPN Harga Tidak
Termasuk PPN Termasuk PPN
-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
1. Avigas Rp. 420,-- Rp. 38,18 Rp. 381,82
2. Avtur 420,-- 38,18 381,82
3. Premium 700,-- 63,64 636,36
4. Minyak Tanah 280,-- 25,45 254,55
5. Solar 380,-- 34,55 345,45
6. Minyak Diesel 360,-- 32,73 327,27
7. Minyak Bakar 240,-- 21,82 218,18
-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Demikian, kiranya Saudara Maklum.
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
ttd
Drs. MAR'IE MUHAMMAD