DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
11 April 1988
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 19/PJ.54/1988
TENTANG
KEBIJAKSANAAN OPERASIONAL PEMERIKSAAN UNTUK TAHUN 1988/1989. (SERI PEMERIKSAAN - 37)
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Dengan Surat Edaran Nomor SE-11/PJ.54/1988 tanggal 2 Pebruari 1988 (Seri Pemeriksaan - 31) kepada
Saudara telah disampaikan kebijaksanaan operasional pemeriksaan Triwulan IV 1987/1988. Karena kita telah
memasuki tahun anggaran 1988/1989, maka dengan ini disampaikan kepada Saudara pedoman tentang
kebijaksanaan opersional pemeriksaan untuk tahun 1988/1989 sebagai berikut :
1. Pemeriksaam Rutin :
1.1. SPT PPh 1986.
Secara berangsur-angsur kepada para Kepala Inspeksi Pajak telah disampaikan LP2 dari SPT
PPh 1986 dengan skor 500 dan 400. Selanjutnya akan dikirimkan kepada para Kepala
Inspeksi Pajak secara berangsur-angsur LP2 SPT PPh 1986 dengan skor 300 ke bawah.
Pemeriksaan Kantor terhadap SPT tersebut dilaksanakan mulai 1 April 1988, sedangkan
Pemeriksaan Lapangan telah dimulai sebelum 1 April 1988 dan dilanjutkan hingga LP2 yang
diterima selesai diperiksa.
Pada saat yang bersamaan kepada Saudara telah pula dikirimkan Rencana Pemeriksaan
Tahunan (RPT) untuk setiap Inspeksi Pajak untuk tahun pemeriksaan 1988/1989. Rencana
pemeriksaan dari masing-masing Inspeksi Pajak disusun berdasarkan kapasitas pemeriksaan
masing-masing Kantor Inspeksi Pajak, atas dasar jumlah Petugas Pemeriksa yang tersedia.
Rencana Pemeriksaan Tahunan secara nasional berdasarkan data terakhir akan berkisar
sekitar 5%-10% dari jumlah Wajib Pajak, namun untuk masing-masing Inspeksi Pajak liputan
pemeriksaan (coverage) bervariasi sesuai dengan kapasitas pemeriksaan setiap Inspeksi
Pajak yang bersangkutan.
Mengingat bahwa disamping pemeriksaan SPT PPh 1986 juga masih harus dilakukan
pemeriksaan terhadap SPT PPh 1987 Lebih Bayar, maka jumlah SPT yang akan diperiksa
sebagaimana tercantum dalam Rencana Pemeriksaan Tahunan yang disampaikan kepada
Saudara merupakan patokan tentang jumlah pemeriksaan yang harus diselesaikan dalam
tahun pemeriksaan 1988/1989.
1.2. SPT PPh 1987
Karena adanya keterbatasan waktu penyelesaian untuk memeriksa SPT PPh 1987 Lebih
Bayar, maka pada dasarnya pelaksanaan penelitian dan pemeriksaannya dapat dilaksanakan
setelah 1 April 1988.
Sesuai penggarisan tentang pengolahan SPT PPh atas semua SPT tanpa kecuali harus
dilakukan penelitian terlebih dahulu, sebelum dilakukan perekaman. SPT PPh Lebih Bayar
yang berdasarkan sortasi termasuk dalam Kelompok A, setelah selesai penelitiannya dapat
dikeluarkan SKKPP-nya. Pemeriksaan terhadap SPT kelompok A Lebih Bayar ini baru
dilakukan setelah terpilih untuk diperiksa dan telah diterbitkan LP2 oleh PDIP. Pemeriksaan
terhadap kelompok B Lebih Bayar dapat dilakukan segera setelah sortasi selesai dilakukan
tanpa menunggu diterimanya LP2 dari PDIP. Pedoman selanjutnya mengenai kebijaksanaan
pemeriksaan SPT PPh Lebih Bayar adalah sama dengan pedoman yang tercantum dalam
Seri Pemeriksaan-09 dan Seri Pemeriksaan - 32.
2. Pemeriksaan Khusus.
Berdasarkan pengalaman Kantor Pusat dalam pemeriksaan Wajib Pajak-Wajib Pajak Besar, ternyata
masih banyak sekali ditemukan penyimpangan-penyimpangan yang dilakukan oleh Wajib Pajak-Wajib
Pajak Besar dalam menentukan dan melaporkan pajak-pajak yang terhutang. Berdasarkan
pengalaman tersebut, maka dianggap perlu dalam rangka peningkatan penerimaan tiap Kantor
Wilayah, agar ditingkat regional dibentuk semacam Team Wajib Pajak Besar dengan petugas pilihan.
Team Regional ini bertugas untuk mengadakan pemeriksaan terhadap Wajib Pajak-Wajib Pajak Besar di
wilayah wewenangnya, yang berdasarkan data dan informasi masih perlu ditelusuri lebih lanjut tentang
aktivitas usahanya serta kewajiban perpajakannya. Berdasarkan pengalaman pula, maka jumlah
Wajib Pajak Besar yang diperiksa untuk tahap pertama agar dibatasi, yakni maximum 10 Wajib Pajak,
karena di kemudian hari jumlah tersebut akan berkembang sesuai dengan perkembangan
pemeriksaan.
Team dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Wilayah dengan Pimpinan Harian Kabid PB/Pengusutan.
