DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
28 Agustus 2003
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 856/PJ.52/2003
TENTANG
PERLAKUAN SALDO LEBIH BAYAR PPN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 17 Pebruari 2003 hal sebagaimana tersebut pada
pokok surat, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Secara garis besar surat tersebut menjelaskan bahwa:
a. Permohonan pemusatan tempat PPN terutang atas nama PT. ABC dengan NPWP
XX.XXX.XXX.X-XXX.XXX (KPP PMA Dua) ditolak dengan alasan:
- Kantor Pusat PT. ABC telah dipindahkan ke XXX sejak tanggal 29 Juli 1999 (sudah
tidak mempunyai lokasi usaha di Jakarta);
- Seluruh kegiatan administrasi pembelian, penjualan, dan produksi dilakukan di
Tangerang yang berfungsi sebagai kantor pusat sekaligus pabrik;
b. Mulai masa Mei 2002, semua kewajiban penyetoran dan pelaporan PPN dilakukan atas nama
PT. ABC dengan NPWP XX.XXX.XXX.X-XXX.XXX (KPP Tangerang).
c. Atas nama PT. ABC dengan NPWP XX.XXX.XXX.X-XXX.XXX masih terdapat saldo lebih bayar
PPN sebesar Rp 13.283.440.409 (tiga belas milyar dua ratus delapan puluh tiga juta empat
ratus empat puluh ribu empat ratus sembilan rupiah);
d. Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Sederhana Lapangan KPP Tangerang Nomor XXX tanggal
28 Pebruari 2002 sebagaimana tercantum dalam surat Kepala Kantor Wilayah VII DJP Nomor
XXX tanggal 21 Maret 2002 yang dilampirkan dalam surat Saudara, diperoleh fakta bahwa
berdasarkan keterangan dan data yang disampaikan Wajib Pajak diketahui bahwa semula
Wajib Pajak mempunyai kantor pusat di Jakarta tetapi kemudian kantor pusat tersebut
dipindahkan menjadi satu lokasi dengan pabrik di Tangerang;
e. Sehubungan dengan hal tersebut, Saudara memohon penegasan atas perlakuan terhadap
saldo lebih bayar PPN tersebut karena PT. ABC akan melakukan pencabutan atas kewajiban
PPN atas NPWP XX.XXX.XXX.X-XXX.XXX
2. Ketentuan perpajakan yang berkaitan dengan permasalahan tersebut adalah sebagai berikut:
a. Pasal 11 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata
Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang
Nomor 16 TAHUN 2000 mengatur bahwa atas pemohonan Wajib Pajak, kelebihan pembayaran
pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, Pasal 17B, atau Pasal 17C dikembalikan,
namun apabila ternyata Wajib Pajak mempunyai utang pajak, langsung diperhitungkan untuk
melunasi terlebih dahulu utang pajak tersebut;
b. Pasal 9 ayat (4) Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang
dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000 mengatur bahwa apabila dalam suatu
Masa Pajak, Pajak Masukan yang dapat dikreditkan lebih besar daripada Pajak Keluaran,
maka selisihnya merupakan kelebihan pajak yang dapat dimintakan kembali atau
dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya;
c. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-160/PJ./2001 tanggal 19 Pebruari 2001 tentang
Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Pertambahan Nilai dan atau Pajak
Penjualan Atas Barang Mewah, antara lain mengatur bahwa:
- Pasal 2 ayat (3), Permohonan pengembalian Kelebihan pembayaran pajak
disampaikan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak di tempat Pengusaha Kena Pajak
dikukuhkan;
- Pasal 2 ayat (4), Permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak ditentukan
1 (satu) permohonan untuk 1 (satu) Masa Pajak;
d. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-161/PJ./2001 tanggal 21 Pebruari 2001 tentang
Jangka Waktu Pendaftaran Dan Pelaporan Kegiatan Usaha, Tata Cara Pendaftaran Dan
Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak, Serta Pengukuhan Dan Pencabutan Pengukuhan
Pengusaha Kena Pajak, antara lain mengatur bahwa:
- Pasal 1 angka 7, pemindahan Pengusaha Kena Pajak adalah tindakan memindahkan
administrasi perpajakan Pengusaha Kena Pajak dari tata usaha Kantor Pelayanan
Pajak lama ke tata usaha Kantor Pelayanan Pajak Baru, karena alasan pindah tempat
tinggal atau tempat kedudukan dan atau tempat kegiatan usaha atau perubahan
status perusahaan;
- Pasal 9, Dalam hal terjadi pemindahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan
atau Pasal 7, Kantor Pelayanan Pajak lama harus mengirim berkas Wajib Pajak dan
atau berkas Pengusaha Kena Pajak yang bersangkutan berikut uraian singkat
mengenai hal-hal yang dianggap perlu kepada Kantor Pelayanan Pajak yang baru
yang isinya antara lain:
1. Jumlah tunggakan pajak yang masih harus ditagih;
2. Tindakan penagihan yang telah dilaksanakan atas tunggakan pajak;
3. Permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak atau keberatan
Wajib Pajak atau Pengusaha Kena Pajak yang belum diselesaikan.
3. Berdasarkan ketentuan pada butir 2 serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1, dengan ini
ditegaskan bahwa:
a. Apabila pencabutan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak atas NPWP XX.XXX.XXX.X-XXX.XXX
belum dilakukan, PT. ABC dapat mengajukan permohonan pengembalian kelebihan
pembayaran pajak atau kompensasi kelebihan pembayaran pajak ke bulan berikutnya kepada
Kepala KPP tempat PT. ABC dikukuhkan sebagai PKP (KPP PMA Dua);
b. Saudara dapat juga mengajukan pemindahan PKP dari KPP PMA Dua ke KPP Tangerang yang
sekaligus untuk mencabut pengukuhan PKP atas NPWP XX.XXX.XX.X-XXX.XXX (KPP PMA Dua).
Dengan demikian permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak tersebut dapat
diselesaikan KPP Tangerang berdasarkan data yang berasal dari KPP PMA Dua;
c. Apabila masih terdapat utang pajak, maka kelebihan pembayaran pajak tersebut akan
dikompensasikan ke utang pajak yang masih belum dilunasi.
Demikian untuk dimaklumi.
A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PPN DAN PTLL,
ttd
I MADE GDE ERATA