KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 1252/KMK.04/1984
TENTANG
PENINJAUAN KEMBALI BEA METERAI ATAS TANDA-TANDA SEBAGAI DIMAKSUD DALAM PASAL 38, PASAL 44a,
PASAL 45 AYAT (1) b, AYAT (9) DAN AYAT (11) d, PASAL 61 AYAT (1) a DAN b, PASAL 62, PASAL 63 AYAT (2),
PASAL 69 AYAT (3), PASAL 80 AYAT (2) DAN PENETAPAN TARIF MINIMUM BEA METERAI, SERTA BEA METERAI
ATAS TANDA-TANDA SEBAGAI DIMAKSUD DALAM PASAL 23 AYAT (1) DAN AYAT (3), PASAL 25 AYAT (1)
DAN AYAT (2), PASAL 69 AYAT (1), PASAL 78, PASAL 109 AYAT (1) DAN AYAT (2) ATURAN BEA METERAI 1921
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
a. bahwa besarnya bea meterai yang terhutang atas tanda-tanda sebagai dimaksud dalam Pasal 38,
Pasal 44a, Pasal 45 ayat (1) b, ayat (9) dan ayat (11) d, Pasal 61 ayat (1) a dan b, Pasal 62, Pasal 63
ayat (2), Pasal 69 ayat (3), Pasal 80 ayat (2) serta Pasal 23 ayat (1) dan ayat (3), Pasal 25 ayat (1)
dan ayat (2), Pasal 69 ayat (1), Pasal 78 dan Pasal 109 ayat (1) dan ayat (2) Aturan Bea Meterai 1921,
perlu ditinjau kembali karena dipandang sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan;
b. bahwa besarnya tarif minimum bea meterai sebesar Sepuluh Rupiah serta bea meterai umum sebesar
Dua Puluh Lima Rupiah perlu pula disesuaikan;
c. bahwa berhubung dengan itu perlu dikeluarkan Keputusan Menteri Keuangan yang menetapkan
kembali besarnya bea meterai yang terhutang atas tanda-tanda berdasarkan Pasal 38, Pasal 44a,
Pasal 45 ayat (1) b, ayat (9) dan ayat (11) d, Pasal 61 ayat (1) a dan b, Pasal 62, Pasal 63 ayat (2),
Pasal 69 ayat (3), Pasal 80 ayat (2) serta Pasal 23 ayat (1) dan ayat (3), Pasal 25 ayat (1) dan ayat
(2), Pasal 69 ayat (1), Pasal 78 dan Pasal 109 ayat (1) dan ayat (2) Aturan Bea Meterai 1921.
Mengingat :
1. Pasal 3a Aturan Bea Meterai 1921;
2. Pasal 38, Pasal 44a, Pasal 45 ayat (1) b, ayat (9) dan ayat (11) d, Pasal 61 ayat (1) a dan b, Pasal 62,
Pasal 63 ayat (2), Pasal 69 ayat (3) dan Pasal 80 ayat (2) Aturan Bea Meterai 1921;
3. Pasal 23 ayat (1) dan ayat (3), Pasal 25 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 69 ayat (1), dan Pasal 78, Pasal
109 ayat (1) dan ayat (2) Aturan Bea Meterai 1921;
4. Pasal 22a dan Pasal 23 Aturan Bea Meterai 1921;
5. Surat Keputusan Menteri Keuangan No. KEP-1100/MK/II/7/1974;
6. Surat Keputusan Menteri Keuangan No. KEP-240/MK/II/3/1975;
7. Surat Keputusan Menteri Keuangan No. KEP-381/MK/II/4/1976;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENINJAUAN KEMBALI BEA METERAI ATAS
TANDA-TANDA SEBAGAI DIMAKSUD DALAM PASAL 38, PASAL 44a, PASAL 45 AYAT (1) b, AYAT (9) DAN AYAT
(11) d, PASAL 61 AYAT (1) a DAN b, PASAL 62, PASAL 63 AYAT (2), PASAL 69 AYAT (3), PASAL 80 AYAT (2)
DAN PENETAPAN TARIF MINIMUM BEA METERAI, SERTA BEA METERAI ATAS TANDA-TANDA SEBAGAI
DIMAKSUD DALAM PASAL 23 AYAT (1) DAN AYAT (3), PASAL 25 AYAT (1) DAN AYAT (2), PASAL 69 AYAT (1),
PASAL 78, PASAL 109 AYAT (1) DAN AYAT (2) ATURAN BEA METERAI 1921.
