3 Nopember 1997
SURAT MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR S - 529/MK.01/1997
TENTANG
STANDAR KONVERSI
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Sehubungan dengan ditetapkannya Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor :
404/MPP/Kep/11/1997 tentang Standar Konversi bersama ini diinstruksikan kepada Saudara untuk
menggunakan standar konversi tersebut sebagai dasar pemberian pelayanan di bidang perpajakan,
kepabeanan dan cukai sepanjang yang menyangkut produk-produk sebagaimana dimaksud dalam Keputusan
Menteri Perindustrian dan Perdagangan tersebut.
Penerapan standar konversi termaksud tidak menghapuskan kewenangan post audit sebagaimana dimaksud
dalam Undang-undang Perpajakan, Kepabeanan maupun Cukai, dan dilaksanakan sesuai ketentuan yang
berlaku.
Demikian agar Saudara maklum.
MENTERI KEUANGAN,
ttd
MAR'IE MUHAMMAD