DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
2 Juni 2005
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 495/PJ.52/2005
TENTANG
PERLAKUAN PPN ATAS PEMBERIAN SUMBANGAN KE PROVINSI NANGGROE ACEH DARUSSALAM
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 30 Maret 2005 kepada Menteri Keuangan Republik Indonesia dan
surat Saudara tanggal 2 Mei 2005 kepada Direktur PPN dan PTLL, hal sebagaimana tersebut pada pokok surat,
dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Secara garis besar surat tersebut menjelaskan bahwa:
a. ABC mengadakan kontrak dengan PT XYZ, pengusaha yang berkedudukan di Pulau Batam,
untuk membangun Klinik Kesehatan beserta fasilitas dan peralatan pendukung ke Calang-
Aceh. PT XYZ akan melakukan persiapan di lapangan, pembuatan, pengangkutan dan
pemasangannya di Calang-Aceh, serta pengadaan peralatan-peralatan lain yang menunjang
pengoperasian Klinik dan pengadaan obat-obatan dan peralatan-peralatan medis.
Pengoperasian dan penyediaan tenaga medis selama tiga bulan pertama akan menjadi
tanggung jawab BCA. Untuk keseluruhan biaya Klinik akan ditagih oleh PT XYZ dengan
meng-invoice PQR c/o ABC.
b. Pengoperasian Klinik Kesehatan tersebut akan dikoordinasikan oleh ABC selama tiga bulan
pertama dan untuk selanjutnya akan ditangani oleh Pemerintah Indonesia.
c. Sehubungan dengan hal tersebut di atas Saudara memohon pembebasan Pajak Pertambahan
Nilai (PPN) atas proyek pembangunan Klinik Kesehatan di Calang-Aceh.
2. Ketentuan perpajakan yang berkaitan dengan hal tersebut adalah sebagai berikut:
a. Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan
Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 18 TAHUN 2000, antara lain mengatur bahwa:
a.1. Pasal 1A ayat (1) huruf d; Yang termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena
Pajak adalah pemakaian sendiri dan atau pemberian cuma-cuma atas Barang Kena
Pajak;
a.2. Pasal 4 huruf b dan huruf c; Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan
Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang
dilakukan oleh Pengusaha.
b. Pasal 5 huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 144 TAHUN 2000 tentang Jenis Barang dan Jasa
Yang Tidak Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai mengatur bahwa, Kelompok jasa yang tidak
dikenakan Pajak Pertambahan Nilai adalah Jasa di bidang pelayanan kesehatan medik.
c. Peraturan Pemerintah Nomor 63 TAHUN 2003 tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai Dan
Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Di Kawasan Berikat (Bonded Zone) Daerah Industri Pulau
Batam, antara lain mengatur bahwa:
c.1. Pasal 1 angka 1; Kawasan Berikat (Bonded Zone) Daerah Industri Pulau Batam adalah
Daerah Industri Pulau Batam dan pulau-pulau disekitarnya yang dinyatakan sebagai
Kawasan Berikat sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku;
c.2. Pasal 3; Atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau impor Barang Kena Pajak
selain yang dimaksud dalam Pasal 2 dan atas penyerahan Jasa Kena Pajak di/ke/dari
Kawasan Berikat (Bonded Zone) Daerah Industri Pulau Batam, terutang Pajak
Pertambahan Nilai dan/atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah, yang pengenaannya
dilakukan secara bertahap;
c.3. Pasal 4; Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai dan/atau Pajak Penjualan atas Barang
Mewah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilakukan ketentuan sebagai berikut:
1) Untuk tahap pertama, terhitung mulai 1 Januari 2004, Pajak Pertambahan
Nilai dan/atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah dikenakan atas impor dan/
atau penyerahan Barang Kena Pajak berupa:
a) Kendaraan Bermotor, berupa segala jenis kendaraan bermotor baik
beroda 2 (dua) atau lebih;
b) Rokok dan hasil tembakau lainnya; dan
c) Minuman yang beralkohol;
2) Untuk tahap kedua, terhitung mulai tanggal 1 Maret 2004, Pajak Pertambahan
Nilai dan/atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah dikenakan atas impor dan
/atau penyerahan Barang Kena Pajak berupa barang-barang elektronik,
berupa segala jenis barang elektronik yang menggunakan tenaga baterai
maupun listrik;
3) Untuk tahap selanjutnya, penetapan jenis Barang Kena Pajak dan/atau Jasa
Kena Pajak yang akan dikenakan Pajak Pertambahan Nilai dan/atau Pajak
Penjualan atas Barang Mewah selain Barang Kena Pajak sebagaimana
dimaksud dalam angka 1 dan angka 2, dilakukan dengan Keputusan Menteri
Keuangan paling lama setiap 6 (enam) bulan.
d. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 239/KMK.01/1996 tentang Pelaksanaan Peraturan
Pemerintah Nomor 42 TAHUN 1995 Tentang Bea Masuk, Bea Masuk Tambahan, Pajak
Pertambahan Nilai Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, Dan Pajak Penghasilan Dalam
Rangka Pelaksanaan Proyek Pemerintah Yang Dibiayai Dengan Hibah Atau Dana Pinjaman
Luar Negeri sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Menteri
Keuangan Nomor 486/KMK.04/2000, antara lain mengatur bahwa:
d.1. Pasal 3 ayat (1); Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Atas Barang
Mewah (PPnBM) yang terutang sejak 1 April 1995 atas impor Barang Kena Pajak
(BKP), pemanfaatan Jasa Kena Pajak (JKP) dari luar Daerah Pabean, pemanfaatan
BKP tidak berwujud dari luar Daerah Pabean, penyerahan BKP dan/atau JKP oleh
Kontraktor Utama sehubungan dengan pelaksanaan Proyek Pemerintah yang seluruh
dananya dibiayai dengan hibah atau dana pinjaman luar negeri, tidak dipungut;
d.2. Pasal 3 ayat (2); Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Atas Barang
Mewah (PPnBM) yang terutang sejak tanggal 1 April 1995 atas impor BKP,
pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean, pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar
Daerah Pabean, penyerahan BKP dan/atau JKP oleh Kontraktor Utama sehubungan
dengan pelaksanaan Proyek Pemerintah yang sebagian dananya dibiayai dengan
hibah atau dana pinjaman luar negeri, tidak dipungut hanya atas bagian dari proyek
Pemerintah yang dananya dibiayai dengan hibah atau pinjaman luar negeri tersebut.
e. Pasal 2 huruf b Keputusan Menteri Keuangan Nomor 567/KMK.04/2000 tentang Nilai Lain
sebagai Dasar Pengenaan Pajak sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri
Keuangan Nomor 251/KMK.03/2002 mengatur bahwa, Nilai Lain sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 1 ditetapkan sebagai berikut : untuk pemberian cuma-cuma Barang Kena Pajak dan
atau Jasa Kena Pajak adalah Harga Jual atau Penggantian setelah dikurangi laba kotor.
f. Pasal 1 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 609/PMK.03/2004 tentang Perlakuan Pajak
Penghasilan Atas Bantuan Kemanusiaan Bencana Alam Di Nanggroe Aceh Darussalam dan
Sumatera Utara mengatur bahwa, Sumbangan yang diberikan oleh Wajib Pajak dalam rangka
bantuan kemanusiaan bencana alam di Nanggroe Aceh Darussalam dan Sumatera Utara yang
terjadi pada bulan Desember 2004 dapat dibiayakan.
g. Pasal 1 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 625/PMK.04/2004 tentang Pembebasan Bea Masuk
Dan Tidak Dipungut Pajak Dalam Rangka Impor Atas Pengeluaran Barang Dari Kawasan
Berikat Dan Pengusaha Penerima Fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) Yang
Disumbangkan Untuk Korban Bencana Alam Di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Dan
Sumatera Utara mengatur bahwa, Sumbangan yang berupa hasil produksi PKB merangkap
PDKB serta Pengusaha Penerima Fasilitas KITE dalam rangka bantuan bencana alam di
Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Sumatera Utara yang terjadi pada bulan Desember
2004 diberikan pembebasan Bea Masuk dan tidak dipungut Pajak Dalam Rangka Impor.
h. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 14/PMK.03/2005 tentang Persyaratan Sumbangan Serta
Tata Cara Pendaftaran Dan Pelaporan Oleh Penampung, Penyalur, dan/atau Pengelola
Sumbangan Dalam Rangka Bantuan Kemanusiaan Bencana Alam Di Nanggroe Aceh
Darussalam dan Sumatera Utara, antara lain mengatur bahwa:
h.1. Pasal 1 ayat (1); sumbangan yang diberikan oleh Wajib Pajak sebagaimana dimaksud
dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 609/PMK.03/2004 tentang Perlakuan Pajak
Penghasilan Atas Bantuan Kemanusiaan Bencana Alam Di Nanggroe Aceh Darussalam
dan Sumatera Utara, dapat dibiayakan melalui penyampaian Surat Pemberitahuan
Pajak Penghasilan tahun pajak yang bersangkutan;
h.2. Pasal 1 ayat (2); Sumbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi uang
dan/atau barang;
h.3. Pasal 1 ayat (3); Dalam hal sumbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
diberikan dalam bentuk barang, biaya yang dapat dibebankan adalah sebesar nilai
buku fiskal barang tersebut.
3. Berdasarkan ketentuan pada butir 2 serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1, dengan ini
ditegaskan bahwa perlakuan pengenaan PPN atas penyerahan sumbangan dan atau bantuan berupa
BKP dan/atau JKP ke Calang-Aceh, adalah sebagai berikut:
a. dalam hal PT XYZ merupakan pengusaha yang berkedudukan di Daerah Industri Kawasan
Berikat Pulau Batam, maka penyerahan jasa konstruksi (JKP) atas pembangunan Klinik
Kesehatan dan penyerahan BKP pendukung Klinik Kesehatan oleh PT XYZ ke Calang-Aceh,
merupakan penyerahan JKP dan atau BKP yang belum terutang PPN. Dalam hal ini PT XYZ
belum dan atau tidak perlu melakukan pemungutan PPN atas penyerahan JKP dan atau BKP
kepada PQR c/o ABC;
b. dalam hal sumbangan dan atau bantuan yang diserahkan ke Calang-Aceh tersebut termasuk
ke dalam kelompok Barang dan atau Jasa yang Tidak Dikenakan PPN, maka atas penyerahan
dan atau impor Barang dan atau Jasa dimaksud tidak terutang PPN;
c. dalam hal sumbangan dan atau bantuan yang diserahkan ke Calang-Aceh tersebut termasuk
ke dalam kelompok Barang dan atau Jasa yang atas penyerahan dan atau impor-nya
mendapat fasilitas PPN, maka atas penyerahan dan atau impor Barang dan atau Jasa
dimaksud dapat diberikan fasilitas Dibebaskan dari Pengenaan PPN atau Tidak Dipungut PPN
sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.
Demikian untuk dimaklumi.
DIREKTUR,
ttd.
A. SJARIFUDDIN ALSAH