DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 23 April 2003 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 140/PJ.43/2003 TENTANG PERMOHONAN DAFTAR PERUSAHAAN JASA EKSPEDISI DAN JASA KURIR YANG DITUNJUK OLEH DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 11 Maret 2003 perihal sebagaimana tersebut di atas, dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut: 1. Dalam surat tersebut dikemukakan bahwa sesuai dengan surat Kepala KPP PMA Empat perihal Permohonan Daftar Perusahaan Jasa Ekspedisi dan Jasa Kurir yang Ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak yang diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Nomor KEP-518/PJ./2000 tanggal 4 Desember 2000 tentang Penyampaian Surat Pemberitahuan Selain Melalui Kantor Pos, Saudara mohon penjelasan lebih lanjut Perusahaan Jasa Ekspedisi dan Jasa Kurir yang mana yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak, karena dalam pelaksanaan di lapangan selalu menjadi pertanyaan Wajib Pajak. 2. Berdasarkan Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 TAHUN 2000, antara lain diatur sebagai berikut: a. Pasal 6 ayat (2): Penyampaian Surat Pemberitahuan dapat dikirimkan melalui Kantor Pos secara tercatat atau dengan cara lain yang diatur dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak. b. Pasal 7 ayat (1): Apabila Surat Pemberitahuan tidak disampaikan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) atau batas perpanjangan penyampaian Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4), dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) untuk Surat Pemberitahuan Masa dan sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) untuk Surat Pemberitahuan Tahunan. 3. Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-518/PJ./2000 tanggal 4 Desember 2000 tentang Penyampaian Surat Pemberitahuan Selain Melalui Kantor Pos, antara lain diatur bahwa: a. Pasal 1: Penyampaian Surat Pemberitahuan selain melalui Kantor Pos dapat dilakukan melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak. b. Pasal 2: Perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 harus memenuhi syarat sebagai berikut: - berbentuk badan; - memiliki ijin usaha jasa ekspedisi atau jasa kurir; - mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak dan telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak; dan - bersedia menandatangani perjanjian dengan Direktorat Jenderal Pajak. c. Pasal 3: Perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir yang memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dapat mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal Pajak agar ditunjuk sebagai perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir yang dapat menerima Surat Pemberitahuan untuk disampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak. 4. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dengan ini disampaikan penjelasan sebagai berikut: a. Sampai saat ini belum ada Perusahaan Jasa Ekspedisi dan Jasa Kurir yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak. b. Apabila ada Wajib Pajak yang menyampaikan Surat Pemberitahuan melalui Perusahaan Jasa Ekspedisi dan Jasa Kurir selain Kantor Pos, maka tanda bukti dan tanggal penerimaan Surat Pemberitahuan tersebut adalah saat diterima Surat Pemberitahuan tersebut oleh Kantor Pelayanan Pajak yang bersangkutan. Demikian agar Saudara maklum. A.n. DIREKTUR JENDERAL DIREKTUR, ttd SUMIHAR PETRUS TAMBUNAN