DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
2 Oktober 1990
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 30/PJ.313/1990
TENTANG
PPh PASAL 23 ATAS "DRILLING MUD ENGINEERING SERVICES"
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan adanya pertanyaan dari perusahaan-perusahaan pemakai jasa "Drilling Mud Engineering
Services" mengenai pemotongan PPh Pasal 23 atas pembayaran yang berhubungan dengan pelaksanaan jasa
tersebut, dengan ini ditegaskan hal-hal sebagai berikut :
1. Pemberian jasa "Drilling Mud Engineering Services" meliputi sebelum dan sesudah operasi pengeboran
minyak bumi, termasuk pekerjaan-pekerjaan :
A. SEBELUM OPERASI PENGEBORAN DIMULAI :
1. Mempersiapkan keperluan material "lumpur pengeboran" sebelum operasi pengeboran
dimulai termasuk "mud testing equipment" dan suku cadangnya, disesuaikan dengan
kebutuhan selama operasi pengeboran berlangsung.
2. Memeriksa/menguji semua peralatan yang akan digunakan untuk pembuatan "lumpur
pengeboran" seperti mud hopper, solid control equipment maupun mud testing
equipment.
3. Menghitung/mempersiapkan dan membuat "lumpur pengeboran" sebelum operasi
pengeboran dimulai dan disesuaikan dengan program pengeboran yang telah
disediakan.
B. SELAMA OPERASI PENGEBORAN :
1. Mengadakan pemeriksaan/analisa serta menjaga kondisi "lumpur pengeboran" secara
berkala.
2. Membantu drilling personnel bilamana terjadi kesulitan-kesulitan/perubahan-
perubahan kondisi lubang bor seperti hilang lumpur (mud lost circulation), pipa bor
terjepit (stuck), semburan gas (gas kick & blow-out) dan lain-lain.
3. Membuat laporan keadaan lapisan bawah tanah (jenis/sifat-sifat, keadaan dan
kandungan lapisan bawah tanah).
4. Membuat laporan biaya setiap hari (bahan lumpur dan bahan kimia yang dipakai).
2. Mengingat jenis-jenis pekerjaan yang termasuk dalam "drilling mud engineering services" tersebut
diatas memenuhi persyaratan sebagai jasa teknik yang dilakukan terus menerus, maka sesuai
penegasan Direktur Jenderal Pajak pada Surat Edaran Nomor SE-08/PJ.222/1984 tanggal 15 Maret
1984, pekerjaan "Drilling Mud Engineering Services" tersebut termasuk dalam pengertian jasa teknik
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf d Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983.
3. Dengan demikian atas pembayaran imbalan sehubungan dengan pelaksanaan jasa "Drilling Mud
Engineering Services" tersebut wajib dipotong PPh Pasal 23 sebesar 15% dari jumlah bruto.
Demikian untuk dimaklumi dan dilaksanakan.
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd
Drs. MAR'IE MUHAMMAD