DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
8 Juli 1985
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 1506/PJ.22/1985
TENTANG
PENEGASAN LEBIH LANJUT ATAS PPh PASAL 23
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Berkenaan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 10 April 1985 perihal seperti tersebut di atas, dengan
ini kami berikan penegasan sebagai berikut :
1. Pengecualian bank atau lembaga keuangan lainnya dari pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23
berlaku atas semua jenis-jenis penghasilan sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 23 Undang-
undang Pajak Penghasilan 1984.
2. Pemotongan PPh Pasal 23 dilakukan pada saat terjadinya pembayaran atau pada saat pembayaran
tersebut terhutang ("accrued"), lihat juga surat Direktur Pajak Langsung Nomor : S-1150/PJ.22/1985
tanggal 23 April 1985 (terlampir).
3. Selain itu PPh Pasal 23 terhutang juga atas penghasilan lainnya sehubungan dengan penggunaan
harta.
4. Penjelasan Undang-undang bermaksud menjelaskan materi yang diatur dalam batang tubuh Undang-
undang. Penjelasan tersebut dapat berupa contoh maupun penjelasan lebih lanjut atas materi yang
diatur dalam batang tubuh Undang-undang, sehingga apabila penjelasan tidak mencantumkan semua
hal yang diatur dalam batang tubuh, maka yang mempunyai kekuatan mengikat bagi pelaksanaan
Undang-undang adalah materi yang tercantum pada batang tubuh Undang-undang. Penjelasan itu
menganggap salah satu dari hal-hal tersebut telah cukup, sebagai suatu contoh. Hendaknya tidak
diartikan, bahwa penjelasan mengatur hal yang lain dari pada materi yang termuat dalam batang
tubuh. Penjelasan sesuai dengan namanya adalah menjelaskan, baik semua hal yang termuat dalam
batang tubuh, ataupun menyebut satu hal saja sebagai contoh.
Demikian penegasan kami harap Saudara maklum.
A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK LANGSUNG,
ttd
MANSURY