DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
27 Oktober 2005
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 942/PJ.52/2005
TENTANG
PPN ATAS LELANG MESIN DAN TANAH
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal XXX hal Penjelasan Atas Lelang Mesin dan Tanah,
dapat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Sehubungan dengan telah dilaksanakan tindakan penagihan aktif berupa lelang mesin dan tanah
berikut bangunannya, Saudara mengajukan permintaan penegasan sebagai berikut :
a. apakah atas penjualan melalui lelang tersebut terutang PPN?
b. apabila terutang PPN bagaimana mekanisme pemungutan dan penyetorannya?
2. Undang-Undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak
Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 18 TAHUN 2000 antara lain mengatur sebagai berikut :
a. Pasal 12, Perdagangan adalah kegiatan usaha membeli dan menjual, termasuk kegiatan tukar
menukar barang, tanpa mengubah bentuk atau sifatnya.
b. Pasal 1 angka 13, Badan adalah sekumpulan orang dan atau modal yang merupakan kesatuan
baik yang melakukan usaha maupun tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan
terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, Badan usaha Milik Negara atau Daerah
dengan nama dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan,
perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi yang
sejenis, lembaga, bentuk usaha tetap, dan bentuk badan lainnya.
c. Pasal 1 angka 14, Pengusaha adalah orang pribadi atau Badan sebagaimana dimaksud dalam
angka 13 yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya menghasilkan barang, mengimpor
barang, mengekspor barang, melakukan usaha perdagangan, memanfaatkan barang tidak
berwujud dari luar Daerah Pabean, melakukan usaha jasa, atau memanfaatkan jasa dari Luar
Daerah Pabean.
d. Pasal 1 angka 15, Pengusaha Kena Pajak adalah Pengusaha sebagaimana dimaksud dalam
angka 14 yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan atau penyerahan Jasa Kena
Pajak yang dikenakan pajak berdasarkan Undang-undang ini, tidak termasuk Pengusaha Kecil
yang batasannya ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan, kecuali Pengusaha Kecil
yang memilih untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.
e. Pasal 1A ayat (1) huruf c, yang termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak
adalah penyerahan Barang Kena Pajak kepada Pedagang Perantara atau melalui juru lelang.
Memori penjelasan Pasal 1A ayat (1) huruf c, yang dimaksud dengan pedagang perantara
ialah orang pribadi atau badan yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya dengan nama
sendiri melakukan perjanjian atau perikatan atas dan untuk tanggungan orang lain dengan
mendapat upah atau balas jasa tertentu, misalnya komisioner. Yang dimaksud dengan juru
lelang di sini adalah juru lelang Pemerintah atau yang ditunjuk oleh Pemerintah.
f. Pasal 1A ayat (2) huruf b, yang tidak termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena
Pajak adalah penyerahan Barang Kena Pajak untuk jaminan utang piutang.
g. Pasal 3A ayat (1), Pengusaha yang melakukan penyerahan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 huruf a, huruf c, atau huruf f, wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai
Pengusaha Kena Pajak, dan wajib memungut, menyetor, dan melaporkan Pajak Pertambahan
Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang terutang.
h. Pasal 4 huruf a, Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Barang Kena Pajak di
dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha.
3. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 567/KMK.04/2000 tentang Nilai Lain sebagai Dasar Pengenaan
Pajak sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 251/KMK.03/2002
antara lain mengatur sebagai berikut :
a. Pasal 1, Dalam Keputusan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan Nilai Lain adalah suatu
jumlah yang ditetapkan sebagai Dasar Pengenaan Pajak.
b. Pasal 2 huruf l menyebutkan bahwa Nilai Lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1,
ditetapkan sebagai berikut, untuk penyerahan Barang Kena Pajak kepada pedagang perantara
atau melalui juru lelang adalah harga lelang.
4. Berdasarkan ketentuan-ketentuan sebagaimana pada butir 2 dan 3 serta memperhatikan isi surat
Saudara pada butir 1, dengan ini ditegaskan sebagai berikut :
a. Penyerahan mesin dan tanah berikut bangunannya dari KPP PMA Dua kepada juru lelang tidak
terutang Pajak Pertambahan Nilai mengingat KPP PMA Dua tidak termasuk dalam kriteria
Pengusaha Kena Pajak.
b. Dalam pelaksanaan lelang KPP PMA Dua berposisi sebagai penjual sehingga penyerahan
mesin dan tanah berikut bangunannya kepada pemenang lelang tidak terutang Pajak
Pertambahan Nilai.
Demikian untuk dimaklumi.
Direktur,
ttd.
A. Sjarifuddin Alsah
NIP 060044664
Tembusan :
1. Direktur Peraturan Perpajakan;
2. Kakanwil DJP Khusus.