DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
15 Juni 1998
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 10/PJ.3/1998
TENTANG
PERLAKUAN PERPAJAKAN ATAS PERUSAHAAN PERIKLANAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan masalah yang diajukan oleh Persatuan Perusahaan Periklanan Indonesia mengenai
perlakuan perpajakan terhadap kegiatan Perusahaan Periklanan, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai
berikut :
1. Kegiatan Perusahaan Periklanan dapat terdiri dari :
1.1. Pembuatan materi iklan;
1.2. Pemasangan iklan di media;
1.3. Konsultasi.
1.1. Pembuatan materi iklan
Pembuatan materi iklan dapat dilakukan sendiri oleh Perusahaan Periklanan atau diserahkan
kepada pihak ketiga.
1.1.1. Pembuatan materi iklan maupun bagian materi iklan yang dibuat oleh Perusahaan
Periklanan berupa konsep/kreatif/strategi, naskah iklan, lay out, desain, storyboard
(papan cerita), finished artwork.
1.1.2. Bagian materi iklan yang dibuat oleh pihak ketiga berupa pembuatan film iklan (untuk
TV atau film), pembuatan separasi warna (untuk media cetak), pembuatan cetakan
(media cetak), pembuatan materi iklan radio dan lain-lain.
1.1.3. Dalam hal pembuatan materi iklan dilakukan oleh pihak ketiga, Perusahaan
Periklanan melakukan supervisi atas pelaksanaan pembuatan materi iklan tersebut.
Untuk membedakan pembuatan materi iklan dikerjakan oleh Perusahaan Periklanan
atau diserahkan kepada pihak ketiga, maka perjanjian untuk pembuatan materi iklan
kepada pihak ketiga dibuat bersama antara Perusahaan Periklanan dan Pemesan
iklan (klien) dengan pihak ketiga.
Dalam perjanjian tersebut diatur mengenai hak dan kewajiban masing-masing pihak
berikut cara pembayarannya. Biaya pembuatan materi iklan, separasi warna, yang
dilakukan oleh pihak ketiga dibayarkan terlebih dahulu oleh perusahaan periklanan.
Kemudian perusahaan periklanan menagih kepada klien berupa pengganti biaya
untuk pembuatan materi iklan kepada pihak ketiga ditambah imbalan atas jasa
supervisinya.
1.1.4. Penghasilan yang diterima oleh Perusahaan Periklanan.
- Seluruh penghasilan dari kegiatan pembuatan materi iklan yang dikerjakan
oleh Perusahaan Periklanan merupakan penghasilan Perusahaan Periklanan
yang bersangkutan;
- Sedangkan penghasilan dari kegiatan pembuatan materi iklan yang
dikerjakan oleh pihak ketiga adalah berupa imbalan yang diperoleh, yaitu
seluruh pembayaran yang diterima dari klien dikurangi dengan pembayaran
Perusahaan Periklanan kepada pihak ketiga.
1.2. Pemasangan iklan di media
Yang dimaksud dengan media adalah TV, radio, surat kabar, majalah, tabloid dan media luar
ruang seperti iklan billboard, iklan di bis, iklan di kereta api, iklan di jembatan penyeberangan
dan lain-lain.
1.2.1. Dalam melakukan pemasangan iklan di media lazimnya Perusahaan memberikan
jasa kepada klien berupa :
- Pemilihan iklan yang tepat dan/atau pengaturan pemasangan di media;
- Penayangan dan/atau pemasangan iklan (waktu dan kesempatan).
- Monitoring pemasangan iklan;
- Pengukuran efektifitas dari iklan yang terbit/ditayangkan terhadap
penjualan atau pengenalan produk (brand awareness)
Dengan demikian jasa yang diberikan Perusahaan Periklanan tidak sama dengan
jasa yang diberikan oleh perusahaan kolportir iklan (perorangan) yang sekedar
memasang iklan.
Imbalan yang ditagih kepada klien dapat dihitung berdasarkan :
- fixed fee perbulan untuk jangka waktu tertentu;
- persentase tertentu dari biaya iklan yang ditagih oleh Perusahaan Media.