Anggota Team dapat diambil dari Inspeksi Pajak sesuai keperluan dan terdiri dari petugas yang benar-
benar dapat diandalkan secara teknis maupun mental. Dengan adanya Team ini diharapkan bahwa
penerimaan regional dapat meningkat dengan segera. Pembentukan Team dilakukan dengan
Keputusan Kepala Kantor Wilayah dan dilaporkan kepada Direktur P2W.
Perlu diinformasikan bahwa di tingkat Kantor Pusat telah pula dibentuk Team Pemeriksa Wajib Pajak
Badan dan Perseorangan, dengan tugas serupa untuk tingkat nasional. Di mana perlu pemeriksaan
dapat dilakukan dengan koordinasi Team Nasional tersebut.
3. Pemeriksaan Untuk Tujuan Lain.
Pemeriksaan untuk mencari Wajib Pajak yang belum terdaftar dan atau belum memasukkan SPT
tetap dilaksanakan. Mengingat permasalahannya menyangkut bidang Pengendalian Wilayah maka
untuk selanjutnya Seri Pemeriksaan-02 ini diubah dan diganti dengan Seri PW. Sesuai dengan
penggarisan yang tercantum dalam Seri PW-02, pengumpulan informasi/data dan DUP-nya yang
berkenaan dengan pemeriksaan Wajib Pajak belum terdaftar ini dilakukan per jenis/kelompok usaha
atau menurut sumber informasi/data. Tugas ini dilaksanakan oleh Dinas Luar.
Mengenai pemeriksaan untuk penentuan SMB dan Keberatan tetap dilaksanakan sesuai dengan
keperluan. Pemeriksaannya dapat berbentuk Pemeriksaan Kantor atau Pemeriksaan Lapangan.
Pemeriksaan SMB pada umumnya dilakukan dalam bentuk Pemeriksaan Lapangan, sedangkan
pemeriksaan untuk penyelesaian keberatan dapat berbentuk Pemeriksaan Kantor atau Pemeriksaan
Lapangan.
4. Pemeriksaan PPh Pasal 21 dan Pasal 23/26.
Dalam tahun anggaran yang lalu, demikian pula tahun-tahun sebelumnya, pemeriksaaan terhadap PPh
Pasal 21 dan PPh Pasal 23/26 sangat dibatasi, karena pada umumnya pelaksanaan pengawasan
dilakukan melalui kegiatan penelitian. Mengingat bahwa PPh Pasal 21 dan PPh Pasal 23/26 merupakan
pajak-pajak yang pemungutannya dilimpahkan kepada pihak ke-3, sudah tiba saatnya dilakukan
pengawasan yang lebih cermat terhadap pemungutan melalui kegiatan pemeriksaan, sehingga dengan
demikian terhindarnya adanya pungutan-pungutan pajak yang tidak atau kurang disetorkan ke Kas
Negara.
Pelaksanaan pemeriksaan PPh Ps. 21 dan PPh Ps.23/26 dilakukan pada instansi pertama melakukan
pemeriksaan sumir. Bila dari hasil pemeriksaan sumir diperoleh temuan yang menunjukkan bahwa
materi pemeriksaan perlu diperdalam, maka dapat dilakukan pemeriksaan lengkap.
5. Pemeriksaan PPN.
Dalam jangka panjang masih diperlukan peletakan landasan untuk meningkatkan kepatuhan PKP
dalam rangka peningkatan penerimaan. Sehubungan dengan itu maka Pemeriksaan Sumir PPN masih
perlu dilaksanakan, sekalipun pelaksanaannya harus dilakukan dalam skala terbatas. Hal ini berarti
bahwa Pemeriksaan Sumir hanya akan dilakukan terhadap PKP yang berdasarkan petunjuk masih
memperlihatkan tingkat kepatuhan yang relatip rendah, untuk kemudian ditingkatkan menjadi
Pemeriksaan Lengkap apabila temuan pemeriksaan menunjukkan keperluan ke arah itu.
6. Rencana Pemeriksaan Tahunan.
Seperti diketahui dengan Surat Edaran No. SE-27/PJ.5/1987 tanggal 9 Nopember 1987 (Seri
Pemeriksaan-22), kepada para Kepala Kantor Wilayah telah diminta untuk melaporkan ke Kantor
Pusat jumlah Petugas Pemeriksa yang ditunjuk untuk melakukan Pemeriksaan Lapangan dan
Pemeriksaan Kantor serta jumlah Pemeriksa Cadangan baik untuk Wajib Pajak Badan, maupun Wajib
Pajak Perseorangan. Jumlah Petugas Pemeriksa ini oleh Kantor Pusat akan dipakai sebagai dasar
penyusunan Rencana Pemeriksaan Tahunan baik secara nasional maupun per Inspeksi Pajak.
Berdasarkan jumlah tenaga Pemeriksa yang dilaporkan para Kepala Kantor Wilayah, Kantor Pusat
telah menyusun Rencana Pemeriksaan Tahunan tahun 1988/1989 secara nasional dan untuk
masing-masing Kantor Inspeksi Pajak yang meliputi Pemeriksaan Lapangan dan Pemeriksaan Kantor,
baik untuk Wajib Pajak Perseorangan maupun Wajib Pajak Badan. Dengan Surat Edaran Seri
Pemeriksaan 35 kepada masing-masing Kepala Inspeksi Pajak telah disampaikan Rencana
Pemeriksaan Tahunan tersebut, untuk ditelaah kembali dan dijadikan pedoman dalam penyelesaian
pemeriksaan yang ditugaskan.
Demikian untuk mendapat perhatian Saudara dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
ttd
Drs. SALAMUN A.T.