DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
16 April 1990
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 13/PJ.412/1990
TENTANG
PENGELOLAAN SURAT KETERANGAN FISKAL LUAR NEGERI (SKFLN)
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-05/PJ.2/1990 tanggal 22 Pebruari 1990 perihal
tersebut di atas, diminta perhatian Saudara akan hal-hal sebagai berikut :
1. Pengalihan pengelolaan SKFLN dari Bidang P3 Kanwil atau Seksi P3 IP ke Bidang PPh Kanwil atau
Seksi PPh KPP harus sudah dilakukan paling lambat 30 April 1990, khusus Kanwil IV pengelolaan
SKFLN dilaksanakan oleh Bidang IAP.
2. Pengalihan tugas pada butir 1 harus dengan Berita Acara dan dilampiri dengan :
a. Sisa Blanko TBPFLN dan SKBFLN
b. Laporan-laporan mengenai FLN
c. Buku Tata Usaha FLN
d. Surat Edaran-Surat Edaran mengenai FLN
e. dll.
3. Berhubung adanya perobahan tentang bentuk formulir SKFLN (TBPFLN atau KP PDIP.5.1), demikian
juga tentang tempat pembayaran FLN maka bentuk Laporan FLN berdasarkan SE-030/PJ.541/1982
tanggal 16-11-1982 diubah menjadi bentuk sebagaimana terlampir.
4. Selanjutnya dijelaskan bahwa pengambilan Blanko, TBPFLN pada Direktorat Pajak Penghasilan supaya
dilaksanakan melalui kurir, karena formulir TBPFLN ini dianggap seperti uang. Dengan demikian tidak
dapat dikirimkan melalui pos.
Demikian untuk dilaksanakan.
A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
SEKRETARIS
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
ttd.
MALIMAR