DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
31 Januari 1997
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 242/PJ.532/1997
TENTANG
PPN ATAS JASA ANGKUTAN DAN JASA EKSPEDISI MUATAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 13 Nopember 1996 hal tersebut pada pokok surat, dengan ini
disampaikan penjelasan sebagai berikut :
1. Sesuai dengan Pasal 4A Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah dengan
Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994 jis. Pasal 9 angka 9 dan Pasal 18 Peraturan Pemerintah Nomor
50 TAHUN 1994, maka jasa angkutan umum di darat, di laut, di danau, maupun di sungai yang
dilakukan oleh Pemerintah maupun oleh swasta, dan jasa angkutan udara luar negeri, termasuk
di dalamnya jasa angkutan udara dalam negeri yang menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari jasa
angkutan udara luar negeri tersebut, merupakan jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai.
2. Memperhatikan penegasan pada butir 5 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor
SE-51/PJ.51/1995 tanggal 16 Oktober 1995 dan bagian usaha jasa angkutan di darat pada umumnya,
maka jasa angkutan umum di darat adalah kegiatan pengangkutan orang dan/atau barang dengan
mempergunakan kendaraan bermotor dan/atau alat angkutan darat lainnya, yang disediakan untuk
umum dengan dipungut bayaran, selain dengan cara persewaan atau cara lain yang dapat
dipersamakan dengan itu, baik dalam trayek maupun tidak dalam trayek, dan sepanjang kendaraan
bermotor tersebut menggunakan plat dasar nomor polisi dengan warna kuning.
3. Mengacu kepada pengertian jasa angkutan umum di darat tersebut pada butir 2 dan memperhatikan
kegiatan angkutan di laut, di danau maupun di sungai pada umumnya, maka jasa angkutan umum
di laut, di danau maupun di sungai adalah kegiatan pengangkutan orang dan/atau barang dengan
mempergunakan kapal laut, kapal danau maupun kapal sungai dan/atau alat angkutan laut, alat
angkutan danau maupun alat angkutan sungai lainnya, yang disediakan untuk umum dengan dipungut
bayaran, selain dengan cara persewaan atau cara lain yang dapat dipersamakan dengan itu, baik
dalam trayek maupun tidak dalam trayek.
4. Berdasarkan Pasal 3 ayat (1) dan (2) Peraturan Pemerintah Nomor 3 TAHUN 1996, atas penyerahan
Barang Kena Pajak (BKP) antar Pengusaha Kena Pajak EPTE, PPN dan PPn BM yang terutang tidak
dipungut, dan atas penyerahan BKP oleh produsen dari Daerah Pabean Indonesia lainnya kepada
perusahaan berstatus EPTE dan/atau Perusahaan Pengolahan di Kawasan Berikat untuk diolah lebih
lanjut, diberikan perlakuan perpajakan yang sama dengan perlakuan perpajakan terhadap barang
yang diekspor.
5. Berdasarkan ketentuan pada butir 1 sampai dengan 4 di atas, serta memperhatikan isi surat Saudara,
diberikan penegasan sebagai berikut :
5.1. Jasa angkutan penumpang dan/atau barang, sepanjang memenuhi ketentuan sebagai jasa
angkutan umum di darat, di laut, di danau maupun di sungai, dan jasa angkutan udara luar
negeri sebagaimana dimaksud pada ketentuan tersebut pada butir 1 sampai dengan 3,
dikecualikan dari pengenaan PPN.
5.2. Jasa ekspedisi muatan kapal laut dan udara (EMKL dan EMKU), adalah Jasa Kena Pajak
karena tidak termasuk dalam jenis-jenis jasa yang tidak dikenakan PPN sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 50 TAHUN 1994, sehingga atas
penyerahan jasa tersebut terutang PPN.
5.3. Oleh karena Peraturan Pemerintah Nomor 3 TAHUN 1996 hanya mengatur fasilitas perpajakan
atas penyerahan BKP, tidak atas penyerahan Jasa Kena Pajak, maka atas penyerahan jasa
ekspedisi terutang PPN.
Demikian agar Saudara maklum.
A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PPN DAN PTLL
ttd
SAROYO ATMOSUDARMO