KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
NOMOR KEP - 83/BC/1999
TENTANG
PERUBAHAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR : KEP-15/BC/1999
TENTANG PETUNJUK UMUM PELAKSANAAN TATALAKSANA KEPABEANAN DI BIDANG IMPOR
SEBAGAIMANA TELAH DISEMPURNAKAN DENGAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
NOMOR : KEP-47/BC/1999
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,
Menimbang :
a. bahwa sebagai tindak lanjut dari hasil evaluasi komprehensif terhadap pelaksanaan Undang-undang
Nomor 10 TAHUN 1995 tentang Kepabeanan, hal-hal yang menyangkut tatalaksana kepabeanan di bidang
impor perlu semakin disempurnakan ke arah otomatisasi yang lebih luas;
b. bahwa guna mendukung penyempurnaan tersebut perlu dilakukan perubahan terhadap Keputusan
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-15/BC/1999 tanggal 24 Maret 1999 tentang Petunjuk
Umum Pelaksanaan Tatalaksana Kepabeanan di Bidang Impor, khususnya lampiran III, IV dan V.
Mengingat :
1. Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan (Lembaran
Negara Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262), sebagaimana telah diubah
dengan Undang-undang Nomor 9 TAHUN 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 59, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3567);
2. Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 75,
Tambahan Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 3612);
3. Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 76,
Tambahan Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 3613);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 21 TAHUN 1996 tentang Penindakan di Bidang Kepabeanan (Lembaran
Negara Tahun 1996 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Tahun 1996 Nomor 3626);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 22 TAHUN 1996 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi di Bidang
Kepabeanan (Lembaran Negara Tahun 1996 Nomor 37 Tambahan Lembaran Negara Tahun 1996 Nomor
3627);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 33 TAHUN 1996 tentang Tempat Penimbunan Berikat (Lembaran Negara
Tahun 1996 Nomor 50 Tambahan Lembaran Negara Tahun 1996 Nomor 3638);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 34 TAHUN 1996 tentang Bea Masuk Anti Dumping dan Bea Masuk Imbalan (
Lembaran Negara Tahun 1996 Nomor 51 Tambahan Lembaran Negara Tahun 1996 Nomor 3639);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 55 TAHUN 1996 tentang Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Kepabeanan
dan Cukai (Lembaran Negara Tahun 1996 Nomor 85 Tambahan Lembaran Negara Tahun 1996 Nomor
3651);
9. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 232/KMK.05/1996 tentang Tatacara
Pembayaran dan Penyetoran Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi, Bunga dan Pajak Dalam Rangka
Impor;
10. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 233/KMK.05/1996 tentang Tatacara
Pengembalian Bea Masuk, Denda Administrasi dan Bunga;
11. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 234/KMK.05/1996 tentang Tatacara
Penagihan Piutang Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi, Bunga dan Pajak Dalam Rangka Impor jo.
Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 22/KMK.05/1999 tentang Perubahan Keputusan Menteri Keuangan
Nomor : 234/KMK.05/1996 tentang Tatacara Penagihan Piutang Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi,
Bunga dan Pajak Dalam Rangka Impor;
12. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 235/KMK.05/1996 tentang Barang yang
Dinyatakan Tidak Dikuasai, Barang yang Dikuasai Negara dan Barang yang Menjadi Milik Negara;
13. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 236/KMK.05/1996 tentang Buku Catatan
Pabean;
14. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 399/KMK.05/1996 tentang Gudang Berikat;
15. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 440/KMK.05/1996 tentang Penetapan Sistem
Klasifikasi Barang dan Besarnya Tarif Bea Masuk atas Barang Impor sebagaimana telah diubah dan
ditambah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 344/KMK.01/1999;
16. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 489/KMK.05/1996 tentang Pelaksanaan Audit
di Bidang Kepabeanan;
17. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 490/KMK.05/1996 tentang Tatalaksana Impor
Barang Penumpang, Awak Sarana Pengangkut, Pelintas Batas, Kiriman Pos dan Kiriman Melalui
Perusahaan Jasa Titipan;
18. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 491/KMK.05/1996 tentang Dasar Perhitungan
Bea Masuk atas Barang Impor;
19. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 573/KMK.05/1996 tentang Tempat
Penimbunan Sementara;
20. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 574/KMK.05/1996 tentang Tatalaksana Impor
Sementara;
21. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 575/KMK.05/1996 tentang Tatalaksana
Pengangkutan Terus atau Pengangkutan Lanjut Barang Impor atau Ekspor;
22. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 584/KMK.05/1996 tentang Tatacara
Pembulatan Jumlah Bea Masuk, Denda Administrasi, Bunga, dan Pajak Dalam Rangka Impor;
23. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 585/KMK.05/1996 tentang Penggunaan
Jaminan Bank untuk Menjamin Pembayaran Pungutan Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi, dan
Pajak Dalam Rangka Impor;
24. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 25/KMK.05/1997 tentang Tatalaksana
Kepabeanan di Bidang Impor;
25. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 101/KMK.05/1997 tentang Pemberitahuan
Pabean beserta penyempurnaannya;
26. Keputusan Direktur Jendeal Bea dan Cukai Nomor : 15/BC/1999 tanggal 24 Maret 1999 tentang
petunjuk umum pelaksanaan Tatalaksana Kepabeanan di bidang impor sebagaimana telah
disempurnakan dengan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP- 47/BC/1999.
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG PERUBAHAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL
BEA DAN CUKAI NOMOR : KEP-15/BC/1999 TENTANG PETUNJUK UMUM PELAKSANAAN TATALAKSANA
KEPABEANAN DI BIDANG IMPOR SEBAGAIMANA TELAH DISEMPURNAKAN DENGAN KEPUTUSAN DIREKTUR
JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR : KEP-47/BC/1999.
Pasal I
1. Mengubah Lampiran III Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-15/BC/1999 tanggal
24 Maret 1999 sehingga menjadi sebagaimana dimaksud pada Lampiran I Keputusan ini.
2. Mengubah Lampiran IV Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-15/BC/1999 tanggal
24 Maret 1999 sehingga menjadi sebagaimana dimaksud pada Lampiran II Keputusan ini.
3. Mengubah Lampiran V Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-15/BC/1999 tanggal
24 Maret 1999 sehingga menjadi sebagaimana dimaksud pada Lampiran III Keputusan ini.
Pasal II
Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 31 Desember 1999
Direktur Jenderal
ttd.
Dr. R. B. Permana Agung D., M.Sc.
NIP 060044475