DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
13 Juli 2001
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 870/PJ.53/2001
TENTANG
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS SEBAGIAN PEMBELIAN BAHAN BANGUNAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara nomor xxxxxxx tanggal 17 Mei 2001 hal sebagaimana tersebut di atas,
dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Dalam surat Saudara beserta lampirannya dapat diketahui bahwa :
1.1. PT. IT membangun pabrik untuk memproduksi Barang Kena Pajak melalui jasa pemborong
sesuai dengan "Agreement for Additional Work" nomor 22/CVL/IRT-MAU/X1/98 dengan
PT. MAU, dimana sebagian bahan bangunan untuk pembangunan pabrik tersebut dibeli sendiri
oleh PT.IT.
1.2. Untuk pembelian sebagian bahan bangunan untuk pembangunan pabrik tersebut PT. IT telah
menandatangani kontrak dengan :
a. PT. DSS dalam "Agreement for Steel Structure Fabrication & Erection for Raw Material
Godown Building" nomor 07/CVL/IRT-DSS/XIII/98 tanggal 1 Desember 1997, dengan
nilai kontrak Rp.147.015.000,- belum termasuk PPN.
b. PT. DPP dalam "Agreement for Hollow Core Precon Wall for Raw Material Godown
Building" nomor 06/CVL/IRT-DPP/XIII/98 tanggal 1 Desember 1998, dengan nilai
kontrak Rp.89.613.000,- belum termasuk PPN.
Sehubungan dengan hal tersebut Saudara mohon penjelasan apakah Pajak
Pertambahan Nilai atas bahan bangunan yang dibeli sendiri tersebut dapat dikreditkan
atau tidak.
2. Berdasarkan Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa
dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11
Tahun 1994, antara lain dinyatakan bahwa:
2.1. Pasal 9 ayat (2), Pajak Masukan dalam suatu Masa Pajak dikreditkan dengan Pajak Keluaran
untuk Masa Pajak yang sama.
2.2. Pasal 9 ayat (8) huruf b, Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan menurut cara sebagaimana
diatur dalam ayat (2) bagi pengeluaran untuk perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena
Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha. Dalam
penjelasannya dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan pengeluaran yang langsung
berhubungan dengan kegiatan usaha adalah pengeluaran untuk kegiatan-kegiatan produksi,
distribusi, pemasaran, dan manajemen.
3. Berdasarkan ketentuan pada butir 2 dan memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1, dengan ini
diberikan penegasan bahwa sepanjang bahan bangunan yang dibeli sendiri oleh PT. IT sebagaimana
dimaksud dalam butir 1.2. adalah nyata-nyata ditujukan untuk pembangunan pabrik yang digunakan
untuk memproduksi Barang Kena Pajak, maka pembelian sebagian bahan bangunan tersebut
merupakan pengeluaran yang berhubungan langsung dengan kegiatan produksi sehingga Pajak
Pertambahan Nilai yang dibayarkan oleh PT. IT (Faktur Pajak Masukan atas nama PT. IT) dapat
dikreditkan sepanjang tidak termasuk dalam Pasal 9 ayat (8) huruf a. e, f, h, dan i Undang-undang
PPN.
Demikian untuk dimaklumi.
a.n. Direktur Jenderal Pajak
Direktur PPN dan PTLL
ttd.
I Made Gde Erata
NIP. 060044249
Tembusan :
1. Direktur Jenderal Pajak
2. Direktur Peraturan Perpajakan
3. Kepala Kanwil VII DJP
4. Kepala KARIKPA Karawang