DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
3 Desember 1993
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 20/PJ.7/1993
TENTANG
PROGRAM PENGKAJIAN PENGISIAN SPT (P3SPT) WAJIB PAJAK PERSEORANGAN (SERI PEMERIKSAAN 78)
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sebagai kelanjutan Program P3SPT Wajib Pajak Badan sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Direktur
Jenderal Pajak Nomor: SE-24/PJ.7/1991 Tanggal 30 September 1991 (Seri Pemeriksaan 74), maka dipandang
perlu untuk melakukan pemeriksaan guna mengukur tingkat Kepatuhan dan Kebenaran dalam mengisi SPT
oleh Wajib Pajak Perseorangan. Pelaksanaan pemeriksaan atas Wajib Pajak Perseorangan tersebut di atas,
dilakukan dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut :
1. Sifat Pemeriksaan
Pemeriksaan dalam rangka program ini termasuk sebagai Pemeriksaan Khusus sesuai dengan
ketentuan yang telah diatur pada Seri Pemeriksaan-72, dengan pengecualian sebagaimana diatur
dalam Surat Edaran ini.
2. Wajib Pajak yang diperiksa
Pemeriksaan akan dilakukan terhadap lebih kurang 600 Wajib Pajak Perseorangan yang ditentukan
berdasarkan sistem acak pilih dari Kelompok Profesional, Pedagang dan Eksekutif. Pemeriksaan
atas Wajib Pajak terpilih ini tetap dilakukan meskipun SPT PPh tahun 1992 tidak atau belum
dimasukkan.
3. Intruksi Pemeriksaan
Direktur Jenderal Pajak akan menginstruksikan pelaksanaan pemeriksaan melalui Direktur
Pemeriksaan Pajak dan dikirimkan kepada Kepala Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak yang
terkait berupa Daftar Nominatif Wajib Pajak dengan tindasan Kepada Kepala Kantor Wilayah
atasannya.
4. Batas Waktu Penyelesaian Pemeriksaan
Seluruh aktivitas pemeriksaan oleh Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak dalam rangka program
ini harus diselesaikan selambat-lambatnya tanggal 31 Maret 1994.
5. Pelaksanaan Pemeriksaan
5.1 Pelaksanaan pemeriksaan dan penyusunan Laporan Pemeriksaan Pajak tetap berpedoman
pada Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-01/PJ.7/1990 tanggal 15 Nopember
1990 tentang Pedoman Pemeriksaan Pajak dan KEP-02/PJ.7/1990 tanggal 24 Desember 1990
tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengamatan, Pemeriksaan Bukti Permulaan dan Penyidikan
Tindak Pidana di Bidang Perpajakan.
5.2 Dalam melaksanakan pemeriksaan agar diperhatikan titik-titik strategis seperti tercantum
dalam lampiran 1.
5.3 Dalam hal Wajib Pajak mempunyai usaha di beberapa lokasi diluar daerah wewenang Kantor
Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak, Kepala Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak segera
mengirim surat permintaan bantuan pemeriksaan cabang kepada Kepala Kantor Pemeriksaan
dan Penyidikan Pajak yang berwenang dengan tindasan kepada Direktur Pemeriksaan Pajak,
Kepala Kantor Wilayah, dan Kepala Kantor Pelayanan Pajak yang bersangkutan. Kepala
Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak dimana Cabang berlokasi harus menyelesaikan
pemeriksaan tersebut dalam batas waktu satu bulan. Dengan demikian, tata cara
pemeriksaan Wajib Pajak yang mempunyai usaha dibeberapa lokasi seperti diatur dalam
SE-41/PJ.71/1989 (Seri Pemeriksaan - 61) tidak berlaku, khusus untuk pemeriksaan dalam
rangka program ini.
5.4 Pelaksanaan pemeriksaan agar sudah dimulai pada awal Desember 1993.
5.5 Pemeriksaan SPT yang lebih bayar harus didahulukan pelaksanaannya agar tidak melewati
batas waktu 12 (dua belas) bulan sejak SPT disampaikan oleh Wajib Pajak.
6. Penelaahan Laporan Pemeriksaan Pajak
Kepala Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak mengirimkan konsep Laporan Hasil Pemeriksaan
dalam rangka program ini kepada Kepala Kantor Wilayah yang bersangkutan untuk dilakukan
penelaahan.
Kepala Kantor Wilayah harus menyelesaikan penelaahan tersebut dalam batas waktu satu bulan.
7. Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan/Pembahasan Akhir
Kepala Kantor Wilayah akan memberikan instruksi kepada Kepala Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan
Pajak untuk memberitahukan hasil pemeriksaan/melakukan Pembahasan Akhir setelah penelaahan
selesai dilaksanakan.
8. Pelaporan
Kepala Kantor Wilayah harus mengirimkan Laporan bulanan ke Direktorat Pemeriksaan Pajak
mengenai perkembangan pelaksanaan Surat Edaran ini selambat-lambatnya tanggal 15 bulan
berikutnya. (Lihat lampiran 2).
9. Pengisian Lembar Isian Hasil Pemeriksaan
Pengisian Lembar Isian Hasil Pemeriksaan seperti lampiran 3, Nota Penghitungan dan Berita Acara
Hasil Pemeriksaan dilakukan oleh Pemeriksa dan diketahui Kepala Kantor Pemeriksaan dan
Penyidikan Pajak setelah dilakukan Pembahasan Akhir dengan Wajib Pajak dan harus diisi dengan
cermat, jelas, lengkap. Lembar Isian Hasil Pemeriksaan yang telah diisi beserta tindasan Surat
Pengantar Pengiriman Laporan Pemeriksaan Pajak dan Nota Penghitungan serta Berita Acara Hasil
Pemeriksaan/Lembar Persetujuan Wajib Pajak segera dikirimkan ke Kantor Wilayah terkait dan
Direktorat Pemeriksaan Pajak.
10. Wajib Pajak Yang Termasuk Dalam Program Lain
Apabila terdapat Wajib Pajak yang seharusnya diperiksa dalam rangka program ini, ternyata termasuk
di dalam program lain (misalnya : Penelitian Material, Verifikasi Kantor, Verifikasi Lapangan, dll) oleh
Kantor Pelayanan Pajak maupun Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak, maka harus dihentikan
dan dimasukkan dalam program ini.
Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd
FUAD BAWAZIER