DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                               14 Oktober 2002

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 1059/PJ.52/2002

                            TENTANG

                  PENJELASAN TENTANG PPN DAN PPN BM TIDAK DIPUNGUT 
            BAGI PERUSAHAAN DI KAWASAN BERIKAT NUSANTARA

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 5 September 2002 hal sebagaimana tersebut pada 
pokok surat, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:

1.  Dalam surat tersebut secara garis besar disampaikan bahwa PT XYZ merupakan perusahaan yang 
    melakukan kegiatan di dalam Kawasan Berikat Nusantara (KBN) yang hasil produksinya 100% untuk 
    diekspor. Selanjutnya Saudara mohon penegasan mengenai pengenaan Pajak Pertambahan Nilai 
    (PPN) dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) sehubungan dengan penyerahan Barang 
    Kena Pajak (BKP) ke dalam atau ke luar KBN yang pengerjaannya di sub kan kepada perusahaan 
    lain baik di dalam maupun di luar KBN, serta penyerahan kembali BKP hasil pekerjaan oleh Pengusaha 
    Kena Pajak (PKP) Subkontraktor dari Daerah Pabean Indonesia Lainnya (DPIL) kepada Pengusaha Di 
    Kawasan Berikat (PDKB).

2.  Berdasarkan Pasal 14 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 291/KMK.05/1997 tentang Kawasan 
    Berikat sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 
    37/KMK.04/2002, diatur antara lain sebagai berikut:
    a.  huruf f, bahwa atas pengeluaran barang dan/atau bahan dari PDKB ke perusahaan industri 
        di DPIL atau PDKB lainnya dalam rangka subkontrak, tidak dipungut PPN dan PPnBM.
    b.  huruf g, bahwa atas penyerahan kembali BKP hasil pekerjaan subkontrak oleh PKP di DPIL 
        atau PDKB lainnya kepada PKP PDKB asal, tidak dipungut PPN dan PPnBM.

3.  Berdasarkan ketentuan di atas serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1, dengan ini 
    ditegaskan bahwa:
    a.  atas penyerahan barang dan/atau bahan dalam rangka subkontrak dari PT. XYZ sebagai 
        PDKB kepada perusahaan industri lain di DPIL atau PDKB lainnya dan penyerahan kembali 
        BKP hasil pekerjaan subkontrak tersebut kepada PT. XYZ, tidak dipungut PPN dan PPnBM.
    b.  fasilitas PPN dan PPnBM tidak dipungut hanya diberikan atas penyerahan BKP saja, sehingga 
        atas penyerahan jasa subkontrak dari perusahaan industri lain di DPIL atau PDKB lainnya 
        kepada PT. XYZ, PPN yang terutang tetap dipungut.

Demikian untuk dimaklumi.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
DIREKTUR PPN DAN PTLL,

ttd

I MADE GDE ERATA