DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 18 November 1998 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 2599/PJ.532/1998 TENTANG PPN ATAS APPRAISAL FEE DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 14 Oktober 1998 hal tersebut di atas, dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut : 1. Dalam surat tersebut diketahui bahwa dalam rangka pemberian dan penyaluran kredit, bank terlebih dahulu akan melakukan proses penilaian atas kelayakan permohonan kredit (feasibility study). Atas jasa penilaian tersebut bank memungut fee (provisi kredit) hanya kepada nasabah atau calon nasabah yang layak dibiayai (diberi bantuan kredit). Nama yang digunakan untuk pendapatan dari jasa penilaian dalam pembukuan bank adalah appraisal fee. Saudara minta penegasan apakah atas appraisal fee tersebut di atas terutang PPN. 2. Berdasarkan Pasal 6 huruf b dan Pasal 8 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, usaha bank umum meliputi pemberian kredit. Dalam memberikan kredit, Bank Umum wajib mempunyai keyakinan atas kemampuan dan kesanggupan debitur untuk melunasi hutangnya sesuai dengan yang diperjanjikan. Untuk memperoleh keyakinan tersebut Bank terlebih dahulu harus melakukan penilaian yang seksama terhadap watak, kemampuan, modal, agunan, dan prospek usaha dari debitur. 3. Pada Pasal 9 angka 4 dan Pasal 13 angka 1 Peraturan Pemerintah Nomor 50 TAHUN 1994, jasa dibidang perbankan yang tidak dikenakan PPN meliputi jasa perbankan sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, kecuali jasa penyediaan tempat untuk menyimpan barang dan surat berharga, jasa penitipan untuk kepentingan pihak lain berdasarkan suatu kontrak (perjanjian), serta anjak piutang. 4. Berdasarkan ketentuan pada butir 2 dan butir 3 serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1, dengan ini ditegaskan bahwa atas jasa penilaian (feasibility study) yang dilakukan oleh Bank XYZ termasuk jenis jasa perbankan sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan yang tidak dikenakan PPN, sehingga atas pendapatan dari jasa penilaian (appraisal fee) tersebut tidak terutang PPN. Demikian untuk dimaklumi. An. DIREKTUR JENDERAL DIREKTUR ttd A. SJARIFUDDIN ALSAH