DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
12 Mei 1995
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 711/PJ.52/1995
TENTANG
FAKTUR PAJAK STANDAR DENGAN NOMOR SERI BARU
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 1 Mei 1995 perihal tersebut pada pokok surat, dengan
ini disampaikan penjelasan sebagai berikut :
1. Ketentuan yang mengatur tentang Faktur Pajak Standar terdapat dalam Keputusan Direktur Jenderal
Pajak Nomor Kep-53/PJ./1994 tentang Penetapan Saat Pembuatan, Bentuk, Ukuran, Pengadaan,
Tatacara Penyampaian, dan Tatacara Pembetulan Faktur Pajak Standar.
2. Kode Seri Faktur Pajak yang baru ditetapkan berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak
Nomor SE-01/PJ.9/1995 tanggal 22 Februari 1995 yang menentukan bahwa untuk kode seri Faktur
Pajak yang baru terdiri dari :
- Kode huruf terdiri dari 5 (lima) huruf;
- Kode KPP terdiri dari 3 (tiga) digit;
- Nomor seri terdiri dari 7 (tujuh) digit.
3. Dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-02/PJ.52/1995 tanggal 26 Januari 1995 perihal
Faktur Pajak (Seri PPN 2-95) antara lain dinyatakan bahwa terhitung sejak tanggal 1 April 1995, setiap
Pengusaha Kena Pajak harus sudah menggunakan Faktur Pajak sesuai ketentuan dalam Keputusan
Direktur Jenderal Pajak Nomor Kep-53/PJ./1994 tanggal 29 Desember 1994. Faktur Pajak tersebut
harus sudah mencantumkan nomor seri yang baru sebagaimana dimaksud dalam Surat Edaran
Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-01/PJ.9/1995 tanggal 22 Februari 1995.
4. Pembuatan Faktur Pajak Standar selambat-lambatnya pada akhir bulan berikutnya setelah bulan
penyerahan BKP dan/atau penyerahan JKP dalam hal pembayaran diterima setelah bulan penyerahan
BKP dan/atau penyerahan JKP. Namun jika pembayaran terjadi sebelum akhir bulan berikutnya, maka
Faktur Pajak Standar harus dibuat selambat-lambatnya pada saat penerimaan pembayaran tersebut.
5. Dari contoh yang Saudara berikan pada butir 5 surat Saudara, seharusnya adalah sebagai berikut :
- Penyerahan barang tanggal 1 April 1995
- Faktur Penjualan dibuat tanggal 1 April 1995.
Dalam transaksi tersebut di atas Faktur Pajak Standar dapat dibuat selambat-lambatnya pada akhir
Mei 1995. Namun jika sebelum akhir Mei terjadi pembayaran, maka Faktur Pajak Standar harus dibuat
selambat-lambatnya pada saat penerimaan pembayaran.
Seandainya Faktur Pajak dibuat tanggal 1 April 1995 sedangkan tanggal Faktur Pajak ditulis tanggal
1 Mei 1995, maka pembuatan Faktur Pajak tersebut tidak sesuai dengan ketentuan. Tanggal yang
tercantum pada Faktur Pajak harus sesuai dengan tanggal pembuatan Faktur Pajak, yaitu tanggal
1 April 1995.
6. Pemecahan masalah Faktur Pajak dengan nomor seri lama yang bertanggal April 1995 (dibuat Maret
1995), yaitu dengan cara membatalkan Faktur Pajak dimaksud dan menggantinya dengan Faktur
Pajak yang baru, walaupun nomor serinya menjadi tidak berurutan.
Demikian untuk dimaklumi.
A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA
ttd
SAROYO ATMOSUDARMO