DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
14 Maret 2005
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 10/PJ./2005
TENTANG
TATA CARA PENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAHUAN SECARA ELEKTRONIK (e-FILING)
MELALUI PERUSAHAAN PENYEDIA JASA APLIKASI
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan telah diterbitkannya Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-05/PJ./2005 tanggal
12 Januari 2005 tentang Tata Cara Penyampaian Surat Pemberitahuan Secara Elektronik (e-Filing) Melalui
Perusahaan Penyedia Jasa Aplikasi (ASP), maka beberapa hal yang perlu diperhatikan adalah :
1. Wajib Pajak yang ingin menyampaikan Surat Pemberitahuan secara elektronik (e-Filing) melalui
satu atau beberapa perusahaan Penyedia Jasa Aplikasi (ASP) yang telah ditunjuk oleh Direktur
Jenderal Pajak harus memiliki Electronic Filing Identification Number (eFIN) dan telah memperoleh
sertifikat (digital certificate) dari Direktorat Jenderal Pajak.
2. Adapun Tata Cara Pemberian Electronic Filing Identification Number (eFIN) adalah sebagai berikut :
a. Wajib Pajak mengajukan permohonan secara tertulis kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak
tempat Wajib Pajak terdaftar sesuai dengan lampiran Peraturan Direktur Jenderal Pajak
Nomor : KEP-05/PJ./2005, dengan melampirkan fotokopi Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak atau
Surat Keterangan Terdaftar dan dalam hal Pengusaha Kena Pajak disertai dengan fotokopi
Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak.
b. Kepala Seksi Tata Usaha Perpajakan atau Kepala Seksi Pelayanan dalam hal KPP tempat
Wajib Pajak terdaftar adalah KPP yang telah menerapkan sistem modern, memproses
permohonan Wajib Pajak apabila persyaratan dalam pengajuan permohonan tersebut telah
diterima secara lengkap.
c. Permohonan Electronic Filing Identification Number (eFIN) harus diselesaikan paling lama 2
(dua) hari kerja sejak permohonan Wajib Pajak telah diterima secara lengkap.
d. Bentuk Electronic Filing Identification Number (eFIN) sebagaimana terlampir.
e. Electronic Filing Identification Number (eFIN) diberikan kepada Wajib Pajak setelah
ditandatangani oleh Kepala Seksi Tata Usaha Perpajakan atau Kepala Seksi Pelayanan dalam
hal KPP tempat wajib pajak terdaftar adalah KPP yang telah menerapkan sistem modern, atas
nama Kepala Kantor.
3. Wajib Pajak yang telah memperoleh Electronic Filing Identification Number (eFIN) akan menyampaikan
Surat Pemberitahuan secara elektronik (e-Filing) melalui Perusahaan Penyedia Jasa Aplikasi (ASP).
4. Kantor Pelayanan Pajak menerima induk Surat Pemberitahuan yang telah ditandatangani oleh Wajib
Pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (1) Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara
Perpajakan, beserta Surat Setoran Pajak (bila ada) dan dokumen lainnya yang wajib dilampirkan yang
harus disampaikan oleh Wajib Pajak secara langsung atau melalui pos tercatat, paling lama :
a. 14 (empat belas) hari sejak batas terakhir pelaporan Surat Pemberitahuan dalam hal Surat
Pemberitahuan elektronik disampaikan sebelum atau pada batas akhir penyampaian Surat
Pemberitahuan;
b. 14 (empat belas) hari sejak tanggal penyampaian Surat Pemberitahuan secara elektronik
dalam hal Surat Pemberitahuan elektronik disampaikan setelah lewat batas akhir
penyampaian Surat Pemberitahuan.
5. Dalam hal Kantor Pelayanan Pajak belum menerima induk Surat Pemberitahuan yang telah
ditandatangani oleh Wajib Pajak sampai dengan jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 4,
Wajib Pajak dianggap belum menyampaikan Surat Pemberitahuan, mengingat sampai dengan
diterbitkannya Surat Edaran ini, hukum telematika (Cyber Law) yang mengatur keabsahan dokumen
yang ditandatangani secara elektronik belum ada.
6. Dalam hal terdapat perbedaan antara Surat Pemberitahuan yang disampaikan secara elektronik
dengan Induk Surat Pemberitahuan (SPT) yang telah ditandatangani oleh Wajib Pajak, maka Wajib
Pajak tersebut harus menyampaikan kembali induk SPT yang ditandatanganinya, yang akurasi
datanya sesuai dengan Surat Pemberitahuan yang disampaikan secara elektronik.
7. Apabila Surat Pemberitahuan yang disampaikan secara elektronik (e-Filing) telah dinyatakan lengkap,
kepada Wajib Pajak diberikan bukti penerimaan secara elektronik berupa infomasi yang meliputi
Nomor Pokok Wajib Pajak, tanggal, jam, Nomor Transaksi Penyampaian Surat Pemberitahuan (NTPS)
dan Nomor Transaksi Pengiriman ASP (NTPA) serta nama Perusahaan Penyedia Jasa Aplikasi (ASP)
yang digunakan, yang dibubuhkan pada bagian bawah induk Surat Pemberitahuan. Surat
Pemberitahuan dianggap telah diterima dan tanggal penerimaan Surat Pemberitahuan sesuai dengan
tanggal yang tercantum pada Bukti Penerimaan secara elektronik sepanjang Wajib Pajak telah
memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud pada butir 4.
8. Penyampaian Surat Pemberitahuan secara elektronik (e-Filing) dapat dilakukan selama 24 (dua puluh
empat) jam sehari dan 7 (tujuh) hari seminggu dengan standar waktu adalah Waktu Indonesia Bagian
Barat. Dengan demikian, Surat Pemberitahuan yang disampaikan secara elektronik (e-filing) pada
akhir batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan yang jatuh pada hari libur, dianggap disampaikan
tepat waktu.
Demikian disampaikan untuk dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
Direktur Jenderal
ttd.
Hadi Poernomo
NIP 060027375
Tembusan :
1. Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan;
2. Inspektur Jenderal Departemen keuangan;
3. Direktur Perbendaharaan dan Kas Negara;
4. Kepala Biro Hukum Departemen keuangan;
5. Kepala Biro Humas Departemen Keuangan;
6. Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;
7. Para Direktur dan Para Tenaga Pengkaji di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.