Pasal 1
(1) Semua tanda-tanda yang terhutang bea meterai tetap sebesar Rp. 10,- (Sepuluh Rupiah) sebagai
dimaksud dalam Pasal 38, Pasal 44a, Pasal 45 ayat (1)b, ayat (9) dan ayat (11)d, Pasal 61 ayat (1) a
dan b, Pasal 62, Pasal 63 ayat (2), Pasal 69 ayat (3) dan Pasal 80 ayat (2) Aturan Bea Meterai 1921
ditetapkan dikenakan bea meterai tetap sebesar Rp. 100,- (seratus rupiah);
(2) Tanda-tanda yang dikenakan bea meterai Rp. 25,- (Dua puluh lima rupiah) sebagai dimaksud dalam
Pasal 23 ayat (1) dan ayat (3), Pasal 25 ayat (1), Pasal 69 ayat (1), Pasal 78 dan Pasal 109 ayat (1)
dan ayat (2) Aturan Bea Meterai 1921 ditetapkan dikenakan bea meterai tetap sebesar Rp. 500,-
(lima ratus rupiah);
(3) Untuk kertas pertama yang dipergunakan untuk surat asli sahih notaris, sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 25 ayat (2) Aturan Bea Meterai 1921 Rp. 500,- (lima ratus rupiah) lebih dari yang terhutang
untuk itu menurut Pasal 25 ayat (1) Aturan Bea Meterai 1921;
(4) Bea Meterai minimum sebagai dimaksud Pasal 22 a ayat (1) Aturan Bea Meterai 1921 ditetapkan
sebesar Rp. 100,- (seratus rupiah).
Pasal 2
(1) Tidak terhutang bea meterai apapun atas tanda-tanda yang dimaksud dalam Pasal 38 Aturan Bea
Meterai 1921 sepanjang tanda-tanda itu mengenai jumlah Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) atau
kurang;
(2) Pembulatan bea meterai sebanding sebagai dimaksud Pasal 22a ayat (2) Aturan Bea Meterai 1921
sepanjang mengenai pembulatan yang kurang dari Rp. 100,- (seratus rupiah) dibulatkan ke bawah
ehingga bea meterai tersebut merupakan kelipatan dari Rp. 100,- (seratus rupiah);
(3) Semua ketentuan dalam Bab IX, Bab XI dan Bab XIII Aturan Bea Meterai 1921 dan pasal-pasal
lainnya yang ada hubungannya dengan Bab-bab ini dibaca, diubah atau ditiadakan sesuai dengan
ketentuan tersebut pada ayat (1) dan ayat (2) pasal ini.
Pasal 3
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Maret 1985.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam
Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di JAKARTA
Pada tanggal 18 Desember 1984
MENTERI KEUANGAN,
ttd.
