DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 5 Oktober 1995 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 2056/PJ.52/1995 TENTANG PPN ATAS BIAYA PELATIHAN/KURSUS DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 20 September 1995 perihal tersebut pada pokok surat, diketahui bahwa dalam rangka meningkatkan kepuasan dan pelayanan terhadap pelanggan, PT. XYZ mengadakan program pelatihan untuk pelanggan, agar dapat menjalankan dan mengoperasikan produk yang mereka beli. Berdasarkan hal tersebut dengan diberikan penegasan sebagai berikut : 1. Sesuai dengan Pasal 9 angka 6 dan Pasal 15 angka 2 Peraturan Pemerintah Nomor 50 TAHUN 1994 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang- undang Nomor 11 TAHUN 1994, jasa penyelenggaraan pendidikan luar sekolah, seperti kursus-kursus tergolong jenis jasa yang tidak dikenakan PPN. Dalam penjelasan Pasal 15 tersebut, disebutkan bahwa yang termasuk jasa penyelenggaraan pendidikan luar sekolah adalah kursus-kursus misalnya kursus menjahit, kursus montir dan sebagainya. 2. Berdasarkan ketentuan tersebut, maka sepanjang tidak ada data atau keterangan lain, atas jasa pelatihan/kursus yang diselenggarakan PT. XYZ tergolong jenis jasa yang tidak dikenakan PPN, sehingga oleh karenanya atas biaya pelatihan/kursus tersebut tidak terutang PPN. Demikian untuk dimaklumi. DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd SAROYO ATMOSUDARMO