DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                   14 September 2001

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 482/PJ.313/2001

                            TENTANG

            PERLAKUAN PERPAJAKAN ATAS JASA PENGEPAKAN DAN PENGIRIMAN BARANG

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Menyusul surat kami Nomor S-478/PJ.313/2001 tanggal 10 September 2001 perihal tersebut di atas, dengan 
ini disampaikan ralat bahwa butir 3 huruf e angka 2) seharusnya berbunyi sebagai berikut:

"2) Dengan demikian atas keseluruhan jasa yang Saudara serahkan kepada pelanggan (customer) 
    dikenakan Pajak Pertambahan Nilai dengan tarif 10% (sepuluh persen) dikalikan dengan Dasar 
    Pengenaan Pajak yaitu seluruh nilai Penggantian yang diterima dari pelanggan (customer) dikurangi 
    dengan nilai Penggantian atas biaya angkutan umum di darat atau di air atau angkutan udara luar 
    negeri dan penggantian yang dibayarkan kepada Perusahaan Pengepakan dan pengiriman barang 
    luar negeri atas jasa yang secara fisik dilakukan di luar negeri."

Demikian untuk dimaklumi.




A.n. DIREKTUR JENDERAL
Pjs. DIREKTUR,

ttd

TAUFIEQ HERMAN