DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
18 November 1998
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 2599/PJ.532/1998
TENTANG
PPN ATAS APPRAISAL FEE
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 14 Oktober 1998 hal tersebut di atas, dengan ini diberikan
penjelasan sebagai berikut :
1. Dalam surat tersebut diketahui bahwa dalam rangka pemberian dan penyaluran kredit, bank terlebih
dahulu akan melakukan proses penilaian atas kelayakan permohonan kredit (feasibility study). Atas
jasa penilaian tersebut bank memungut fee (provisi kredit) hanya kepada nasabah atau calon nasabah
yang layak dibiayai (diberi bantuan kredit). Nama yang digunakan untuk pendapatan dari jasa
penilaian dalam pembukuan bank adalah appraisal fee.
Saudara minta penegasan apakah atas appraisal fee tersebut di atas terutang PPN.
2. Berdasarkan Pasal 6 huruf b dan Pasal 8 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan,
usaha bank umum meliputi pemberian kredit. Dalam memberikan kredit, Bank Umum wajib
mempunyai keyakinan atas kemampuan dan kesanggupan debitur untuk melunasi hutangnya sesuai
dengan yang diperjanjikan. Untuk memperoleh keyakinan tersebut Bank terlebih dahulu harus
melakukan penilaian yang seksama terhadap watak, kemampuan, modal, agunan, dan prospek usaha
dari debitur.
3. Pada Pasal 9 angka 4 dan Pasal 13 angka 1 Peraturan Pemerintah Nomor 50 TAHUN 1994, jasa
dibidang perbankan yang tidak dikenakan PPN meliputi jasa perbankan sesuai dengan ketentuan
sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, kecuali jasa
penyediaan tempat untuk menyimpan barang dan surat berharga, jasa penitipan untuk kepentingan
pihak lain berdasarkan suatu kontrak (perjanjian), serta anjak piutang.
4. Berdasarkan ketentuan pada butir 2 dan butir 3 serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1,
dengan ini ditegaskan bahwa atas jasa penilaian (feasibility study) yang dilakukan oleh Bank XYZ
termasuk jenis jasa perbankan sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992
tentang Perbankan yang tidak dikenakan PPN, sehingga atas pendapatan dari jasa penilaian
(appraisal fee) tersebut tidak terutang PPN.
Demikian untuk dimaklumi.
An. DIREKTUR JENDERAL
DIREKTUR
ttd
A. SJARIFUDDIN ALSAH