DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                 5 Oktober 1995      

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 2056/PJ.52/1995

                            TENTANG

                 PPN ATAS BIAYA PELATIHAN/KURSUS

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 20 September 1995 perihal tersebut pada pokok surat, 
diketahui bahwa dalam rangka meningkatkan kepuasan dan pelayanan terhadap pelanggan, PT. XYZ
mengadakan program pelatihan untuk pelanggan, agar dapat menjalankan dan mengoperasikan produk yang 
mereka beli.

Berdasarkan hal tersebut dengan diberikan penegasan sebagai berikut :

1.  Sesuai dengan Pasal 9 angka 6 dan Pasal 15 angka 2 Peraturan Pemerintah Nomor 50 TAHUN 1994 
    tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang 
    Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-
    undang Nomor 11 TAHUN 1994, jasa penyelenggaraan pendidikan luar sekolah, seperti kursus-kursus 
    tergolong jenis jasa yang tidak dikenakan PPN.

    Dalam penjelasan Pasal 15 tersebut, disebutkan bahwa yang termasuk jasa penyelenggaraan 
    pendidikan luar sekolah adalah kursus-kursus misalnya kursus menjahit, kursus montir dan 
    sebagainya.

2.  Berdasarkan ketentuan tersebut, maka sepanjang tidak ada data atau keterangan lain, atas jasa 
    pelatihan/kursus yang diselenggarakan PT. XYZ tergolong jenis jasa yang tidak dikenakan PPN, 
    sehingga oleh karenanya atas biaya pelatihan/kursus tersebut tidak terutang PPN.

Demikian untuk dimaklumi.




DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd

SAROYO ATMOSUDARMO