DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
28 November 2001
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 34/PJ.52/2001
TENTANG
PENEGASAN SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE-31/PJ.52/2001 TANGGAL
28 SEPTEMBER 2001 TENTANG PENYAMPAIAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR
KEP-638/PJ./2001 TENTANG PENETAPAN SATU TEMPAT ATAU LEBIH SEBAGAI TEMPAT TERUTANG
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan banyaknya pertanyaan mengenai butir 10 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor :
SE-31/PJ.52/2001 tanggal 28 September 2001, dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut:
1. Kepala Kantor Pelayanan Pajak diinstruksikan untuk melakukan inventarisasi Pengusaha Kena Pajak
yang mendapat ijin pemusatan tempat terutang Pajak Pertambahan Nilai pada wilayah kerjanya
masing-masing berdasarkan data yang ada pada administrasi KPP yang bersangkutan.
2. Selanjutnya Kepala Kantor Pelayanan Pajak membuat daftar seluruh Pengusaha Kena Pajak yang
mendapat ijin pemusatan tempat terutang Pajak Pertambahan Nilai pada wilayah kerjanya masing-
masing dan mengirimkan daftar tersebut kepada Kepala Kantor Wilayah.
3. Daftar sebagaimana dimaksud dalam butir 2 paling sedikit memuat:
a. Nama Pengusaha Kena Pajak;
b. NPWP Pengusaha Kena Pajak;
c. Alamat Pengusaha Kena Pajak;
d. Tanggal ijin pemusatan.
4. Berdasarkan daftar sebagaimana dimaksud dalam butir 2, Kepala Kantor Wilayah melakukan
himbauan sebagaimana dimaksud dalam butir 10 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor :
SE-31/PJ.52/2001 tanggal 28 September 2001.
Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan sebaik-baiknya.
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd
HADI POERNOMO