1.2.2. Atas pemasangan iklan di media, Perusahaan Media akan menagih kepada
Perusahaan Periklanan yang selanjutnya Perusahaan Periklanan akan melakukan
penagihan kepada klien ditambah dengan imbalan yang menjadi hak Perusahaan
Periklanan baik berdasar pembayaran tetap bulanan untuk jangka waktu tertentu
maupun berdasarkan prosentase tertentu. Penghasilan bruto Perusahaan Periklanan
dari kegiatan pemasangan iklan di media, hanya sebesar selisih antara seluruh
tagihan dikurangi dengan tagihan dari media.
1.2.3. Perusahaan Media dalam melakukan penagihan kepada Perusahaan Periklanan
pada umumnya memberikan diskon dan spot bonus.
a. Diskon dari Perusahaan Media tersebut oleh Perusahaan Periklanan akan
diberikan kepada klien sehingga mengurangi jumlah tagihan.
Contoh :
- Tagihan yang dibuat oleh Perusahaan Media kepada
Perusahaan Periklanan :
Jumlah Tagihan Perusahaan Media 110
Diskon 10
-----
Jumlah tagihan kepada Perusahaan Periklanan 100
- Tagihan yang dibuat Perusahaan Periklanan :
Jumlah tagihan dari Perusahaan Media 100
Imbalan misalnya 15% dari Jumlah tagihan
Perusahaan Media = 15% x 100 15
-----
Jumlah tagihan kepada klien 115
b. Spot bonus diberikan kepada Perusahaan Periklanan apabila Perusahaan
Periklanan telah memasang iklan sampai suatu jumlah (target) tertentu dan
spot bonus tersebut lazimnya diberikan bukan dalam bentuk uang melainkan
berupa penayangan iklan secara cuma-cuma pada media yang
bersangkutan. Spot bonus tersebut diteruskan oleh Perusahaan Periklanan
kepada klien yang dibagikan secara proporsional sesuai dengan kontribusi
dari masing-masing klien dalam mencapai suatu jumlah (target) tersebut.
Atas spot bonus tersebut Perusahaan Periklanan umumnya tidak mengenakan
imbalan kepada klien.
1.3 Konsultasi
1.3.1. Kegiatan konsultasi diberikan oleh Perusahaan Periklanan seperti strategi pemasaran,
strategi promosi, bentuk promosi, survey mengenai pemasaran, market share,
konsultasi bentuk warna, jenis kemasan dan sebagainya.
1.3.2 Penghasilan yang diterima dari klien atas jasa konsultasi ini adalah berupa imbalan
yang umumnya berupa fixed fee.
2. Pajak Penghasilan
2.1 Penghasilan yang diterima atau diperoleh Perusahaan Periklanan sehubungan dengan
kegiatan di bidang jasa periklanan terdapat objek Pajak Penghasilan yang dapat dibedakan
menjadi :
- objek pemotongan PPh Pasal 23 atas jasa teknik;
- objek pemotongan PPh yang bersifat final atas jasa konsultasi.
2.2 pada prinsipnya, pemotong PPh Pasal 23 adalah pemberi hasil. Dalam hal pembuatan materi
iklan, separasi iklan dilakukan oleh pihak ketiga, pemberi hasil yang sebenarnya adalah klien,
sedangkan perusahaan periklanan hanya membiayai lebih dulu pembuatan materi iklan
tersebut.
Oleh karena itu tata cara pemotongan, penyetoran dan pelaporan PPh Pasal 23 yang materi
iklan, separasi warnanya dikerjakan oleh pihak ketiga (bukan perusahaan periklanan) diatur
sebagai berikut :
- perusahaan periklanan memotong PPh Pasal 23 atas pembayaran yang dilakukan
kepada pihak ketiga dan membuat bukti pemotongan PPh Pasal 23 dimana identitas
pemotong ditulis nama dan NPWP perusahaan periklanan qq. nama dan NPWP klien;
- perusahaan periklanan menyetorkan PPh Pasal 23 yang dipotongnya.
- SSP-nya diisi nama dan NPWP perusahaan periklanan qq.nama dan NPWP klien.
- SSP lembar ke-5 dan lembar ke-3 bukti pemotongan PPh Pasal 23 dikirimkan kepada
klien.
- Klien membuat laporan pemotongan/pemungutan PPh Pasal 23 berdasarkan SSP dan
bukti pemotongan PPh Pasal 23 tersebut karena klien yang mempunyai kewajiban
memotong PPh Pasal 23 (sebagai pemberi hasil).