RADIUS PRAWIRO
PENJELASAN
ATAS
ÂÂÂ
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 1252/KMK.04/1984
TENTANG
PENINJAUAN KEMBALI BEA METERAI ATAS TANDA-TANDA SEBAGAI DIMAKSUD DALAM PASAL 38, PASAL 44a,
PASAL 45 AYAT (1) b, AYAT (9) DAN AYAT (11) d, PASAL 61 AYAT (1) a DAN b, PASAL 62, PASAL 63 AYAT (2),
PASAL 69 AYAT (3), PASAL 80 AYAT (2) DAN PENETAPAN TARIF MINIMUM BEA METERAI, SERTA BEA METERAI
ATAS TANDA-TANDA SEBAGAI DIMAKSUD DALAM PASAL 23 AYAT (1) DAN AYAT (3), PASAL 25 AYAT (1)
DAN AYAT (2), PASAL 69 AYAT (1), PASAL 78, PASAL 109 AYAT (1) DAN AYAT (2) ATURAN BEA METERAI 1921
ÂÂÂ
I. UMUM
Bea Meterai yang terhutang atas tanda-tanda yang dimaksud dalam Keputusan ini besarnya adalah
Rp. 10,- dan Rp. 25,- yang lazimnya dipenuhi melalui pemeteraian dengan meterai tempel atau
dengan bea meterai menurut luas kertas.
Besarnya Bea Meterai tersebut di atas ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan
No. KEP-1100/MK/II/7/1974 tanggal 30 Juli 1974, Surat Keputusan Menteri Keuangan No.
KEP-240/MK/II/3/1975 tanggal 4 Maret 1975 dan Surat Keputusan Menteri Keuangan No.
KEP-381/MK/II/4/1976 tanggal 1 April 1976.
Dalam rangka menyesuaikan dengan perkembangan kehidupan sosial ekonomi dan efisiensi
pemungutan Bea Meterai, maka dipandang perlu untuk mengadakan peninjauan kembali terhadap
jumlah Bea Meterai minimum sebesar Rp. 10,- dan Bea Meterai Umum serta Bea Meterai menurut luas
kertas sebesar Rp. 25,- yang berlaku sampai saat ini.
Keputusan ini hanya meninjau kembali tarif Bea Meterai yang terhutang atas jenis-jenis tanda yang
diatur dalam Pasal-pasal dalam Aturan Bea Meterai 1921 sedangkan jenis-jenis tanda yang
bersangkutan tidak mengalami perubahan.
Sebagai contoh dapat dikemukakan bahwa dalam Pasal 38 diatur Bea Meterai yang terhutang untuk
kwitansi, tanda penerimaan uang, tanda masuk dan sebagainya.
Perubahan jumlah Bea Meterainya ditetapkan dalam Pasal 1 ayat (1).
Jenis-jenis tanda yang bersangkutan dengan jumlah Bea Meterai minimum dan Bea Meterai Umum
secara terperinci dapat dilihat pada Aturan Bea Meterai 1921.
ÂÂÂ
II. PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
ayat (1)
cukup jelas
ayat (2)
cukup jelas
ayat (3)
Dengan adanya perubahan bea meterai atas akte notaris sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 24 ke-2 juncto Pasal 25 Aturan Bea Meterai 1921 ini, maka kertas
lembar pertama dari surat asli sahih notaris, yang tidak diberikan kepada yang
berkepentingan, terhutang bea meterai menurut luas kertas Rp. 1.000,- (seribu
rupiah) sedangkan atas lembar kertas lainnya yaitu tiap-tiap lembar kertas yang
dipergunakan untuk surat-surat notaris itu dan lazimnya untuk diserahkan kepada
yang berkepentingan, dikenakan bea meterai Rp. 500,- (lima ratus rupiah).
ayat (4)
cukup jelas
Pasal 2
ayat (1)
Tanda-tanda yang diatur dalam Pasal 38 yang semula telah terhutang Bea Meterai
pada jumlah di atas Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) dalam Keputusan ini jumlahnya
ditingkatkan menjadi diatas Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah).
ayat (2)
Untuk perhitungan Bea Meterai yang terhutang, maka jumlah yang terhutang tersebut
dibulatkan ke bawah dalam kelipatan Rp. 100,- (seratus rupiah) sama dengan tarif
minimum.
ayat (3)
Ayat ini dimaksudkan untuk menyesuaikan ketentuan-ketentuan yang diatur dalam
Bab-bab yang bersangkutan dengan tarif Bea Meterai yang telah ditinjau kembali
berdasarkan Keputusan ini.
Pasal 3
cukup jelas