DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
29 Mei 1990
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 20/PJ.3/1990
TENTANG
TIDAK DIPUNGUT PPh PASAL 22 ATAS IMPOR EMAS BATANGAN
UNTUK MENGHASILKAN BARANG PERHIASAN UNTUK EKSPOR
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Dalam rangka menunjang ekspor non MIGAS khususnya barang-barang perhiasan yang terbuat dari emas,
Pemerintah telah memutuskan untuk tidak memungut PPh Pasal 22 atas impor emas batangan yang akan
diproses untuk menghasilkan barang-barang perhiasan untuk tujuan ekspor.
Berhubung dengan itu, maka terhitung sejak diterbitkannya Surat Edaran ini, atas permohonan yang
bersangkutan harap Saudara mengeluarkan SKB PPh Pasal 22 atas impor sebagaimana dimaksud di atas, yang
berlaku selamanya sepanjang pengusaha tersebut melakukan usaha ekspor barang-barang perhiasan dari
emas hasil produksi dalam negeri.
Harap Saudara meneruskan surat edaran ini kepada Bank-bank Devisa dan kantor-kantor Direktorat Jenderal
Bea dan Cukai di wilayah kerja Saudara.
Demikian untuk dilaksanakan.
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd
Drs. MAR'IE MUHAMMAD