Oleh karena itu atas pembayaran dari klien kepada Perusahaan Periklanan sehubungan
dengan kegiatan pembuatan materi iklan yang dilakukan oleh pihak ketiga tidak lagi dipotong
PPh Pasal 23 oleh klien, karena pembayaran tersebut merupakan penggantian biaya
pembuatan iklan kepada pihak ketiga dan imbalan untuk Perusahaan Periklanan atas jasa
supervisinya, Namun demikian, imbalan jasa supervisi tersebut adalah objek PPh yang
dikenakan tarif Pasal 17 Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994 dan harus
dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh Perusahaan Periklanan.
-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Pemberi Penerima Kegiatan Perlakuan PPh Tarif
Penghasilan Penghasilan
-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Klien Perusahaan Pembuatan bagian materi Objek PPh Pasal 23 15% x 40% x
Periklanan iklan oleh perusahaan atas jasa teknik imbalan bruto
periklanan
- Supervisi pembuatan
bagian materi iklan Bukan Objek PPh
kepada pihak ketiga Pasal 23
-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Pemasangan iklan di Bukan Objek PPh ------
Media Pasal 23
- Konsultasi PPh Final atas jasa 4% x imbalan
konsultan bruto
Perusahaan Perusahaan - Pemasangan iklan di Bukan Objek ------
Periklanan Media Media Pemotongan PPh
Pasal 23
-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Perusahaan Production Pembuatan Materi Objek PPh Pasal 23 15% x 40% x
Periklanan House atau iklan atas jasa teknik imbalan bruto
separasi
Warna dan
lain-lain
-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
3. Pajak Pertambahan Nilai
---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Pemberi Penerima Kegiatan Perlakuan PPN
Jasa Jasa
---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Perusahaan Klien Pembuatan materi iklan oleh Terutang PPN dengan DPP
Periklanan Perusahaan Periklanan sebesar penggantian yang
diterima.
Pembuatan materi iklan oleh Terutang PPN dengan DPP
pihak ketiga sebesar tagihan kepada klien
(Tagihan dari Perusahaan Media +
fee).
Pemasangan iklan di media Terutang PPN dengan DPP
sebesar tagihan kepada klien
(tagihan dari Perusahaan Media +
fee)
Konsultasi Terutang PPN dengan DPP
sebesar penggantian yang
diterima.
Spot bonus, dari media TV Terutang PPN dengan DPP
sesuai dengan harga pasar.
---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Perusahaan Perusahaan Pemasangan iklan di Media Terutang PPN dengan DPP
Media Periklanan sebesar penggantian yang
diterima.
Spot bonus Terutang PPN dengan DPP
dengan harga pasar
---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Pihak Perusahaan Pembuatan Materi Terutang PPN dengan DPP
ketiga Periklanan sebesar penggantian yang
diterima.
---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Atas pemberian spot bonus yang dilakukan oleh Perusahaan Media maupun oleh Perusahaan
Periklanan tetap terutang PPN dan harus dibuatkan Faktur Pajak.
4. Dalam hal pembuatan materi iklan dan/atau penayangannya dilakukan oleh perusahaan luar negeri
maka :
a. atas pembuatan materi iklan dan/atau penayangannya oleh perusahaan luar negeri tersebut
dipotong PPh Pasal 26 sebesar 20% dari jumlah imbalan bruto oleh perusahaan yang
melakukan pembayaran kepada perusahaan luar negeri tersebut.
b. atas jasa pembuatan materi iklan dan penayangan iklan di luar negeri yang dipesan oleh
Perusahaan Periklanan di dalam negeri terutang PPN karena merupakan pemanfaatan jasa
dari luar Daerah Pabean ke dalam Daerah Pabean. Pihak yang memanfaatkan Jasa Kena
Pajak tersebut wajib memungut, menyetor dan melaporkan PPN yang terutang, dengan
berpedoman pada Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 597/KMK.04/1994 tanggal 21
Desember 1994 dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-08/PJ.5/1995 tanggal
17 Maret 1995.
Demikian untuk diketahui dan digunakan sebagai pedoman.
DIREKTUR JENDERAL,
ttd.
A. ANSHARI RITONGA